Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menetapkam ketentuan terbaru tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.
Hal ini berpengaruh terhadap gaji PPPK paruh waktu tahun ini. Terkait hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat sesuai perjanjian dengan durasi kontrak satu tahun.
Pegawai yang bekerja dengan sistem paruh waktu ini ditempatkan di instansi pemerintah sesuai dengan kebutuhan.
KemenPANRB, menegaskan bahwa pengangkatan itu bertujuan untuk mengakomodasi tenaga honorer yang suda bekerja lama di instansi pemerintah.
Meski demikian, mereka yang ingin diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu tetap harus memenuhi beberapa syarat, seperti sudah pernah mengikuti seleksi CASN atau PPPK 2024, namun tidak lulus atau karena tidak memenuhi kebutuhan formasi.
Lantas berapa gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Untuk mengetahui rincian gajinya, mari simak ulasan lengkap dalam artikel berikut.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Baca Juga: Panduan Lengkap Lolos Seleksi Guru Sekolah Rakyat 2025: Syarat, Jadwal hingga Gaji
Sesuai keputusan KemenPANRB, gaji PPPK Paruh Waktu minimal sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) atau gaji terakhir mereka ketika masih menjadi pegawai non-ASN.
Itu artinya, besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan menyesuaikan standar UMP wilayah masing-masing.
Tak hanya gaji pokok, pegawai PPPK paruh waktu juga bisa mendapatkan beberapa tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan perundangan atau kemampuan keuangan dari instansi masing-masing instansi.
Melalui skema ini, maka dapat diketahui bahwa gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA atau gaji PPPK paruh lulusan kuliah sama. Pasalnya, penentuan gaji bukan berdasarkan tingkat pendidikan seseorang.
Sebagai gambaran minimal gaji PPPK Paruh Waktu, berikut ini merupakam rincian lengkap UMP di seluruh Indonesia:
1. Pulau Jawa