Suara.com - Dua buronan kelas kakap yang sedang dicari Kejaksaan Agung (Kejagung), Riza Chalid dan Jurist Tan, kini secara resmi telah menyandang status stateless atau tanpa kewarganegaraan.
Status ini didapat usai secara resmi pemerintah mengumumkan bahwa paspor keduanya telah dicabut, sehingga secara hukum, mereka tidak lagi diakui sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Paspor dikonfirmasi dicabut pada Senin (4/8/2025),berdasarkan permintaan resmi dari Kejagung. Sementara itu, paspor Riza Chalid dicabut bersamaan dengan pengajuan pencekalan yang dilakukan oleh Kejagung pada 10 Juli 2025.
Riza Chalid: Tersangka Korupsi Pertamina Rp285 Triliun
Riza Chalid merupakan figur sentral yang menjadi tersangka utama dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) untuk periode 2018 hingga 2023.
Kasus ini menggemparkan publik karena ditaksir telah menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp285 triliun, mencakup kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.
Selain kasus korupsi, Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan penyidik.
Salah satu perannya yang disorot adalah dugaan menghilangkan klausul krusial dalam kontrak PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang seharusnya membuat aset tersebut otomatis menjadi milik Pertamina setelah 10 tahun.

Apa Itu Statelessness?
Baca Juga: Jejak Riza Chalid Terus Diburu, Kejagung Periksa Saksi Kunci Korupsi Pertamina
Secara internasional, statelessness (tanpa kewarganegaraan) didefinisikan sebagai "seseorang yang tidak dianggap sebagai warga negara oleh negara mana pun berdasarkan operasional hukumnya".
Sederhananya, orang stateless tidak memiliki kebangsaan dari negara manapun. Seseorang bisa terlahir stateless atau menjadi stateless di kemudian hari, seperti kasus Riza Chalid dan Jurist Tan.
Status ini membawa dampak buruk seumur hidup, di mana individu seringkali terhalang untuk mendapatkan hak-hak dasar manusia yang dianggap biasa, seperti akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, pernikahan, hingga kesempatan kerja.
Dasar Hukum Kehilangan Kewarganegaraan WNI
Kehilangan status kewarganegaraan Indonesia diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Pencabutan paspor, yang secara efektif membuat seseorang kehilangan status WNI, dapat merujuk pada salah satu dari sembilan alasan yang tercantum dalam Pasal 23 UU tersebut, antara lain: