Berapa Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu? Ini Kuota, Syarat, dan Gajinya

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 13 September 2025 | 12:52 WIB
Berapa Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu? Ini Kuota, Syarat, dan Gajinya
Ilustrasi kuota PPPK Paruh waktu (tangerangkota.go.id)

Suara.com - Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 merupkan strateg pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja sektor publik secara lebih fleksibel. Lantas, berapa alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu tahun ini?

Sebelumnya, perlu Anda tahu bahwa skema paruh waktu di sini berbeda dengan penuh waktu. Sesuai namanya, PPPK Paruh Waktu punya beban kerja dan durasi tugas lebih ringan.

Namun, seperti penuh waktu, lowongan PPPK Paruh Waktu tentu akan menyesuaikan kebutuhan tiap instansi atau lembaga.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

Secara sederhana, PPPK Paruh Waktu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dengan status perjanjian kerja paruh waktu. Pengangkatan dilakukan melalui mekanisme seleksi resmi, dan pegawai yang lolos akan memperoleh upah sesuai alokasi anggaran dari instansi terkait.

Program ini terutama ditujukan bagi:

Non-ASN yang terdata di database BKN dan pernah mengikuti seleksi CASN 2024 (baik CPNS maupun PPPK), tetapi belum memperoleh formasi.

Non-ASN yang tidak tercatat di database BKN namun pernah ikut seleksi PPPK, tetap dapat dipertimbangkan sebagai calon.

Berapa alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025?

Baca Juga: Kapan PPPK Paruh Waktu Diangkat? Ini Jadwal, Gaji, dan Syarat Daftar

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan bahwa hingga Jumat (22/08/2025), jumlah formasi PPPK Paruh Waktu yang diajukan telah mencapai 1.068.495 formasi.

Capaian ini merepresentasikan sekitar 78 persen dari total potensi 1.370.523 pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria untuk diusulkan. Jika ingin mengetahui kuota tiap wilayah, Anda bisa mengunjungi laman pemerintahan setempat.

Catatan tersebut memperlihatkan besarnya minat berbagai instansi pemerintah dalam memanfaatkan mekanisme kerja paruh waktu.

Namun demikian, masih tersisa kurang lebih 22 persen formasi yang belum diajukan, sehingga berisiko menghambat proses pemenuhan kebutuhan pegawai di sejumlah instansi.

Cara Daftar PPPK Paruh Waktu 2025

Bagi Anda yang ingin mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu 2025, pendaftaran dilakukan secara terpusat melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id. Mekanisme pendaftaran merujuk pada alur umum yang berlaku di portal CASN, sehingga langkah-langkahnya cukup mudah diikuti. Agar lebih jelas, berikut tahapan yang perlu Anda lalui:

  1. Membuat akun SSCASN terlebih dahulu di situs resmi.
  2. Login menggunakan akun yang sudah terdaftar, lalu pilih jenis seleksi PPPK Paruh Waktu 2025.
  3. Unggah dokumen persyaratan, seperti KTP, ijazah, riwayat kerja, serta dokumen pendukung lain sesuai kebutuhan.
  4. Isi formulir pendaftaran secara lengkap dan pastikan data terisi dengan benar.
  5. Pantau pengumuman terkait hasil seleksi administrasi, kemudian ikuti tahapan ujian berikutnya sesuai jadwal.

Syarat PPPK Paruh Waktu 2025

Sebelum mendaftar, penting bagi Anda untuk memahami kriteria yang harus dipenuhi. Persyaratan ini ditetapkan agar hanya pelamar yang benar-benar sesuai kebutuhan instansi yang bisa mengikuti seleksi. Beberapa syarat utama yang berlaku adalah sebagai berikut:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Terdaftar dalam database BKN, atau setidaknya pernah mengikuti seleksi PPPK pada periode sebelumnya.
  • Memenuhi batasan usia sesuai ketentuan yang ditetapkan instansi.
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN, anggota TNI/Polri, maupun dari status pegawai swasta.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi yang relevan dengan formasi yang dibuka.

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?

Melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK tidak boleh lebih rendah dari penghasilan sebelum menjadi non-ASN atau honorer. Gaji juga akan menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat untuk memastikan sesuai standar.

Dengan begitu, berikut adalah perkiraan gaji PPPK Paruh Waktu di beberapa wilayah.

  • Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
  • DI Yogyakarta: Rp 2.264.081
  • Papua Tengah: Rp 4.285.848
  • Jambi: Rp 3.234.535
  • Papua Selatan: Rp 4.285.850
  • Jawa Tengah: Rp 2.169.349
  • Maluku Utara: Rp 3.408.000
  • Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
  • Jawa Barat: Rp 2.191.232
  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.552
  • Kalimantan Timur: Rp 3.579.314

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI