Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 05 Oktober 2025 | 21:10 WIB
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
Buronan kasus korupsi Riza Chalid (ist)
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Malaysia secara resmi menyatakan kesediaannya untuk membantu Indonesia menangkap buronan korupsi Riza Chalid
  • Perburuan ini diwarnai oleh informasi yang belum terkonfirmasi bahwa Riza Chalid tidak hanya bersembunyi di Malaysia, tetapi juga telah menikah dengan anggota keluarga kesultanan
  • Kejaksaan Agung RI telah mencabut paspor Riza Chalid

Suara.com - Perburuan buronan kelas kakap Mohammad Riza Chalid (MRC) memasuki babak baru setelah Kejaksaan RI dan Malaysia akhirnya satu suara untuk memburunya. Kesepakatan ini menjadi hasil konkret dari pertemuan jaksa agung se-ASEAN dalam forum "Sanur Declaration" di Bali, yang menjadi titik balik dalam pengejaran pengusaha migas tersebut.

Kabar paling krusial datang dari Kejaksaan Malaysia yang secara terbuka menyatakan kesediaannya membantu Indonesia jika Riza Chalid terbukti berada di wilayah mereka.

Pernyataan ini menguatkan rumor yang selama ini beredar bahwa Riza tidak hanya bersembunyi, tetapi juga telah membangun koneksi kuat di Negeri Jiran, termasuk isu pernikahannya dengan anggota keluarga kesultanan setempat.

“Kemarin kita melakukan pertemuan, di Bali itu ada Sanur Declaration. Di mana para Jaksa Agung berkumpul se-ASEAN. Termasuk dari Singapura, Malaysia, Filipina, Thailand, Kamboja, Laos, Brunei,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Anang Supriatna, Kamis, 2 Oktober 2025 lalu.

Anang menegaskan bahwa komitmen Malaysia sangat jelas.

“Kalau memang terbukti berada di sana, pihak Malaysia bersedia membantu,” ujarnya, seraya menekankan bahwa kerja sama ini tetap menghormati kedaulatan hukum masing-masing negara.

Forum di Bali tersebut bukan sekadar pertemuan seremonial. Menurut Anang, ada pembahasan mendalam mengenai penanganan perkara lintas negara yang menjadi landasan kerja sama ini.

“Kita lebih kepada ada sifatnya bilateral juga tetap ada pertemuan tersendiri. Tapi yang jelas kita penanganan ke depannya bagaimana langkah-langkah apabila terutama dalam perkara-perkara yang transnasional,” terangnya.

Riza Chalid resmi menyandang status buronan sejak 19 Agustus 2025 setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik terkait dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.

Baca Juga: Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?

Sebelumnya, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 11 Juli 2025.

Untuk mempersempit ruang gerak Riza di kancah internasional, Kejagung telah mengambil langkah tegas dengan mengajukan pencabutan paspornya melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

Langkah ini tidak hanya membatasi mobilitasnya, tetapi juga berpotensi membuatnya kehilangan status kewarganegaraan Indonesia (WNI).

Saat dikonfirmasi mengenai konsekuensi hukum dari pencabutan paspor tersebut, Anang membenarkan bahwa Riza bisa menjadi stateless atau tanpa kewarganegaraan. “Ya (stateless),” kata Anang pada Sabtu, 4 Oktober 2025.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menjelaskan bahwa pencabutan paspor adalah konsekuensi hukum atas pelanggaran yang dilakukan. Hal ini dapat membuat seseorang kehilangan status WNI jika tidak memiliki dokumen sah dari negara lain.

Merujuk pada Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2006, seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya jika tinggal di luar negeri selama lima tahun berturut-turut tanpa menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI, serta memiliki dokumen kewarganegaraan asing.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI