Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.485.000
IHSG 5.924,360
LQ45 589,254
Srikehati 291,550
JII 348,641
USD/IDR 18.064

PPPK Paruh Waktu Berstatus ASN? Ini Skema Gaji, Tunjangan, dan Jenjang Karir

M Nurhadi

Rabu, 01 Oktober 2025 | 12:24 WIB
PPPK Paruh Waktu Berstatus ASN? Ini Skema Gaji, Tunjangan, dan Jenjang Karir
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu 2025. [menpan.go.id]

Suara.com - Kebijakan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu semakin menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengoptimalkan tenaga profesional di sektor publik.

Skema baru ini dirancang sebagai solusi transisi bagi tenaga non-ASN, memberikan mereka status sebagai Pegawai ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) resmi, meskipun dengan durasi kontrak dan beban kerja yang berbeda dari PPPK penuh waktu.

Memahami hak finansial dan jenjang karier dalam skema ini sangat penting bagi mereka yang kini berstatus PPPK Paruh Waktu.

Dengan pemahaman lengkap tentang gaji dan tunjangan, PPPK dapat merencanakan keuangan dan kesejahteraan secara lebih matang.

Mekanisme Kerja dan Status Kepegawaian

PPPK Paruh Waktu menjalankan tugas berdasarkan perjanjian kerja yang berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya.

Perpanjangan kontrak ini didasarkan pada hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan riil instansi tempat mereka bertugas.

Perbedaan paling mendasar dengan PPPK Penuh Waktu adalah jam kerja. PPPK Paruh Waktu ditetapkan bekerja empat jam per hari, sementara PPPK Penuh Waktu bekerja delapan jam per hari.

Skema paruh waktu ini diperkenalkan sebagai langkah strategis untuk menangani penataan tenaga non-ASN di tengah tantangan keterbatasan anggaran dan formasi yang tersedia di instansi pemerintah.

baca juga

Gaji dan Tunjangan

Besaran gaji yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan mengacu pada ketentuan resmi pemerintah, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Perpres ini mengatur skema penggajian yang telah disesuaikan pada tahun 2025.

Meskipun besaran gaji PPPK Paruh Waktu berbeda-beda, kisaran terendah gaji pokoknya per bulan ditetapkan sekitar Rp1.938.500.

Penting untuk dicatat bahwa nilai ini adalah gaji pokok dan belum termasuk berbagai tunjangan tambahan tertentu yang merupakan hak mereka. Tunjangan ini disesuaikan berdasarkan jabatan, instansi penempatan, dan lokasi wilayah tugas.

Berikut adalah daftar kisaran gaji pokok PPPK tahun 2025 per golongan, dari terendah hingga tertinggi:

Golongan I: Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900
Golongan V: Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900
Golongan IX: Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500
Golongan XIII: Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800
Golongan XVII: Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nasib ASN dan Pegawai, Usai Kementerian BUMN Turun Kasta Jadi Badan

Nasib ASN dan Pegawai, Usai Kementerian BUMN Turun Kasta Jadi Badan

Video | Rabu, 01 Oktober 2025 | 09:00 WIB

NIP PPPK Paruh Waktu 2025 Sudah Keluar? Cek Status Sekarang di Mola BKN

NIP PPPK Paruh Waktu 2025 Sudah Keluar? Cek Status Sekarang di Mola BKN

Bisnis | Selasa, 30 September 2025 | 11:06 WIB

Aturan Seragam PPPK Paruh Waktu 2025, Benarkah Tidak Boleh Pakai Baju Korpri?

Aturan Seragam PPPK Paruh Waktu 2025, Benarkah Tidak Boleh Pakai Baju Korpri?

Lifestyle | Selasa, 30 September 2025 | 06:37 WIB

Terkini

AS Serang 140 Titik di Iran, Teheran Balas Serang 5 'Negara Pendukung' AS

AS Serang 140 Titik di Iran, Teheran Balas Serang 5 'Negara Pendukung' AS

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 23:31 WIB

Perang Terbuka AS-Iran! Selat Hormuz Resmi Ditutup, Harga Minyak Dunia Terancam Meroket

Perang Terbuka AS-Iran! Selat Hormuz Resmi Ditutup, Harga Minyak Dunia Terancam Meroket

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 22:07 WIB

Bersinergi dalam Prestasi, PNM Dorong Peningkatan Produktivitas Lewat Kegiatan Sportivitas

Bersinergi dalam Prestasi, PNM Dorong Peningkatan Produktivitas Lewat Kegiatan Sportivitas

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:39 WIB

BRI Salurkan Ambulans untuk SMA Taruna Nusantara, Perkuat Layanan Kesehatan Sekolah

BRI Salurkan Ambulans untuk SMA Taruna Nusantara, Perkuat Layanan Kesehatan Sekolah

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:24 WIB

19.539 Unit Kopdes Segera Dibangun, Menkop: 83.000 KDMP Sudah Berbadan Hukum

19.539 Unit Kopdes Segera Dibangun, Menkop: 83.000 KDMP Sudah Berbadan Hukum

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:59 WIB

Rupiah Terancam! Siap-siap Hadapi Tekanan Berat Senin Besok

Rupiah Terancam! Siap-siap Hadapi Tekanan Berat Senin Besok

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:34 WIB

Aturan Free Float, Puluhan Saham Big Caps Berisiko Kena Tekanan Jual

Aturan Free Float, Puluhan Saham Big Caps Berisiko Kena Tekanan Jual

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:54 WIB

Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman

Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 15:06 WIB

Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran

Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:46 WIB

IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket

IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:19 WIB

×