Gaji PPPK Paruh Waktu Apakah Sama dengan Honorer? Simak Aturannya

Husna Rahmayunita

Selasa, 16 September 2025 | 06:55 WIB
Gaji PPPK Paruh Waktu Apakah Sama dengan Honorer? Simak Aturannya
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. (setkab.go.id)
Baca 10 detik
  • PPPK Paruh Waktu termasuk pekerjaan yang sedang menjadi perhatian masyarakat.
  • Proses perekrutan PPPK Paruh Waktu 2025 sedang berlangsung sehingga dinantikan oleh peserta.
  • Gaji PPPK Paruh Waktu pun membuat penasaran, apakah sama dengan honorer atau justru leih besar.

Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menginstruksikan pengisian dokumen bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.

Melalui surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, BKN secara resmi memberikan perpanjangan jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan proses usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu hingga 22 September 2025. 

Lantas, apakah yang lolos sebagai PPPK Paruh Waktu gajinya sama dengan honorer?

Melalui laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) PPPK Paruh Waktu didefinisikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Dari definisi tersebut maka bisa diambil kesimpulan bahwa belum ada patokan resmi mengenai gaji bagi PPPK Paruh Waktu. Semuanya tergantung anggaran.

Prinsip ini mirip dengan sistem penggajian pegawai honorer. Apalagi PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih sedikit jika dibandingkan dengan PPPK Penuh Waktu. PPPK Paruh Waktu juga akan dikontrak minimal satu tahun, dan dapat diperpanjang kembali apabila kinerja dinilai baik.

Kendati demikian, besaran gaji pekerja di setiap daerah biasanya didasarkan atas upah minimum kabupaten atau UMK. Besar kemungkinan gaji PPPK Paruh Waktu akan lebih kecil dibanding UMK karena tidak bekerja selama delapan jam penuh.

Gaji PPPK Paruh Waktu 

Gambaran minimal gaji PPPK Paruh Waktu sesuai perkiraan Upah Minimum Provinsi (UMP) tiap daerah di Indonesia, sebagai berikut.

baca juga
  • Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
  • DI Yogyakarta: Rp 2.264.081
  • Papua Tengah: Rp 4.285.848
  • Jambi: Rp 3.234.535
  • Papua Selatan: Rp 4.285.850
  • Jawa Tengah: Rp 2.169.349
  • Maluku Utara: Rp 3.408.000
  • Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
  • Jawa Barat: Rp 2.191.232
  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.552
  • Kalimantan Timur: Rp 3.579.314
  • Aceh: Rp 3.685.616
  • Maluku: Rp 3.141.700
  • Jawa Timur: Rp 2.305.985
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
  • Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
  • Riau: Rp 3.508.776
  • Kepulauan Riau: Rp 3.623.654
  • Bengkulu: Rp 2.670.039
  • Papua: Rp 4.285.850
  • Papua Barat: Rp 3.615.000
  • Banten: Rp 2.905.120
  • Gorontalo: Rp 3.221.731
  • Lampung: Rp 2.893.070
  • Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
  • Sumatera Utara: Rp 2.992.559
  • Sumatera Selatan: Rp 3.681.571
  • Bali: Rp 2.996.561
  • Bangka Belitung: Rp 3.876.600
  • Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.970
  • DKI Jakarta: Rp 5.396.761
  • Papua Pegunungan: Rp 4.285.850
  • Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
  • Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
  • Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
  • Sumatera Barat: Rp 2.994.193
  • Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621

Kualifikasi PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu baru-baru ini memang menjadi nomenklatur untuk menyiasati pengadaan pegawai ASN. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan dan menghindari PHK di instansi pemerintah, terutama untuk honorer.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menuturkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya diperuntukkan bagi pegawai yang sudah mengikuti seleksi ASN tahun anggaran 2024.

PPPK Paruh Waktu adalah kesempatan kedua bagi yang tidak lulus, padahal telah mengikuti serangkaian tes, atau tidak dapat mengisi lowongan pada pengadaan ASN tahun lalu.

Nama-nama dan jabatan pegawai terlebih dahulu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi sesuai kebutuhan dan ketersediaan anggaran. Dengan demikian, terkait keterbatasan ini, belum ada kejelasan juga mengenai peraturan tunjangan dan gaji ke-13 bagi para PPPK Paruh Waktu.

Di lain sisi, pemerintah telah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN melalui Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB No. 15 dan 16 Tahun 2025.

Rincian jabatan PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan untuk jabatan guru; tenaga kesehatan; dan tenaga teknis lainnya yang terdiri dari jabatan pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu diawali dengan pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh PPK kepada Menteri PANRB. Rincian kebutuhan meliputi jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perpanjang SKCK 2025 Online dan Offiline: Cara Terbaru dan Syarat Dokumen

Perpanjang SKCK 2025 Online dan Offiline: Cara Terbaru dan Syarat Dokumen

Lifestyle | Senin, 15 September 2025 | 16:44 WIB

Jika Habis Kontrak, Apakah Status PPPK Paruh Waktu Langsung Diberhentikan?

Jika Habis Kontrak, Apakah Status PPPK Paruh Waktu Langsung Diberhentikan?

Lifestyle | Senin, 15 September 2025 | 14:33 WIB

Kapan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu? Cek Jadwal dan Ketentuan DRH

Kapan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu? Cek Jadwal dan Ketentuan DRH

Lifestyle | Senin, 15 September 2025 | 14:10 WIB

Terkini

PBNU Minta Ponpes Tanpa Izin Dilarang Beroperasi dan Dilarang Pakai Gelar Kiai

PBNU Minta Ponpes Tanpa Izin Dilarang Beroperasi dan Dilarang Pakai Gelar Kiai

Banten | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Jokowi ke Kader PSI: Kalau Semua Jalur Mentok, Datang Saja ke Solo

Jokowi ke Kader PSI: Kalau Semua Jalur Mentok, Datang Saja ke Solo

Surakarta | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Hajar Tampines Rovers 1-0, Igor Tolic Akui Fisik Skuad Persib Mulai Terkuras

Hajar Tampines Rovers 1-0, Igor Tolic Akui Fisik Skuad Persib Mulai Terkuras

Jabar | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:24 WIB

Pelindo Operasikan Terminal 2 Petikemas, Perkuat Produktivitas Pelabuhan Tanjung Priok

Pelindo Operasikan Terminal 2 Petikemas, Perkuat Produktivitas Pelabuhan Tanjung Priok

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:22 WIB

5 Serum Wardah untuk Menghilangkan Flek Hitam dan Mencerahkan Wajah, Bye Noda Gelap!

5 Serum Wardah untuk Menghilangkan Flek Hitam dan Mencerahkan Wajah, Bye Noda Gelap!

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:21 WIB

Lebak Resmi Siaga Darurat Kekeringan! BPBD Pasok Air Bersih Setiap Hari ke Desa Pelosok

Lebak Resmi Siaga Darurat Kekeringan! BPBD Pasok Air Bersih Setiap Hari ke Desa Pelosok

Banten | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:16 WIB

Pengamat: Polarisasi Opini di Kasus Eks Jampidsus Berpotensi Ganggu Asas Praduga Tak Bersalah

Pengamat: Polarisasi Opini di Kasus Eks Jampidsus Berpotensi Ganggu Asas Praduga Tak Bersalah

Jabar | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Biar Mantan Istri Mau Rujuk, Ayah di Bandung Barat Tega Aniaya Anak Kandung Berusia 5 Tahun

Biar Mantan Istri Mau Rujuk, Ayah di Bandung Barat Tega Aniaya Anak Kandung Berusia 5 Tahun

Jabar | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:07 WIB

Jokowi: PSI Punya Target Besar di 2029, Bukan Sekadar Lolos ke Senayan

Jokowi: PSI Punya Target Besar di 2029, Bukan Sekadar Lolos ke Senayan

Jawa Tengah | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:07 WIB

Lampaui Target, Menag Klaim Indeks Kerukunan Beragama RI Capai Level Tertinggi

Lampaui Target, Menag Klaim Indeks Kerukunan Beragama RI Capai Level Tertinggi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:06 WIB

×