- PPPK Paruh Waktu memiliki perbedaan jam kerja dengan PPPK penuh waktu dan PNS.
- PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi penuh waktu apabila memenuhi syarat.
- Kontrak bisa diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja pegawai di instansi pemerintah masing-masing.
Suara.com - PPPK Paruh Waktu menjadi solusi atau jalan tengah dari pemerintah untuk menuntaskan masalah tenaga non-ASN atau honorer yang menghadapi ketidakpastian statusnya.
Bersamaan dengan ini, muncul banyak pertanyaan apakah PPPK Paruh waktu bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu?
PPPK Paruh Waktu (part time) adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang memiliki jam kerja lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan instansi.
Skema ini dirancang sebagai mekanisme utama untuk menampung tenaga honorer atau non-ASN yang datanya sudah terverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian status dan jaminan pendapatan bagi para honorer yang selama ini nasibnya terkatung-katung.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih fleksibel karena disesuaikan dengan kebutuhan instansi serta beban kerja, sehingga bisa kurang dari jam kerja normal.
Skema ini difokuskan untuk penataan serta pengangkatan tenaga non-ASN atau honorer yang sudah ada.
Dari sisi penghasilan, gaji dihitung secara proporsional sesuai jam kerja, dengan tunjangan yang kemungkinan menyesuaikan kebijakan instansi. Target utamanya memang lebih diarahkan kepada tenaga honorer yang sudah terdata.
Baca Juga: Anti Gagal! Panduan Lengkap SSCASN 2025: Dari Buat Akun Hingga Tips Jitu Lolos CPNS dan PPPK
Sementara itu, PPPK Penuh Waktu mengikuti standar jam kerja ASN pada umumnya, yaitu sekitar 7,5 hingga 8 jam per hari selama lima hari kerja.
Fokus utamanya adalah mengisi formasi jabatan ASN yang dibuka secara resmi sesuai kebutuhan instansi melalui seleksi terbuka.
Pegawai dengan status ini akan menerima gaji serta tunjangan penuh sesuai peraturan yang berlaku.
Berbeda dengan paruh waktu, skema penuh waktu terbuka untuk semua pelamar, baik tenaga honorer maupun pelamar umum, selama mereka lolos seleksi sesuai formasi yang tersedia.
Masa Kerja PPPK Paruh Waktu
Sama seperti PPPK Penuh Waktu, status PPPK Paruh Waktu juga didasarkan pada Perjanjian Kerja.