Nikah di KUA Gratis atau Bayar? Cek Aturan dan Syaratnya

Husna Rahmayunita Suara.Com
Selasa, 30 September 2025 | 13:08 WIB
Nikah di KUA Gratis atau Bayar? Cek Aturan dan Syaratnya
Komika Yono Bakrie yang menikah di KUA [instagram/@yonobakrie]

Suara.com - Fenomena pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) kini sedang naik daun, khususnya di kalangan Generasi Z dan Milenial.

Di tengah dinamika kehidupan serba cepat dan modern, banyak pasangan muda menemukan fakta bahwa menikah di KUA adalah jawaban ideal untuk sebuah perayaan yang praktis dan efisien.

Keputusan ini menjadi sangat populer karena dianggap menawarkan kesederhanaan tanpa mengurangi keabsahan akad nikah, baik dari sisi agama maupun hukum negara.

Namun, pertanyaan besar yang sering muncul adalah benarkah menikah di KUA tidak dikenakan biaya atau ada tanggungan tertentu yang harus dibayar? Simak penjelasan berikut ini.

Syarat dan Biaya Menikah di KUA

Komika Yono Bakrie yang menikah di KUA [instagram/@yonobakrie]
Komika Yono Bakrie yang menikah di KUA [instagram/@yonobakrie]

Agar pernikahan berjalan lancar di KUA, ada beberapa dokumen penting yang perlu dipersiapkan.

Proses ini biasanya cepat dan tidak rumit. Berikut adalah daftar berkas yang wajib dilengkapi:

1. Identitas Diri: Siapkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) dari kedua calon pengantin.
2. Bukti Kelahiran dan Status: Sertakan fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari desa. Jika kamu sudah pernah menikah, siapkan akta cerai (bagi yang bercerai) atau akta kematian pasangan (bagi yang ditinggal mati).
3. Surat Pengantar dan Persetujuan: Dapatkan surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan. Jika salah satu calon pengantin berusia di bawah 21 tahun, surat izin orang tua juga wajib dilampirkan.
4. Surat Khusus: Jika anggota TNI/POLRI, kamu memerlukan surat izin komandan. Sementara itu, calon pengantin WNA wajib menyertakan izin dari kedutaan besar. Jika pernikahan dilangsungkan di luar domisili, jangan lupa surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat.
5. Dokumen Pelengkap: Siapkan pas foto dengan ukuran 2x3 (5 lembar) dan 4x6 (2 lembar). Kamu juga harus menyertakan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit.

Setelah dokumen lengkap, proses pendaftaran bisa dilakukan secara langsung di KUA atau melalui layanan online yang disediakan oleh Kementerian Agama. Petugas KUA akan memverifikasi berkas, menjadwalkan akad, dan memastikan semua rukun nikah terpenuhi.

Biaya Menikah di KUA

Baca Juga: Janji Adalah Utang! Gara-gara Dzawin Nur Menikah, Dompet Fiersa Besari Jebol Rp30 Juta

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018, pernikahan yang dilangsungkan di KUA selama jam kerja (Senin-Jumat, pukul 07.30-16.00 WIB) memang tidak dikenakan biaya sepeser pun. Hal ini tentu menjadi berita baik bagi banyak pasangan yang ingin menghemat.

Namun jika kamu memilih untuk menikah di luar jam kerja KUA, atau di lokasi lain seperti masjid, rumah, atau gedung maka ada biaya administrasi sebesar Rp600.000. Biaya ini resmi dan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjamin transparansi dan keabsahan proses.

Tren Nikah di KUA

Komika Yono Bakrie yang menikah di KUA [instagram/@yonobakrie]
Komika Yono Bakrie yang menikah di KUA [instagram/@yonobakrie]

Menikah di KUA menjadi tren di kalangan anak muda karena dianggap lebih sederhana, hemat biaya, dan lebih intim dibandingkan acara resepsi yang besar. Pasangan yang memilih menikah di KUA bisa langsung mendapatkan buku nikah dari negara setelah proses akad. Ada beberapa kelebihan menikah di KUA antara lain:

1. Persiapan Lebih Sederhana
Tidak perlu repot memikirkan katering, undangan, atau dekorasi. Fokus utama hanya pada pengurusan berkas administrasi dan persiapan mental untuk mengucap ijab kabul, membuat prosesnya jauh lebih ringkas.

2. Hemat Biaya
Menikah di KUA tidak butuh biaya besar, bahkan bisa gratis jika dilakukan pada jam kerja. Ini memungkinkan pasangan mengalokasikan dana untuk kebutuhan lain yang lebih penting, seperti tabungan masa depan atau uang muka rumah.

3. Efisiensi Waktu
Seluruh proses, mulai dari pendaftaran hingga akad nikah dan penerimaan buku nikah, bisa diselesaikan dalam waktu yang sangat singkat. Hal ini sangat cocok bagi pasangan yang ingin proses yang cepat dan tanpa berbelit-belit.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI