Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Aturannya

Husna Rahmayunita Suara.Com
Minggu, 14 September 2025 | 18:07 WIB
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Aturannya
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. [menpan.go.id]

3. Tunjangan Pangan

Diberikan dalam bentuk uang atau beras, tunjangan ini bertujuan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.

4. Tunjangan Jabatan

Apabila pegawai menduduki jabatan tertentu, baik fungsional maupun struktural, mereka berhak atas tunjangan jabatan sesuai ketentuan.

THR dan Gaji ke-13

Inilah poin yang paling ditunggu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh THR menjelang hari raya keagamaan serta Gaji ke-13 setiap tahun. Komponen yang diterima mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang relevan.

Selain tunjangan di atas, PPPK Paruh Waktu juga dilindungi oleh jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, hak cuti sesuai aturan, serta peluang perpanjangan kontrak tahunan.

Mengenai gaji. Tidak seperti PNS yang gajinya bersumber dari pos belanja pegawai, gaji PPPK Paruh Waktu berasal dari pos belanja barang dan jasa. Berdasarkan Peraturan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan gaji terakhir saat berstatus honorer atau setidaknya sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing.

Artinya, setiap pegawai akan menerima gaji pokok yang berbeda sesuai lokasi penugasan. Ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang melekat, total penghasilan atau take-home pay akan bervariasi.

Baca Juga: Berapa Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu? Ini Kuota, Syarat, dan Gajinya

Pemerintah memang belum merinci detail perbedaan gaji antara PPPK Paruh Waktu lulusan SMA dan lulusan S1.

Namun, kualifikasi pendidikan jelas menjadi faktor penentu dalam penetapan golongan, beban kerja, hingga tunjangan jabatan. Dengan kata lain, semakin tinggi pendidikan dan kompetensi, semakin besar potensi penghasilan yang diterima.

Skema ini tidak dibuka untuk umum, melainkan hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer non-ASN yang memenuhi kriteria berikut:

  • Terdaftar di database pegawai non-ASN BKN.
  • Pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK Tahun Anggaran 2024, tetapi tidak lulus.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai jabatan.
  • Jabatan yang dibuka meliputi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
  • Dengan kriteria ini, pemerintah berharap para tenaga honorer tetap bisa berkontribusi tanpa kehilangan pekerjaan, meski statusnya berbeda dengan ASN penuh waktu.

Meski bekerja dengan waktu yang lebih singkat, PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas Gaji ke-13 serta THR setiap tahun. Hal ini diatur secara tegas dalam peraturan pemerintah seperti yang disebutkan di atas, sehingga tidak ada keraguan mengenai hak tersebut.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI