Viral Kapolsek Digerebek di Rumah Janda, Kini Terancam Karier Hancur

M Nurhadi

Minggu, 21 September 2025 | 15:10 WIB
Viral Kapolsek Digerebek di Rumah Janda, Kini Terancam Karier Hancur
Ilustrasi
baca 10 detik
  • Oknum Kapolsek di Kendal, AKP N, digerebek oleh warga saat berduaan dengan seorang janda berprofesi guru di sebuah rumah pada Jumat (19/9/2025) dini hari.

  • Penggerebekan ini didasari oleh kecurigaan warga yang sering melihat oknum perwira tersebut mendatangi rumah sang wanita.

  • Atas perbuatannya, AKP N telah dinonaktifkan dan menghadapi sanksi berlapis, mulai dari sanksi etik dan disiplin hingga kemungkinan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan tuntutan pidana perzinahan.

Suara.com - knum polisi yang menjabat sebagai Kapolsek di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, berada di ujung tanduk setelah digerebek warga pada Jumat (19/9/2025) dini hari.

AKP N, sang oknum perwira, tertangkap basah sedang berduaan dengan seorang wanita di sebuah rumah di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong.

Penggerebekan ini bermula dari kecurigaan warga yang sudah lama mencurigai gerak-gerik AKP Nundarto. Menurut saksi mata, ia sering terlihat mendatangi rumah wanita berstatus janda yang berprofesi sebagai guru tersebut pada malam hari.

Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, termasuk rekaman video, warga memutuskan untuk melakukan penggerebekan.

Saat digerebek, AKP Nundarto ditemukan bersama wanita itu di dapur. Karena geram, warga kemudian menyeretnya ke balai desa sebelum akhirnya diserahkan ke Propam Polres Kendal.

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, membenarkan peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa AKP Nundarto telah dinonaktifkan.

"Pemeriksaan dan penindakan terhadap oknum polisi tersebut," kata Hendry.

Ancaman Hukuman dan Sanksi Berlapis

Perbuatan AKP Nundarto berpotensi menjeratnya dengan sanksi berlapis, yang dapat berdampak serius pada karier dan statusnya sebagai anggota Polri.

baca juga

Hukuman yang mengancamnya dapat berasal dari internal Kepolisian maupun hukum pidana umum.

Secara internal, perbuatan ini jelas melanggar Kode Etik Profesi Polri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022.

Jika hasil penyelidikan Propam membuktikan pelanggaran, AKP Nundarto dapat menghadapi berbagai sanksi disiplin, antara lain:

Sanksi Disiplin: Mulai dari teguran tertulis hingga penundaan kenaikan pangkat.

Sanksi Administratif: Ia bisa dimutasi ke jabatan yang lebih rendah, yang dikenal sebagai demosi, sebagai bentuk hukuman.

Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH): Jika perbuatannya dianggap sebagai pelanggaran berat, AKP Nundarto dapat menghadapi sanksi paling berat, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.

Sanksi ini akan mengakhiri kariernya di kepolisian dan membuatnya kehilangan seluruh hak pensiun.

Selain sanksi internal, AKP Nundarto juga dapat dijerat dengan hukum pidana umum. Jika terbukti melakukan perzinahan, ia bisa dikenakan pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancamnya dengan hukuman pidana penjara.

Hukuman pidana ini akan menambah berat konsekuensi yang harus dihadapinya, bahkan jika ia telah menerima sanksi internal dari Polri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kronologi Kapolsek di Kendal Digerebek Warga, Warga Rekam Barang Bukti Video

Kronologi Kapolsek di Kendal Digerebek Warga, Warga Rekam Barang Bukti Video

Tekno | Minggu, 21 September 2025 | 14:20 WIB

Gelang Emas Firaun Dicuri dari Museum Mesir, Dijual Cuma Laku Segini

Gelang Emas Firaun Dicuri dari Museum Mesir, Dijual Cuma Laku Segini

Entertainment | Minggu, 21 September 2025 | 13:10 WIB

Jadi Sultan Dadakan! Tren AI Ubah Foto Biasa Jadi Kaya Raya Viral di Medsos

Jadi Sultan Dadakan! Tren AI Ubah Foto Biasa Jadi Kaya Raya Viral di Medsos

Your Say | Minggu, 21 September 2025 | 09:10 WIB

Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW

Usai Dipecat PDIP, Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin yang 'Mau Rampok Uang Negara' Bakal di-PAW

News | Sabtu, 20 September 2025 | 18:17 WIB

Profil Eric Cantona: Pemain Legendaris Ini Dukung Palestina, Tak Mau Israel di Pildun

Profil Eric Cantona: Pemain Legendaris Ini Dukung Palestina, Tak Mau Israel di Pildun

Lifestyle | Sabtu, 20 September 2025 | 18:44 WIB

Pendidikan dan Jejak Karier Wahyudin Moridu: Viral Gegara 'Mau Rampok Uang Negara'

Pendidikan dan Jejak Karier Wahyudin Moridu: Viral Gegara 'Mau Rampok Uang Negara'

Tekno | Sabtu, 20 September 2025 | 18:42 WIB

Terkini

Evakuasi Korban Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8

Evakuasi Korban Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8

Foto | Senin, 21 September 2026 | 06:00 WIB

Pecinta Disney Merapat, Mickey Mouse Kini Hadir di Berbagai Momen Lifestyle

Pecinta Disney Merapat, Mickey Mouse Kini Hadir di Berbagai Momen Lifestyle

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:55 WIB

Rajin Pakai Skincare tapi Jerawat Masih Muncul? Kenali Dulu Apa Itu Mikrobioma Kulit

Rajin Pakai Skincare tapi Jerawat Masih Muncul? Kenali Dulu Apa Itu Mikrobioma Kulit

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:46 WIB

Ketika Rumah Makin Pintar, Teknologi Dituntut Makin Mengerti Penghuninya

Ketika Rumah Makin Pintar, Teknologi Dituntut Makin Mengerti Penghuninya

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:35 WIB

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:12 WIB

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:01 WIB

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:52 WIB

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Jabar | Minggu, 20 September 2026 | 22:43 WIB

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:35 WIB

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Dua Legenda Liverpool Sambangi Jakarta, Antusiasme Fans Indonesia Bikin Sami Hyypia Terkejut

Bola | Minggu, 20 September 2026 | 22:24 WIB

×