Berapa Gaji Ketua LPS? Purbaya Yudhi Sadewa Kaget Honor Jadi Menkeu Lebih Kecil

Nur Khotimah | Suara.com

Selasa, 23 September 2025 | 15:00 WIB
Berapa Gaji Ketua LPS? Purbaya Yudhi Sadewa Kaget Honor Jadi Menkeu Lebih Kecil
Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan yang baru. [Dok. Antara]

Suara.com - Purbaya Yudhi Sadewa secara blak-blakan mengungkapkan bahwa honornya saat ini sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) jauh lebih kecil dibandingkan saat menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pengakuan ini dilontarkan Purbaya dalam sebuah acara diskusi. Sambil tersenyum, dia menceritakan momen saat pertama kali menanyakan gajinya sebagai menteri.

"Waktu dilantik jadi Menteri Keuangan, saya tanya Sekjen 'gaji saya berapa?' Sekian. Waduh, turun," ujarnya dalam acara "Great Lecture: Transformasi Ekonomi Nasional" di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (11/9/2025) lalu.

Lantas berapa gaji Ketua LPS? Simak penjelasan berikut ini.

Gaji Ketua LPS vs Gaji Menkeu

Purbaya Yudhi Sadewa yang kini jadi Menteri Keuangan (Menkeu)
Purbaya Yudhi Sadewa yang kini jadi Menteri Keuangan (Menkeu)

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki posisi yang sangat strategis dalam ekosistem keuangan Indonesia.

Kedudukannya sejajar dengan lembaga-lembaga bergengsi lainnya seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Posisi ini memastikan bahwa gaji dan tunjangan yang diterima oleh pimpinannya, dalam hal ini Ketua Dewan Komisioner, berada di level tertinggi.

Berdasarkan data yang ada, gaji pokok Ketua LPS pada tahun 2013-2014 saja sudah mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp175 juta per bulan.

Perlu dicatat, angka ini adalah gaji bersih dan belum termasuk beragam tunjangan serta fasilitas lain yang nilainya bisa sangat signifikan.

Dengan mempertimbangkan inflasi dan penyesuaian regulasi, sangat mungkin pendapatan tersebut sudah jauh meningkat saat Purbaya menjabat sebagai Ketua LPS sejak tahun 2020.

Peran Ketua LPS memang sangat krusial. Tugas utamanya adalah memimpin dan mengoordinasikan seluruh operasional lembaga untuk menjamin simpanan nasabah dan menjaga stabilitas sistem perbankan.

Tanggung jawabnya sangat besar, termasuk mengambil keputusan penting terkait penjaminan dan resolusi bank, sehingga wajar jika kompensasi yang diberikan juga sepadan.

Lalu, bagaimana dengan gaji seorang menteri? Tentu, posisinya sebagai pembantu Presiden memiliki bobot dan gengsi yang tak tertandingi, namun besaran gaji pokoknya ternyata sangat terukur.

Menurut peraturan yang berlaku, gaji pokok seorang menteri hanya sekitar Rp5,04 juta per bulan, ditambah tunjangan jabatan sebesar Rp13,6 juta.

Total pendapatan bulanan seorang menteri, termasuk tunjangan kinerja yang besar, bisa mencapai sekitar Rp93,5 juta per bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggito Abimanyu Mundur dari Jabatan Wamenkeu

Anggito Abimanyu Mundur dari Jabatan Wamenkeu

Bisnis | Selasa, 23 September 2025 | 13:55 WIB

Anggito Abimanyu Jadi Ketua, Daftar Susunan Terbaru Anggota Dewan Komisioner LPS

Anggito Abimanyu Jadi Ketua, Daftar Susunan Terbaru Anggota Dewan Komisioner LPS

Bisnis | Selasa, 23 September 2025 | 11:46 WIB

Harta Kekayaan Anggito Abimanyu, Terpilih Jadi Ketua LPS Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Harta Kekayaan Anggito Abimanyu, Terpilih Jadi Ketua LPS Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Lifestyle | Selasa, 23 September 2025 | 11:25 WIB

Terkini

Doa Halal Bihalal Kantor, Lengkap dengan Susunan Acara yang Formal dan Khidmat

Doa Halal Bihalal Kantor, Lengkap dengan Susunan Acara yang Formal dan Khidmat

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:01 WIB

5 Face Mist Anti Sumuk untuk Segarkan Wajah saat Cuaca Panas, Lembap Tanpa Rasa Lengket

5 Face Mist Anti Sumuk untuk Segarkan Wajah saat Cuaca Panas, Lembap Tanpa Rasa Lengket

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 15:00 WIB

WFH 1 Hari Sepekan Usai Lebaran, Benarkah Hanya untuk ASN? Simak 5 Faktanya

WFH 1 Hari Sepekan Usai Lebaran, Benarkah Hanya untuk ASN? Simak 5 Faktanya

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:54 WIB

7 Contoh Undangan Halalbihalal Via WhatsApp untuk Keluarga dan Kantor

7 Contoh Undangan Halalbihalal Via WhatsApp untuk Keluarga dan Kantor

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:47 WIB

5 Rekomendasi Parfum Wanita Tahan Lama yang Bisa Isi Ulang

5 Rekomendasi Parfum Wanita Tahan Lama yang Bisa Isi Ulang

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:45 WIB

SNBT 2026 Daya Tampungnya Berapa? Ini Update Terbaru dan Cara Cek Kuota PTN

SNBT 2026 Daya Tampungnya Berapa? Ini Update Terbaru dan Cara Cek Kuota PTN

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:31 WIB

Ini Perbedaan Arti WFH, WFO, dan WFA, Jangan Keliru Mengartikannya

Ini Perbedaan Arti WFH, WFO, dan WFA, Jangan Keliru Mengartikannya

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:29 WIB

Link Resmi dan Syarat Pendaftaran Rekrutmen Polri 2026, Ini Cara Lengkapnya

Link Resmi dan Syarat Pendaftaran Rekrutmen Polri 2026, Ini Cara Lengkapnya

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:28 WIB

Cara Pakai Toner Pad yang Benar, Panduan Lengkap untuk Kulit Glowing Maksimal

Cara Pakai Toner Pad yang Benar, Panduan Lengkap untuk Kulit Glowing Maksimal

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:24 WIB

ASN Resmi WFA setelah Lebaran 2026, Bagaimana Nasib Pegawai Swasta? Simak Aturan Lengkapnya!

ASN Resmi WFA setelah Lebaran 2026, Bagaimana Nasib Pegawai Swasta? Simak Aturan Lengkapnya!

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:13 WIB