Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Aturannya

Husna Rahmayunita Suara.Com
Minggu, 14 September 2025 | 18:07 WIB
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Aturannya
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. [menpan.go.id]

Suara.com - Isu kesejahteraan pegawai tak pernah luruh di Indonesia, selalu ada saja yang baru. Salah satunya mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Skema PPPK Paruh Waktu muncul sebagai jawaban pemerintah terhadap persoalan tenaga honorer non-ASN yang selama ini menghadapi ketidakpastian status.

Namun, bersama dengan hadirnya kebijakan baru ini, muncul berbagai pertanyaan dari publik, terutama terkait hak kesejahteraan yang akan diterima. Salah satunya, apakah PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13?

Kita pahami lebih dulu status tenaga honorer seperti PPPK. Tenaga honorer telah lama menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Sayangnya, status mereka tidak memiliki kepastian, baik dalam hal pendapatan maupun perlindungan kerja. Pemerintah kemudian merancang skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa tenaga honorer yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) bisa diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Jam kerja mereka hanya 4 jam per hari, sehingga berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang bekerja penuh sesuai aturan instansi. Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa hak-hak dasar tetap diberikan secara adil.

Jenis-jenis Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Pertanyaan yang paling banyak muncul mengenai status PPPK paruh waktu adalah soal tunjangan dan gaji 13.

Baca Juga: Berapa Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu? Ini Kuota, Syarat, dan Gajinya

Apakah dengan status paruh waktu, pegawai masih berhak atas berbagai fasilitas, seperti tunjangan dan gaji 13? 

Pemerintah menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap menerima beberapa tunjangan utama dan gaji 13. Adapun beberapa tunjangan utama yang dimaksudkan antara lain:

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

PPPK Paruh Waktu berhak atas tukin yang besarannya menyesuaikan kelas jabatan serta beban kerja di masing-masing instansi. Besar kecilnya nilai tukin ini tentu akan berbeda antar daerah dan lembaga.

2. Tunjangan Keluarga

Sama seperti ASN pada umumnya, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas tunjangan suami/istri dan anak. Hal ini diatur dalam regulasi yang berlaku dan menjadi bentuk penghargaan terhadap tanggung jawab keluarga.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI