- Pinjaman online harus disertai perencanaan pembayaran yang matang, jangan meminjam jika tak punya rencana pelunasan.
- Kemudahan akses pinjaman online yang ditawarkan oleh teknologi finansial (fintech) harus diimbangi dengan pengetahuan yang memadai
- Industri fintech di Indonesia, termasuk penetapan suku bunga pinjaman online, harus tunduk pada peraturan OJK.
Suara.com - Kemajuan teknologi finansial atau fintech memudahkan pembayaran, termasuk akses pinjaman online alias pinjol. Lantas, kapan saatnya seseorang boleh ajukan pinjaman online?
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Prof. Dr. Ine Minara S. Ruky mengingatkan saat seseorang mengajukan pinjaman online, ia harus sudah memiliki perencanaan pembayaran.
Ia melarang jika seseorang lakukan pinjaman online tanpa perencanaan pembayaran dan tanpa perhitungan dana yang akan digunakan untuk bayar utang di kemudian hari.
“Harusnya standar utamanya, dia bisa perkirakan kalau dia pinjam dia bisa bayar, dari mana dia rencanakan. Bukan planning (rencana bayar)-nya itu akan ada,” ujar Prof. Ine dalam acara diskusi media OVO Finansial pada Kamis (18/9/2025).
Lebih lanjut Prof. Ine menerangkan kemajuan fintech ini seharusnya dimanfaatkan sebaik mungkin, karena membuat masyarakat memiliki banyak pilihan sumber dana.
Namun ia juga tidak menampik jika pemanfaatan pinjaman online ini harus dibarengi dengan edukasi. Edukasi ini meliputi cara pengelolaan uang, hingga cara menghitung kemampuan membayar utang sebelum meminjam uang.

Edukasi ini dinilai krusial bagi Prof. Ine, mengingat dampak pinjaman online jika tidak dikelola dengan baik, hingga tidak dibarengi dengan kesadaran saat mengajukan pinjaman online ada sederet dampak sosial yang menghantui.
“Agar dia jadi pintar untuk dia menentukan pilihan, karena dengan adanya fintech, pilihan itu lebih banyak untuk sumber dana,” ungkap Prof. Ine.
“Tapi kan kita tahu dampak sosialnya banyak, ada bunuh dirilah, ada apalah ya itu karena tidak adanya edukasi. Konsumsi ada yang namanya impulsif, jadi tidak berdasarkan kebutuhan,” lanjutnya.
Baca Juga: Ada Dugaan Kartel Bunga Pinjol di AFPI, Apa Kata OJK?
Konsumsi impulsif adalah belanja atau aksi membeli barang atau jasa hanya berdasarkan keinginan sesaat dan bukan kebutuhan. Biasanya jenis konsumsi ini dilakukan tanpa pikir panjang dan kesadaran rendah dari pemilik uang.
Komisaris OVO Finansial, Karaniya Dharmasaputra menjelaskan seluruh fintech yang beroperasi di Indonesia harus tunduk di bawah regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Termasuk adanya mekanisme penetapan bunga melalui Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) adalah bentuk implementasi dari kebijakan regulator, bukan hasil kesepakatan tersembunyi antarperusahaan.
“OJK memerintahkan agar asosiasi fintech membuat pedoman perilaku yang salah satunya mengatur batas bunga. Jadi ini bukanlah kesepakatan bisnis, melainkan regulasi yang harus dipatuhi. OVO Finansial selalu tunduk dan patuh kepada arahan regulator,” jelas Karaniya.
Sementara itu penentuan suku bunga pinjaman online ini, menurut Prof. Ine juga harus disempurnakan oleh OJK, mengingat saat ini ada aturan bunga maksimal 0,3% per hari untuk tenor di bawah 6 bulan. Sedangkan batas atas bunga maksimal 0,2% untuk tenor di atas 6 bulan.
“Dikasih masukan ke OJK untuk disempurnakan, supaya efeknya bisa diminimalisir,” timpal Prof. Ine.