PPPK Paruh Waktu Seragamnya Apa? Begini Aturan Resminya dari Pemerintah

Nur Khotimah Suara.Com
Kamis, 09 Oktober 2025 | 09:57 WIB
PPPK Paruh Waktu Seragamnya Apa? Begini Aturan Resminya dari Pemerintah
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu 2025. [menpan.go.id)
Baca 10 detik
  • Tidak sedikit calon tenaga PPPK Paruh Waktu yang masih bertanya-tanya soal seragam kerja mereka.
  • Seragam PPPK Paruh Waktu sendiri sudah diatur secara resmi melalui Surat Edaran Nomor 800.1.12.5/192/setda/2025.
  • Berdasarkan edaran tersebut, berikut ketentuan seragam PPPK Paruh Waktu. Apakah boleh pakai seragam Korpri?

Suara.com - Banyak calon tenaga PPPK Paruh Waktu yang penasaran dengan seragam kerja mereka. Apakah seragam mereka sama dengan ASN pada umumnya?

PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan bagian dari ASN, namun memiliki sistem kerja dan kontrak yang berbeda dari PNS.

Meski begitu, aturan soal kedisiplinan dan penampilan tenaga PPPK Paruh Waktu tetap diatur oleh pemerintah.

Kementerian PANRB menegaskan bahwa PPPK, baik Penuh Waktu maupun Paruh Waktu, tetap harus menjaga kerapian dan profesionalitas dalam berpakaian.

Hal ini termasuk mengikuti ketentuan seragam dinas sesuai instansi tempat mereka bekerja.

Aturan seragam bagi PPPK ini menjadi bagian penting dari citra dan disiplin aparatur negara. Karena itu, penting memahami aturan resminya agar tidak salah saat mulai bertugas nanti.

PPPK Paruh Waktu Seragamnya Apa?

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu 2025
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu 2025

Ketentuan seragam tenaga PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 800.1.12.5/192/setda/2025 yang berlaku per 1 Oktober 2025.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa meskipun status kerjanya paruh waktu, PPPK tetap bagian dari ASN yang harus menjaga penampilan profesional.

Berdasarkan edaran resmi dari pemerintah, berikut adalah detail aturan seragam PPPK Paruh Waktu yang wajib dipatuhi:

Baca Juga: TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?

  • Hari Senin dan Selasa: PDH (Pakaian Dinas Harian) warna khaki
  • Hari Rabu: PDH Kemeja putih dan celana/rok hitam
  • Hari Kamis dan Jumat: PDH Batik Nasional atau Daerah

Sama seperti ASN pada umumnya, tenaga PPPK Paruh Waktu juga diwajibkan memakai seragam Batik Korpri yang dipadukan dengan celana atau rok warna hitam.

Seragam ini wajib digunakan pada saat upacara Hari Ulang Tahun Korpri, tangga 17 setiap bulannya, upacara Hari Besar Nasional, serta rapat dan pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri.

Selain seragam, surat edaran tersebut juga mengatur tentang jilbab yang dipakai tenaga PPPK Paruh Waktu wanita. Berikut ketentuannya:

  • PDH warna khaki di hari Senin dan Selasa: jilbab polos warna kuning mustard
  • PDH kemeja putih dan celana/rok warna hitam di hari Rabu: jilbab polos warna khaki
  • PDH Batik nasional atau daerah di hari Kamis dan Jumat: jilbab polos (tanpa motif) sesuai baju
  • Pakaian Seragam Batik Korpri dan celana/rok warna hitam: jilbab polos warna hitam

Kalau ada pegawai PPPK paruh waktu yang melanggar aturan ini, instansi berwenang memberikan teguran dan sanksi administratif sesuai regulasi kedisiplinan ASN.

Penggunaan pakaian dinas juga wajib disertai dengan atribut lengkap, yang terdiri dari lencana Korps Pegawai Republik Indonesia, papan nama, nama Kementrian Dalam Negeri, nama pemerintah kabupaten, lambang kabupaten, serta tanda pengenal.

Demikian penjelasan tentang ketentuan seragam PPPK Paruh Waktu. Semoga bermanfaat!

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI