Suara.com - Mantan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani kini menerima uang pensiun atas kiprahnya selama bertahun-tahun menjadi "bendahara negara" sejak era eks Presiden RI Joko Widodo.
Pensiunan tersebut mencakup manfaat pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) dari PT Taspen usai menyelesaikan masa jabatannya sebagai Menteri Keuangan.
Negara memberi uang pensiun tersebut sebagai kinerjanya mengontrol keuangan negara, sesuai aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negera Serta Janda/Dudanya.
Secara terbuka, PT Taspen (Persero) melalui perwakilan Direktur Utama Rony Hanityo Aprianto, Direktur Operasional Tribuna Phitera Djaja, dan Plt. Direktur Utama Bank Mandiri Taspen Maswar Purnama melakukan penyerahan uang pensiun secara simbolik, Senin (29/9/2025).
Uang pensiun yang diterima oleh Sri Mulyani sontak banyak mengundang respon publik.
Sebab di balik berbagai kiprahnya menjabat sebagai Menkeu, Sri Mulyani banyak menuai kontroversi terutama terkait perpajakan.
Kolom komentar unggahan PT Taspen kini dipenuhi oleh sindiran warganet yang mengingatkan Sri Mulyani untuk bayar pajak pensiun lantaran sudah tak menikmati privilese sebagai Menkeu dan hidup sebagai warga negara biasa.
Adapun pada momen yang sama, publik juga mulai penasaran dengan nominal pensiunan yang diterima Sri Mulyani. Kira-kira, berapa total uang pensiun Sri Mulyani sebagai mantan Menkeu
Berikut rincian jumlahnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya ke Istana Bawa Berkas, tapi Ngaku Cuma 'Makan Siang Gratis'
Dapat Komplit Uang Pensiun dan THT
Rony Hanityo memberikan uang pensiun sekaligus THT ke Sri Mulyani untuk sesuai dengan komitmen negara untuk menjamin kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun.
Nominal uang pensiun yang diterima Sri Mulyani tiap bulannya adalah sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun, sebagaimana yang tertera dalam pasal 11 PP No. 50 tahun 1980.
"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun."
Perhitungan dasar pensiun diambil dari gaji pokok terakhir.
Berkaca dari PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, gaji pokok seorang menteri sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Gaji pokok Sri Mulyani sebagai menteri tersebut menjadi dasar pensiun yang kemudian dihitung minimal 6 persen dari dasar pensiun dan maksimal 75 persen.