Suara.com - Purbaya Yudhi Sadewa secara blak-blakan mengungkapkan bahwa honornya saat ini sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) jauh lebih kecil dibandingkan saat menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pengakuan ini dilontarkan Purbaya dalam sebuah acara diskusi. Sambil tersenyum, dia menceritakan momen saat pertama kali menanyakan gajinya sebagai menteri.
"Waktu dilantik jadi Menteri Keuangan, saya tanya Sekjen 'gaji saya berapa?' Sekian. Waduh, turun," ujarnya dalam acara "Great Lecture: Transformasi Ekonomi Nasional" di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (11/9/2025) lalu.
Lantas berapa gaji Ketua LPS? Simak penjelasan berikut ini.
Gaji Ketua LPS vs Gaji Menkeu

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki posisi yang sangat strategis dalam ekosistem keuangan Indonesia.
Kedudukannya sejajar dengan lembaga-lembaga bergengsi lainnya seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Posisi ini memastikan bahwa gaji dan tunjangan yang diterima oleh pimpinannya, dalam hal ini Ketua Dewan Komisioner, berada di level tertinggi.
Berdasarkan data yang ada, gaji pokok Ketua LPS pada tahun 2013-2014 saja sudah mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp175 juta per bulan.
Perlu dicatat, angka ini adalah gaji bersih dan belum termasuk beragam tunjangan serta fasilitas lain yang nilainya bisa sangat signifikan.
Baca Juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan S1? Ini Rinciannya
Dengan mempertimbangkan inflasi dan penyesuaian regulasi, sangat mungkin pendapatan tersebut sudah jauh meningkat saat Purbaya menjabat sebagai Ketua LPS sejak tahun 2020.
Peran Ketua LPS memang sangat krusial. Tugas utamanya adalah memimpin dan mengoordinasikan seluruh operasional lembaga untuk menjamin simpanan nasabah dan menjaga stabilitas sistem perbankan.
Tanggung jawabnya sangat besar, termasuk mengambil keputusan penting terkait penjaminan dan resolusi bank, sehingga wajar jika kompensasi yang diberikan juga sepadan.
Lalu, bagaimana dengan gaji seorang menteri? Tentu, posisinya sebagai pembantu Presiden memiliki bobot dan gengsi yang tak tertandingi, namun besaran gaji pokoknya ternyata sangat terukur.
Menurut peraturan yang berlaku, gaji pokok seorang menteri hanya sekitar Rp5,04 juta per bulan, ditambah tunjangan jabatan sebesar Rp13,6 juta.
Total pendapatan bulanan seorang menteri, termasuk tunjangan kinerja yang besar, bisa mencapai sekitar Rp93,5 juta per bulan.