Pengertian Stateless, Status Resmi Riza Chalid dan Jurist Tan Imbas Paspor Dicabut

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 07 Oktober 2025 | 06:20 WIB
Pengertian Stateless, Status Resmi Riza Chalid dan Jurist Tan Imbas Paspor Dicabut
Riza Chalid [Ist]

Suara.com - Dua buronan kelas kakap yang sedang dicari Kejaksaan Agung (Kejagung), Riza Chalid dan Jurist Tan, kini secara resmi telah menyandang status stateless atau tanpa kewarganegaraan.

Status ini didapat usai secara resmi pemerintah mengumumkan bahwa paspor keduanya telah dicabut, sehingga secara hukum, mereka tidak lagi diakui sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Paspor dikonfirmasi dicabut pada Senin (4/8/2025),berdasarkan permintaan resmi dari Kejagung. Sementara itu, paspor Riza Chalid dicabut bersamaan dengan pengajuan pencekalan yang dilakukan oleh Kejagung pada 10 Juli 2025.

Riza Chalid: Tersangka Korupsi Pertamina Rp285 Triliun

Riza Chalid merupakan figur sentral yang menjadi tersangka utama dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) untuk periode 2018 hingga 2023.

Kasus ini menggemparkan publik karena ditaksir telah menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp285 triliun, mencakup kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.

Selain kasus korupsi, Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan penyidik.

Salah satu perannya yang disorot adalah dugaan menghilangkan klausul krusial dalam kontrak PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang seharusnya membuat aset tersebut otomatis menjadi milik Pertamina setelah 10 tahun.

Ilustrasi Paspor Indonesia - Ranking Paspor ASEAN (Freepik)
Ilustrasi Paspor Indonesia - Ranking Paspor ASEAN (Freepik)

Apa Itu Statelessness?

Baca Juga: Jejak Riza Chalid Terus Diburu, Kejagung Periksa Saksi Kunci Korupsi Pertamina

Secara internasional, statelessness (tanpa kewarganegaraan) didefinisikan sebagai "seseorang yang tidak dianggap sebagai warga negara oleh negara mana pun berdasarkan operasional hukumnya".

Sederhananya, orang stateless tidak memiliki kebangsaan dari negara manapun. Seseorang bisa terlahir stateless atau menjadi stateless di kemudian hari, seperti kasus Riza Chalid dan Jurist Tan.

Status ini membawa dampak buruk seumur hidup, di mana individu seringkali terhalang untuk mendapatkan hak-hak dasar manusia yang dianggap biasa, seperti akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, pernikahan, hingga kesempatan kerja.

Dasar Hukum Kehilangan Kewarganegaraan WNI

Kehilangan status kewarganegaraan Indonesia diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Pencabutan paspor, yang secara efektif membuat seseorang kehilangan status WNI, dapat merujuk pada salah satu dari sembilan alasan yang tercantum dalam Pasal 23 UU tersebut, antara lain:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI