Kekayaan M Qodari yang Naik Pangkat Kepala Staf Kepresidenan: Punya 176 Bidang Tanah

Husna Rahmayunita Suara.Com
Kamis, 18 September 2025 | 08:10 WIB
Kekayaan M Qodari yang Naik Pangkat Kepala Staf Kepresidenan: Punya 176 Bidang Tanah
Wakil KSP Muhammad Qodari. (Suara.com/Lilis)
Baca 10 detik
  • M Qodari resmi naik pangkat dan jabatan sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto.
  • Kekayaan M Qodari pun turut menuai atensi lantaran jumlahnya fantastis di LHKPN.
  • Tak tanggung-tanggung, jumlahnya menembus Rp261 miliar dengan koleksi 176 bidang tanah.

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Muhammad Qodari sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Rabu (17/9/2025). M Qodari naik pangkat lantaran sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Staf Kepresidenan.

Qodari mulai masuk ke Istana sejak Presiden Prabowo resmi melantiknya sebagai Wakil KSP pada 21 Oktober 2024.  Kini, Qodari naik jabatan menggantikan seniornya A.M. Putranto.

Sebelum berkarier di Istana, Qodari selama ini dikenal sebagai akademisi. Dia mendirikan lembaga survei, yang salah satunya berfokus pada penghitungan hasil pemilu bernama Indobarometer.

Setelah bergabung dalam pemerintahan, Qodari akan menerima hak keuangan seperti diatur dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Deputi, Staf Khusus dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf Presiden.

Dari peraturan tersebut, jabatan tertinggi pada Kantor Staf Presiden bisa saja setara Deputi. Jabatan tersebut akan diberi hak keuangan senilai Rp51 juta per bulan. Hak keuangan tersebut akan dibayarkan setiap bulan.

Berbeda dengan sistem penggajian PNS yang memiliki perincian berupa gaji pokok dan tunjangan, tiga jabatan di Kantor Staf Presiden digaji dengan sistem single salary.

Berdasarkan Pasal 4 aturan yang sama, hak keuangan merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima oleh Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf Presiden sudah termasuk di dalamnya Gaji Dasar, Tunjangan Kinerja, dan Pajak Penghasilan.

Namun demikian, hak keuangan bagi Deputi, Staf Khusus, dan Tenaga Profesional pada Kantor Staf Presiden yang berasal dari Pegawai Negeri, dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan dengan penghasilan yang diterima sebagai Pegawai Negeri.

Bersamaan dengan itu, menarik disimak kekayaan Kepala KSP baru M Qodari.

Baca Juga: Mr. Q Ungkap 3 Alasan Mengejutkan Prabowo Ampuni Hasto & Tom Lembong

Kekayaan Qodari: Punya 176 Bidang Tanah, Hartanya Capai Rp261 Miliar

Harta M. Qodari (LHKPN)
Harta M. Qodari (LHKPN)

Di balik gaji dan segenap fasilitas sebagai pegawai pemerintah, Qodari ternyata memiliki kekayaan lain. Catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menyebutkan bahwa dia memiliki kekayaan senilai Rp261 miliar. Dari total kekayaan ini, Rp182 miliar di antaranya berupa tanah dan bangunan.

Qodari diketahui punya 176 bidang tanah yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, bahkan bisa lintas pulau. Tanah-tanahnya antara lain berada di Jakarta, Depok, Palangkaraya, Lombok Utara, dan Sukabumi. Tanah milik Qodari juga berada di Balikpapan, Bandar Lampung, dan Kabupaten Lampung Utara.

Bukan cuma tanah, Qodari memiliki alat transportasi dan mesin dengan total Rp933 juta. Dia memarkir satu unit Kijang Innova 2018 senilai Rp284 juta, mobil Neta 2024 Rp299 juta, motor Honda CMX 500 Rebel 2020 Rp150 juta, serta mobil listrik Wuling Air Rp200 juta.

Qodari menambah pundi-pundi kekayaan dengan harta bergerak lainnya Rp9,8 miliar dan surat berharga Rp475 juta.

Tugas Qodari di KSP

Untuk diketahui, Kantor Staf Presiden, tempat Qodari kini bekerja, memiliki tugas dan fungsi memberi dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis.

Dalam pelaksanaan tugasnya akan melakukan fungsi pengendalian dalam rangka memastikan bahwa program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai visi dan misi Presiden. 

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI