Kapan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu? Cek Jadwal dan Ketentuan DRH

M Nurhadi

Senin, 15 September 2025 | 14:10 WIB
Kapan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu? Cek Jadwal dan Ketentuan DRH
Ilustrasi (menpan.go.id)
Baca 10 detik
  • BKN memperpanjang jadwal pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) untuk PPPK Paruh Waktu hingga 22 September 2025.
  • Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu diprediksi akan dilakukan pada 1 Oktober 2025, setelah penetapan NI (Nomor Induk) selesai pada 30 September.
  • PPPK Paruh Waktu memiliki masa kontrak satu tahun yang bisa diperpanjang dan berpotensi menjadi PPPK Penuh Waktu jika evaluasi kinerja dinilai baik.

Suara.com - Kabar penting datang bagi para honorer yang dinyatakan lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan perpanjangan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), yang merupakan salah satu tahapan krusial setelah kelulusan.

Awalnya, batas akhir pengisian DRH ditetapkan pada 15 September 2025. Namun, melalui surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen Aparatur Sipil Negara bernomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, tanggal 11 September 2025, batas waktu tersebut diperpanjang menjadi 22 September 2025.

Keputusan ini diambil setelah BKN menemukan bahwa masih banyak honorer yang belum menyelesaikan pengisian DRH dalam proses usulan penetapan NI PPPK Paruh Waktu.

Perpanjangan ini diharapkan memberikan kesempatan yang cukup bagi seluruh peserta yang lulus untuk melengkapi data dan dokumen yang diperlukan, memastikan tidak ada yang terlewatkan dalam proses administrasi.

Prediksi Penyerahan SK dan NI PPPK

Setelah pengisian DRH selesai, tahapan berikutnya adalah usulan penetapan NI PPPK Paruh Waktu, yang sudah dimulai sejak 28 Agustus dan akan berakhir pada 25 September 2025.

Tahap final dari keseluruhan proses ini adalah penetapan NI PPPK Paruh Waktu, yang dijadwalkan selesai pada 30 September 2025.

Lalu, kapan para honorer akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan? Diprediksi, penyerahan SK PPPK Paruh Waktu akan dilakukan pada 1 Oktober 2025.

baca juga

Pada tanggal yang sama, para pegawai ini akan mulai mendapatkan TMT SK (Terhitung Mulai Tanggal Surat Keputusan).

Masa Kontrak dan Peluang Menjadi PPPK Penuh Waktu

Perlu dicatat bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki masa kontrak kerja selama satu tahun, sesuai dengan diktum ke-13 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Masa kontrak ini dapat diperpanjang, tergantung pada hasil evaluasi kinerja yang dilakukan setiap tahunnya.

Peluang menarik menanti para PPPK Paruh Waktu ini. Setelah menjalani masa kontrak satu tahun, jika evaluasi kinerja mereka dinilai baik, mereka berkesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.

Perbedaan Antara PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Batas Syarat SKCK untuk DRH PPPK Paruh Waktu 2025, BKN Beri Update Terkini

Batas Syarat SKCK untuk DRH PPPK Paruh Waktu 2025, BKN Beri Update Terkini

Lifestyle | Senin, 15 September 2025 | 11:56 WIB

Anti Gagal! Panduan Lengkap SSCASN 2025: Dari Buat Akun Hingga Tips Jitu Lolos CPNS dan PPPK

Anti Gagal! Panduan Lengkap SSCASN 2025: Dari Buat Akun Hingga Tips Jitu Lolos CPNS dan PPPK

News | Senin, 15 September 2025 | 10:14 WIB

SKCK untuk PPPK Paruh Waktu: Isi Keterangan dan Ketentuan Sesuai Lamaran

SKCK untuk PPPK Paruh Waktu: Isi Keterangan dan Ketentuan Sesuai Lamaran

Lifestyle | Senin, 15 September 2025 | 06:00 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Aturannya

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Aturannya

Lifestyle | Minggu, 14 September 2025 | 18:07 WIB

PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Tambahan dan Gaji ke-13, Ini Bedanya dengan ASN

PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Tambahan dan Gaji ke-13, Ini Bedanya dengan ASN

Lifestyle | Minggu, 14 September 2025 | 14:30 WIB

Berapa Gaji PPPK Lulusan S1, Beneran Beda dengan Lulusan D3?

Berapa Gaji PPPK Lulusan S1, Beneran Beda dengan Lulusan D3?

Lifestyle | Minggu, 14 September 2025 | 06:00 WIB

Terkini

PBNU Minta Ponpes Tanpa Izin Dilarang Beroperasi dan Dilarang Pakai Gelar Kiai

PBNU Minta Ponpes Tanpa Izin Dilarang Beroperasi dan Dilarang Pakai Gelar Kiai

Banten | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Jokowi ke Kader PSI: Kalau Semua Jalur Mentok, Datang Saja ke Solo

Jokowi ke Kader PSI: Kalau Semua Jalur Mentok, Datang Saja ke Solo

Surakarta | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Hajar Tampines Rovers 1-0, Igor Tolic Akui Fisik Skuad Persib Mulai Terkuras

Hajar Tampines Rovers 1-0, Igor Tolic Akui Fisik Skuad Persib Mulai Terkuras

Jabar | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:24 WIB

Pelindo Operasikan Terminal 2 Petikemas, Perkuat Produktivitas Pelabuhan Tanjung Priok

Pelindo Operasikan Terminal 2 Petikemas, Perkuat Produktivitas Pelabuhan Tanjung Priok

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:22 WIB

5 Serum Wardah untuk Menghilangkan Flek Hitam dan Mencerahkan Wajah, Bye Noda Gelap!

5 Serum Wardah untuk Menghilangkan Flek Hitam dan Mencerahkan Wajah, Bye Noda Gelap!

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:21 WIB

Lebak Resmi Siaga Darurat Kekeringan! BPBD Pasok Air Bersih Setiap Hari ke Desa Pelosok

Lebak Resmi Siaga Darurat Kekeringan! BPBD Pasok Air Bersih Setiap Hari ke Desa Pelosok

Banten | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:16 WIB

Pengamat: Polarisasi Opini di Kasus Eks Jampidsus Berpotensi Ganggu Asas Praduga Tak Bersalah

Pengamat: Polarisasi Opini di Kasus Eks Jampidsus Berpotensi Ganggu Asas Praduga Tak Bersalah

Jabar | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Biar Mantan Istri Mau Rujuk, Ayah di Bandung Barat Tega Aniaya Anak Kandung Berusia 5 Tahun

Biar Mantan Istri Mau Rujuk, Ayah di Bandung Barat Tega Aniaya Anak Kandung Berusia 5 Tahun

Jabar | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:07 WIB

Jokowi: PSI Punya Target Besar di 2029, Bukan Sekadar Lolos ke Senayan

Jokowi: PSI Punya Target Besar di 2029, Bukan Sekadar Lolos ke Senayan

Jawa Tengah | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:07 WIB

Lampaui Target, Menag Klaim Indeks Kerukunan Beragama RI Capai Level Tertinggi

Lampaui Target, Menag Klaim Indeks Kerukunan Beragama RI Capai Level Tertinggi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:06 WIB

×