Suara.com - Seorang perempuan bernama Tasya Khairani nekat mengarang cerita menjadi korban begal di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat.
Drama laporan palsu ini dilakukan perempuan usia 21 tersebut, demi menutupi hutang pinjaman online atau pinjol.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi menyebut, Tasya awalnya melapor ke kantor polisi dan mengaku menjadi korban begal pada Senin (15/9/2025).
Namun, saat ditelusuri, klaim itu terbukti bohong.
"Ternyata motor tersebut tidak hilang, melainkan dijual kepada tetangganya seharga Rp 13 juta," ungkap Made kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Berdasar hasil pemeriksaan, Tasya akhirnya pun mengakui menjual sepeda motor tersebut.
![Ilustrasi pinjol ilegal. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/26/58685-ilustrasi-pinjol-ilegal-ist.jpg)
Ia beralsan terpaksa untuk menutup pinjaman online atau pinjol.
"Uang hasil penjualan motor itu digunakan untuk melunasi hutang pinjaman online," jelas Made.
Kasus begal sepeda motor karangan Tasya ini sempat viral di media sosial.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Merajalela? KPPU Panggil 97 Perusahaan dan OJK
Sebab selain melapor ke polisi, ia juga sempat menyebarkan informasi palsu tersebut ke media sosial.
"Sehingga kabar tersebut sempat menjadi viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat," ujar Made.
Kekinian atas ulahnya tersebut Tasya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.