PPPK Paruh Waktu Berstatus ASN? Ini Skema Gaji, Tunjangan, dan Jenjang Karir

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 01 Oktober 2025 | 12:24 WIB
PPPK Paruh Waktu Berstatus ASN? Ini Skema Gaji, Tunjangan, dan Jenjang Karir
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu 2025. [menpan.go.id]

Suara.com - Kebijakan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu semakin menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengoptimalkan tenaga profesional di sektor publik.

Skema baru ini dirancang sebagai solusi transisi bagi tenaga non-ASN, memberikan mereka status sebagai Pegawai ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) resmi, meskipun dengan durasi kontrak dan beban kerja yang berbeda dari PPPK penuh waktu.

Memahami hak finansial dan jenjang karier dalam skema ini sangat penting bagi mereka yang kini berstatus PPPK Paruh Waktu.

Dengan pemahaman lengkap tentang gaji dan tunjangan, PPPK dapat merencanakan keuangan dan kesejahteraan secara lebih matang.

Mekanisme Kerja dan Status Kepegawaian

PPPK Paruh Waktu menjalankan tugas berdasarkan perjanjian kerja yang berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya.

Perpanjangan kontrak ini didasarkan pada hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan riil instansi tempat mereka bertugas.

Perbedaan paling mendasar dengan PPPK Penuh Waktu adalah jam kerja. PPPK Paruh Waktu ditetapkan bekerja empat jam per hari, sementara PPPK Penuh Waktu bekerja delapan jam per hari.

Skema paruh waktu ini diperkenalkan sebagai langkah strategis untuk menangani penataan tenaga non-ASN di tengah tantangan keterbatasan anggaran dan formasi yang tersedia di instansi pemerintah.

Baca Juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA di Jawa? Ini Perhitungannya

Gaji dan Tunjangan

Besaran gaji yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan mengacu pada ketentuan resmi pemerintah, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Perpres ini mengatur skema penggajian yang telah disesuaikan pada tahun 2025.

Meskipun besaran gaji PPPK Paruh Waktu berbeda-beda, kisaran terendah gaji pokoknya per bulan ditetapkan sekitar Rp1.938.500.

Penting untuk dicatat bahwa nilai ini adalah gaji pokok dan belum termasuk berbagai tunjangan tambahan tertentu yang merupakan hak mereka. Tunjangan ini disesuaikan berdasarkan jabatan, instansi penempatan, dan lokasi wilayah tugas.

Berikut adalah daftar kisaran gaji pokok PPPK tahun 2025 per golongan, dari terendah hingga tertinggi:

Golongan I: Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900
Golongan V: Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900
Golongan IX: Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500
Golongan XIII: Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800
Golongan XVII: Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI