- PPPK Paruh Waktu termasuk pekerjaan yang sedang menjadi perhatian masyarakat.
- Proses perekrutan PPPK Paruh Waktu 2025 sedang berlangsung sehingga dinantikan oleh peserta.
- Gaji PPPK Paruh Waktu pun membuat penasaran, apakah sama dengan honorer atau justru leih besar.
Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menginstruksikan pengisian dokumen bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Melalui surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, BKN secara resmi memberikan perpanjangan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan proses usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu hingga 22 September 2025.
Lantas, apakah yang lolos sebagai PPPK Paruh Waktu gajinya sama dengan honorer?
Melalui laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) PPPK Paruh Waktu didefinisikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Dari definisi tersebut maka bisa diambil kesimpulan bahwa belum ada patokan resmi mengenai gaji bagi PPPK Paruh Waktu. Semuanya tergantung anggaran.
Prinsip ini mirip dengan sistem penggajian pegawai honorer. Apalagi PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih sedikit jika dibandingkan dengan PPPK Penuh Waktu. PPPK Paruh Waktu juga akan dikontrak minimal satu tahun, dan dapat diperpanjang kembali apabila kinerja dinilai baik.
Kendati demikian, besaran gaji pekerja di setiap daerah biasanya didasarkan atas upah minimum kabupaten atau UMK. Besar kemungkinan gaji PPPK Paruh Waktu akan lebih kecil dibanding UMK karena tidak bekerja selama delapan jam penuh.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Gambaran minimal gaji PPPK Paruh Waktu sesuai perkiraan Upah Minimum Provinsi (UMP) tiap daerah di Indonesia, sebagai berikut.
Baca Juga: Batas Syarat SKCK untuk DRH PPPK Paruh Waktu 2025, BKN Beri Update Terkini
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
- DI Yogyakarta: Rp 2.264.081
- Papua Tengah: Rp 4.285.848
- Jambi: Rp 3.234.535
- Papua Selatan: Rp 4.285.850
- Jawa Tengah: Rp 2.169.349
- Maluku Utara: Rp 3.408.000
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
- Jawa Barat: Rp 2.191.232
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.552
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.314
- Aceh: Rp 3.685.616
- Maluku: Rp 3.141.700
- Jawa Timur: Rp 2.305.985
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
- Riau: Rp 3.508.776
- Kepulauan Riau: Rp 3.623.654
- Bengkulu: Rp 2.670.039
- Papua: Rp 4.285.850
- Papua Barat: Rp 3.615.000
- Banten: Rp 2.905.120
- Gorontalo: Rp 3.221.731
- Lampung: Rp 2.893.070
- Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
- Sumatera Utara: Rp 2.992.559
- Sumatera Selatan: Rp 3.681.571
- Bali: Rp 2.996.561
- Bangka Belitung: Rp 3.876.600
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.970
- DKI Jakarta: Rp 5.396.761
- Papua Pegunungan: Rp 4.285.850
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
- Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
- Sumatera Barat: Rp 2.994.193
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
Kualifikasi PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu baru-baru ini memang menjadi nomenklatur untuk menyiasati pengadaan pegawai ASN. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan dan menghindari PHK di instansi pemerintah, terutama untuk honorer.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menuturkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya diperuntukkan bagi pegawai yang sudah mengikuti seleksi ASN tahun anggaran 2024.
PPPK Paruh Waktu adalah kesempatan kedua bagi yang tidak lulus, padahal telah mengikuti serangkaian tes, atau tidak dapat mengisi lowongan pada pengadaan ASN tahun lalu.
Nama-nama dan jabatan pegawai terlebih dahulu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi sesuai kebutuhan dan ketersediaan anggaran. Dengan demikian, terkait keterbatasan ini, belum ada kejelasan juga mengenai peraturan tunjangan dan gaji ke-13 bagi para PPPK Paruh Waktu.
Di lain sisi, pemerintah telah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN melalui Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB No. 15 dan 16 Tahun 2025.