Ada Dugaan Kartel Bunga Pinjol di AFPI, Apa Kata OJK?

Senin, 08 September 2025 | 12:27 WIB
Ada Dugaan Kartel Bunga Pinjol di AFPI, Apa Kata OJK?
Ilustrasi pinjaman online (Design by Meta AI)
Baca 10 detik
  • OJK tegaskan AFPI atur bunga pinjol sesuai arahan dan kode etik
  • Pengaturan bunga bertujuan lindungi konsumen dan bedakan pinjol legal–ilegal
  • OJK hormati proses hukum dugaan kartel bunga dan jaga persaingan sehat

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara tentang tanggapan publik mengenai Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) ikut berperan dalam mengatur bunga pinjaman online (pinjol).

Padahal, aturan itu sudah sesuai dengan kode etik.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, penetapan bunga pinjol sudah sesuai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI.

"Pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) Pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, merupakan arahan OJK," katanya dalam siaran pers yang diterima, Jakarta, Senin (8/9/2025)

Kata dia, penetapan batasan manfaat ekonomi oleh AFPI tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi, menjaga integritas industri Pindar.

Hal ini untuk membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang illegal (Pinjol).

Arahan bunga maksimal, yang kemudian dipersoalkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), juga menjadi bagian dari Perdoman Perilaku sebelum terbit surat edaran atas Penyelenggaraan LPBBTI (SEOJK No.19/SEOJK.06/2023).

"Penetapan batasan manfaat ekonomi oleh AFPI tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi, menjaga integritas industri Pindar, serta membedakan pinjaman online legal atau pindar dengan yang illegal atau pinjol,” bebernya.

Selain itu, OJK mencermati dan menghormati jalannya proses hukum terkait dugaan pelanggaran kartel bunga dan berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan iklim persaingan usaha yang sehat dalam industri Pindar.

Baca Juga: Modus Penipuan Baru AI Makin Canggih, Masyarakat Banyak Kena Tawaran Investasi

"Kepercayaan masyarakat tetap terjaga terhadap industri Pindar yang ditunjukkan dengan peningkatan outstanding pendanaan Pindar per Juli 2025 menjadi sebesar Rp 84,66 triliun dengan TWP90 tetap terjaga di posisi 2,75 persen," tandasnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?