Jika Habis Kontrak, Apakah Status PPPK Paruh Waktu Langsung Diberhentikan?

Husna Rahmayunita | Suara.com

Senin, 15 September 2025 | 14:33 WIB
Jika Habis Kontrak, Apakah Status PPPK Paruh Waktu Langsung Diberhentikan?
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Proses seleksi dan pengusulan formasi PPPK Paruh Waktu saat ini tengah berjalan, dan sudah memasuki tahap akhir.

Nantinya mereka yang lolos akan mendapatkan kontrak kerja sesuai dengan syarat dan ketentuan. Namun jika kontrak habis, apakah PPPK Paruh Waktu langsung diberhentikan?

Jika mengacu pada aturan yang berlaku, status PPPK Paruh Waktu akan bergantung pada durasi kontrak yang disepakati.

Keberadaan formasi ini memang ditujukan agar instansi dapat memanfaatkan tenaga profesional, meski  dengan waktu kerja yang terbatas dan sesuai kebutuhan.

Kontrak yang dibuat akan disusun dengan jelas, terkait dengan beban kerja, durasi kerja, serta hak dan kewajiban yang berlaku selama masa pengabdian.

Dengan demikian instansi dan tenaga PPPK Paruh Waktu dapat memiliki kesepakatan jelas, dan saling menguntungkan.

Lalu Apakah Pemberhentian Dilakukan Langsung setelah Kontrak Habis?

Sebenarnya jika mengacu pada aturan yang berlaku, pemberhentian dapat terjadi setelah masa kontrak yang disepakati berakhir. Namun demikian, status PPPK Paruh Waktu tidak serta merta luntur, karena ada kemungkinan untuk melakukan perpanjangan.

Perpanjangan dapat dilakukan jika pegawai yang terkait telah memenuhi syarat tertentu. Salah satu syarat utama yang diberikan adalah evaluasi kerja yang dilakukan berkala, dan dengan KPI masing-masing sesuai dengan tugas yang dimiliki.

Jadi pada dasarnya memang masa kerja akan habis ketika kontrak berakhir. Namun terdapat kemungkinan untuk perpanjaangan masa kerja, selama pegawai tersebut memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh instansi dan mencapai target yang diberikan.

3 Hal yang Memperbesar Kemungkinan Perpanjangan Kontrak

Dalam prosedur perpanjangan kontrak, ada tiga poin mendasar yang dapat memperbesar kesempatan seseorang dalam urusan ini. Ketiganya adalah sebagai berikut:

  • Kinerja yang terbukti baik dari hasil evaluasi dan kerja selama periode kontrak berlangsung. Hal ini mengacu pada sistem penilaian yang diatur pada Permen PANRB No. 6 Tahun 2022.
  • Instansi terkait masih membutuhkan tenaga tersebut di posisi yang ada, sehingga masih relevan dan kontrak dapat diperpanjang.
  • Semua syarat dan prosedur perpanjangan kontrak telah terpenuhi sehingga instansi dan PPPK Paruh Waktu dapat melanjutkan kerjasama yang telah diwujudkan dalam kontrak sebelumnya, dan berikutnya.

Namun demikian di samping 3 hal yang memperbesar kemungkinan perpanjangan kontrak ini, ada beberapa hal lain yang juga dapat membuat PPPK Paruh waktu diberhentikan.

Poin Penting yang Dapat Membuat Kontrak Dihentikan

Dalam Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, terdapat diktum ke-24 yang menyertakan 12 poin untuk pemberhentian PPPK Paruh Waktu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu? Cek Jadwal dan Ketentuan DRH

Kapan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu? Cek Jadwal dan Ketentuan DRH

Lifestyle | Senin, 15 September 2025 | 14:10 WIB

Anti Gagal! Panduan Lengkap SSCASN 2025: Dari Buat Akun Hingga Tips Jitu Lolos CPNS dan PPPK

Anti Gagal! Panduan Lengkap SSCASN 2025: Dari Buat Akun Hingga Tips Jitu Lolos CPNS dan PPPK

News | Senin, 15 September 2025 | 10:14 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Aturannya

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Aturannya

Lifestyle | Minggu, 14 September 2025 | 18:07 WIB

Terkini

Promo Alfamart 18-31 Maret 2026 Tanpa Syarat, Camilan untuk Mudik Lebaran Diskon Besar

Promo Alfamart 18-31 Maret 2026 Tanpa Syarat, Camilan untuk Mudik Lebaran Diskon Besar

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 11:57 WIB

30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 yang Lucu untuk Anak-anak, Gratis dan Mudah Dipasang!

30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 yang Lucu untuk Anak-anak, Gratis dan Mudah Dipasang!

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 11:41 WIB

Tradisi Hidangan Berlimpah Saat Lebaran Picu Food Waste, Bagaimana Solusinya?

Tradisi Hidangan Berlimpah Saat Lebaran Picu Food Waste, Bagaimana Solusinya?

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 11:35 WIB

Promo Superindo 18 Maret 2026: Diskon Daging, Ikan, dan Makanan 30 Persen Buat Lebaran

Promo Superindo 18 Maret 2026: Diskon Daging, Ikan, dan Makanan 30 Persen Buat Lebaran

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 10:25 WIB

Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU

Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 10:10 WIB

Terbaru! Promo Alfamart 16-31 Maret 2026: Aneka Camilan Dijual Murah, Cocok Buat Mudik

Terbaru! Promo Alfamart 16-31 Maret 2026: Aneka Camilan Dijual Murah, Cocok Buat Mudik

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 09:38 WIB

40 Link Twibbon Idul Fitri 1447 H untuk Story WhatsApp dan Instagram, Siap Pakai Gratis!

40 Link Twibbon Idul Fitri 1447 H untuk Story WhatsApp dan Instagram, Siap Pakai Gratis!

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 08:37 WIB

Cuaca Panas Terik Jelang Lebaran Bikin Kulit Rentan Rusak, Ini Kunci Jaga Skin Barrier Tetap Sehat

Cuaca Panas Terik Jelang Lebaran Bikin Kulit Rentan Rusak, Ini Kunci Jaga Skin Barrier Tetap Sehat

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 08:35 WIB

Cakep! 9 Pantun Minta THR untuk Orang Tua dan Bos, Siapa Tahu Dapat Rezeki Nomplok

Cakep! 9 Pantun Minta THR untuk Orang Tua dan Bos, Siapa Tahu Dapat Rezeki Nomplok

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 08:35 WIB

Ramalan Zodiak 18 Maret 2026: 5 Zodiak Ini Punya Peruntungan Terbaik

Ramalan Zodiak 18 Maret 2026: 5 Zodiak Ini Punya Peruntungan Terbaik

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 07:24 WIB