Seragam Korpri untuk PPPK Paruh Waktu: Regulasi, Hak, dan Kewajiban Pegawai

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 01 Oktober 2025 | 13:15 WIB
Seragam Korpri untuk PPPK Paruh Waktu: Regulasi, Hak, dan Kewajiban Pegawai
ASN dan PPPK (ANTARA)
  • Upacara Hari Ulang Tahun Korpri.
  • Upacara bendera setiap tanggal 17.
  • Peringatan hari besar nasional.
  • Rapat atau pertemuan resmi yang diselenggarakan oleh Korpri.

Jadi, bagi para PPPK Paruh Waktu, tidak perlu lagi ada keraguan. Seragam Korpri adalah hak Anda dan juga kewajiban Anda sebagai bagian integral dari Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia.

Kontributor : Rizqi Amalia

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI