Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?

Bangun Santoso

Minggu, 05 Oktober 2025 | 18:21 WIB
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
Muhammad Riza Chalid (Ist)
baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung mengonfirmasi dua buronan kasus korupsi, Riza Chalid dan Jurist Tan
  • Pencabutan paspor merupakan langkah strategis untuk membatasi ruang gerak kedua buronan di luar negeri
  • Kejaksaan Agung sedang memproses penerbitan red notice melalui Interpol

Suara.com - Langkah dramatis diambil aparat penegak hukum Indonesia dalam perburuan dua buronan kelas kakap, Riza Chalid dan Jurist Tan. Keduanya kini resmi berstatus stateless atau tanpa kewarganegaraan setelah paspor mereka dicabut, sebuah taktik yang diharapkan dapat mengunci ruang gerak mereka di luar negeri.

Konfirmasi mengenai status baru kedua buronan ini datang langsung dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Ia menegaskan bahwa pencabutan paspor secara otomatis membuat Riza dan Jurist kehilangan status kewarganegaraan mereka.

"Ya (stateless)," ujar Anang saat ditanya konsekuensi pencabutan paspor Riza Chalid dan Jurist Tan, dikutip Sabtu (4/10/2025).

Dengan status stateless, Riza Chalid dan Jurist Tan kini berada dalam posisi sulit. Mereka tidak lagi memiliki dokumen perjalanan yang sah, yang secara teori akan membuat mereka tidak bisa bepergian dari negara tempat persembunyiannya saat ini. Langkah ini menjadi strategi pamungkas untuk menekan dan mempermudah penangkapan mereka.

Proses Pencabutan Paspor yang Terkoordinasi

Pencabutan paspor ini merupakan hasil koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa paspor milik Jurist Tan, mantan pejabat di lingkaran Nadiem Makarim, telah dicabut sejak awal Agustus 2025.

“(Dicabut) sejak tanggal 4 (Agustus) sesuai permintaan Kejagung RI,” kata Agus, Rabu (13/8/2025).

Sementara itu, paspor milik pengusaha minyak Riza Chalid dicabut lebih awal, yakni pada 10 Juli 2025, bersamaan dengan diterbitkannya surat pencekalan oleh Kejaksaan Agung.

baca juga
Jurist Tan eks Stafsus Nadiem jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook senilai Rp 1,9 triliun. (Ist)
Jurist Tan eks Stafsus Nadiem jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook senilai Rp 1,9 triliun. (Ist)

"Dicabut (paspornya) biar enggak ke mana-mana, kalau dipakai nanti pasti akan diinfo ke kita," ujar Agus, menjelaskan tujuan di balik tindakan tegas tersebut.

Apa yang Membuat Seseorang Kehilangan Kewarganegaraan?

Lepasnya status kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pada Pasal 23, disebutkan setidaknya ada sembilan penyebab seseorang bisa kehilangan status WNI, di antaranya:

  • Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
  • Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing atau mengangkat sumpah setia kepada negara asing.
  • Memiliki paspor dari negara asing yang masih berlaku atas namanya.
  • Bertempat tinggal di luar negeri selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI.

Duduk Perkara Kasus Riza Chalid dan Jurist Tan

Riza Chalid ditetapkan sebagai buron setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Ia diduga terlibat dalam kesepakatan ilegal penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) di Merak.

Sementara itu, Jurist Tan menjadi buronan setelah berulang kali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk pelajar dari tingkat PAUD hingga SMA, termasuk di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Untuk mengintensifkan perburuan, Kejaksaan Agung telah memproses permintaan red notice terhadap kedua tersangka sejak Agustus lalu.

Jika disetujui, red notice akan dikeluarkan oleh Interpol kepada negara-negara anggota untuk membantu menemukan dan menangkap keduanya, guna proses ekstradisi kembali ke Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem, Kejagung: Kami Berpegang Pada Alat Bukti Sah

12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem, Kejagung: Kami Berpegang Pada Alat Bukti Sah

News | Sabtu, 04 Oktober 2025 | 15:21 WIB

Serangan Balik Nadiem Makarim: Bongkar Alasan yang Bikin Status Tersangkanya Dianggap Cacat

Serangan Balik Nadiem Makarim: Bongkar Alasan yang Bikin Status Tersangkanya Dianggap Cacat

Your Say | Selasa, 30 September 2025 | 15:01 WIB

Lingkaran Dalam Riza Chalid Mulai 'Ditarik', Kejagung Periksa Direktur OTM

Lingkaran Dalam Riza Chalid Mulai 'Ditarik', Kejagung Periksa Direktur OTM

News | Selasa, 30 September 2025 | 11:46 WIB

Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT Saka Energi, Kejagung Telah Periksa 20 Saksi

Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT Saka Energi, Kejagung Telah Periksa 20 Saksi

News | Selasa, 30 September 2025 | 06:53 WIB

Otak Pembobol Rekening Dormant Rp204 M Ternyata Orang Dalam, Berkas Tersangka Sudah di Meja Kejagung

Otak Pembobol Rekening Dormant Rp204 M Ternyata Orang Dalam, Berkas Tersangka Sudah di Meja Kejagung

News | Selasa, 30 September 2025 | 00:43 WIB

Jejak Riza Chalid Terus Diburu, Kejagung Periksa Saksi Kunci Korupsi Pertamina

Jejak Riza Chalid Terus Diburu, Kejagung Periksa Saksi Kunci Korupsi Pertamina

News | Senin, 29 September 2025 | 21:24 WIB

Gedung Bundar Siapkan 'Amunisi' untuk Patahkan Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim

Gedung Bundar Siapkan 'Amunisi' untuk Patahkan Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim

News | Senin, 29 September 2025 | 19:09 WIB

Terkini

Pakar Geopolitik: Konser Andrea Bocelli di Borobudur Harus Jadi Pesan Perdamaian Dunia

Pakar Geopolitik: Konser Andrea Bocelli di Borobudur Harus Jadi Pesan Perdamaian Dunia

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 20:04 WIB

Kunci Sukses Indonesia di Mata Presiden Prabowo: Pendidikan dan Pemimpin Berhati Bersih

Kunci Sukses Indonesia di Mata Presiden Prabowo: Pendidikan dan Pemimpin Berhati Bersih

Video | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 20:00 WIB

Kronologi WNI Eks Sopir Taksi Jadi Tentara Bayaran Rusia, Baru 10 Hari Latihan Tewas di Ukraina

Kronologi WNI Eks Sopir Taksi Jadi Tentara Bayaran Rusia, Baru 10 Hari Latihan Tewas di Ukraina

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 20:00 WIB

DPW PPP Sebut Pemberhentian Agus-Yasin Tak Sah: Bakal Ditolak Menkum

DPW PPP Sebut Pemberhentian Agus-Yasin Tak Sah: Bakal Ditolak Menkum

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 19:58 WIB

3 Shio Ini Diramal Paling Beruntung di Bulan November 2026

3 Shio Ini Diramal Paling Beruntung di Bulan November 2026

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 19:55 WIB

Gudang Siluman hingga Masuk Gang Sempit: Siasat Licik Penjual Miras di Surabaya Dibongkar Satpol PP

Gudang Siluman hingga Masuk Gang Sempit: Siasat Licik Penjual Miras di Surabaya Dibongkar Satpol PP

Jatim | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 19:54 WIB

Langit Tangerang Semarak, Puluhan Layang-layang Hiasi Akhir Pekan Keluarga

Langit Tangerang Semarak, Puluhan Layang-layang Hiasi Akhir Pekan Keluarga

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 19:51 WIB

Madura United Curi Tiga Poin di Parepare, Penalti PSM Makassar Digagalkan Angga Saputro

Madura United Curi Tiga Poin di Parepare, Penalti PSM Makassar Digagalkan Angga Saputro

Bola | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 19:48 WIB

Bali United Bungkam Arema FC 3-1 di Kanjuruhan, Singo Edan Akhiri Laga dengan 9 Pemain

Bali United Bungkam Arema FC 3-1 di Kanjuruhan, Singo Edan Akhiri Laga dengan 9 Pemain

Bola | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 19:45 WIB

Nice to Eat You: Belajar Bahasa Lewat Kisah yang Unik

Nice to Eat You: Belajar Bahasa Lewat Kisah yang Unik

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 19:40 WIB

×