PPPK Paruh Waktu Seragamnya Apa? Begini Aturan Resminya dari Pemerintah

Nur Khotimah

Kamis, 09 Oktober 2025 | 09:57 WIB
PPPK Paruh Waktu Seragamnya Apa? Begini Aturan Resminya dari Pemerintah
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu 2025. [menpan.go.id)
baca 10 detik
  • Tidak sedikit calon tenaga PPPK Paruh Waktu yang masih bertanya-tanya soal seragam kerja mereka.
  • Seragam PPPK Paruh Waktu sendiri sudah diatur secara resmi melalui Surat Edaran Nomor 800.1.12.5/192/setda/2025.
  • Berdasarkan edaran tersebut, berikut ketentuan seragam PPPK Paruh Waktu. Apakah boleh pakai seragam Korpri?

Suara.com - Banyak calon tenaga PPPK Paruh Waktu yang penasaran dengan seragam kerja mereka. Apakah seragam mereka sama dengan ASN pada umumnya?

PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan bagian dari ASN, namun memiliki sistem kerja dan kontrak yang berbeda dari PNS.

Meski begitu, aturan soal kedisiplinan dan penampilan tenaga PPPK Paruh Waktu tetap diatur oleh pemerintah.

Kementerian PANRB menegaskan bahwa PPPK, baik Penuh Waktu maupun Paruh Waktu, tetap harus menjaga kerapian dan profesionalitas dalam berpakaian.

Hal ini termasuk mengikuti ketentuan seragam dinas sesuai instansi tempat mereka bekerja.

Aturan seragam bagi PPPK ini menjadi bagian penting dari citra dan disiplin aparatur negara. Karena itu, penting memahami aturan resminya agar tidak salah saat mulai bertugas nanti.

PPPK Paruh Waktu Seragamnya Apa?

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu 2025
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu 2025

Ketentuan seragam tenaga PPPK Paruh Waktu telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 800.1.12.5/192/setda/2025 yang berlaku per 1 Oktober 2025.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa meskipun status kerjanya paruh waktu, PPPK tetap bagian dari ASN yang harus menjaga penampilan profesional.

Berdasarkan edaran resmi dari pemerintah, berikut adalah detail aturan seragam PPPK Paruh Waktu yang wajib dipatuhi:

baca juga
  • Hari Senin dan Selasa: PDH (Pakaian Dinas Harian) warna khaki
  • Hari Rabu: PDH Kemeja putih dan celana/rok hitam
  • Hari Kamis dan Jumat: PDH Batik Nasional atau Daerah

Sama seperti ASN pada umumnya, tenaga PPPK Paruh Waktu juga diwajibkan memakai seragam Batik Korpri yang dipadukan dengan celana atau rok warna hitam.

Seragam ini wajib digunakan pada saat upacara Hari Ulang Tahun Korpri, tangga 17 setiap bulannya, upacara Hari Besar Nasional, serta rapat dan pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri.

Selain seragam, surat edaran tersebut juga mengatur tentang jilbab yang dipakai tenaga PPPK Paruh Waktu wanita. Berikut ketentuannya:

  • PDH warna khaki di hari Senin dan Selasa: jilbab polos warna kuning mustard
  • PDH kemeja putih dan celana/rok warna hitam di hari Rabu: jilbab polos warna khaki
  • PDH Batik nasional atau daerah di hari Kamis dan Jumat: jilbab polos (tanpa motif) sesuai baju
  • Pakaian Seragam Batik Korpri dan celana/rok warna hitam: jilbab polos warna hitam

Kalau ada pegawai PPPK paruh waktu yang melanggar aturan ini, instansi berwenang memberikan teguran dan sanksi administratif sesuai regulasi kedisiplinan ASN.

Penggunaan pakaian dinas juga wajib disertai dengan atribut lengkap, yang terdiri dari lencana Korps Pegawai Republik Indonesia, papan nama, nama Kementrian Dalam Negeri, nama pemerintah kabupaten, lambang kabupaten, serta tanda pengenal.

Demikian penjelasan tentang ketentuan seragam PPPK Paruh Waktu. Semoga bermanfaat!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tunjangan PPPK Paruh Waktu Berapa dan Cair Kapan? Ini Ketentuannya

Tunjangan PPPK Paruh Waktu Berapa dan Cair Kapan? Ini Ketentuannya

News | Kamis, 09 Oktober 2025 | 08:04 WIB

Kenaikan Gaji PNS 2025: Hoax atau Fakta?

Kenaikan Gaji PNS 2025: Hoax atau Fakta?

News | Selasa, 07 Oktober 2025 | 16:28 WIB

Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN, Gaji ASN dan PPPK Turun?

Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN, Gaji ASN dan PPPK Turun?

Bisnis | Selasa, 07 Oktober 2025 | 16:15 WIB

Terkini

6 Macam KPR BRI dan Perbedaannya, Cek yang Paling Cocok untuk Anda

6 Macam KPR BRI dan Perbedaannya, Cek yang Paling Cocok untuk Anda

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:11 WIB

IDAI Ingatkan Bahaya Telur Mentah untuk Bayi, Berisiko Picu Infeksi hingga Dehidrasi

IDAI Ingatkan Bahaya Telur Mentah untuk Bayi, Berisiko Picu Infeksi hingga Dehidrasi

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:11 WIB

Polisi Tangkap Remaja 17 Tahun Pelaku Pembuang Bayi di RPTRA Palmerah

Polisi Tangkap Remaja 17 Tahun Pelaku Pembuang Bayi di RPTRA Palmerah

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:10 WIB

Rayo Berikan Penghargaan untuk Emil Audero, Ultras Bikin Rusuh Bikin Laga Ditangguhkan

Rayo Berikan Penghargaan untuk Emil Audero, Ultras Bikin Rusuh Bikin Laga Ditangguhkan

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:09 WIB

Mutasi Polri: Kombes Pol. Adhitya Panji Anom Resmi Jabat Kapolresta Bogor Kota

Mutasi Polri: Kombes Pol. Adhitya Panji Anom Resmi Jabat Kapolresta Bogor Kota

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:04 WIB

Bedanya Suku Cadang Fast Moving dan Slow Moving: Mana yang Wajib Diganti Rutin?

Bedanya Suku Cadang Fast Moving dan Slow Moving: Mana yang Wajib Diganti Rutin?

Otomotif | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:03 WIB

Cara Menghitung Kua Number Pria dan Wanita Berdasarkan Tahun Lahir

Cara Menghitung Kua Number Pria dan Wanita Berdasarkan Tahun Lahir

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:02 WIB

Kapan Benjolan di Payudara Harus Diperiksakan? Waspada jika Muncul Warning Signs Ini

Kapan Benjolan di Payudara Harus Diperiksakan? Waspada jika Muncul Warning Signs Ini

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:01 WIB

Jangan Asal Pakai! Ini Tanda Serum Wajah Sudah Kedaluwarsa atau Rusak

Jangan Asal Pakai! Ini Tanda Serum Wajah Sudah Kedaluwarsa atau Rusak

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:00 WIB

Bandara Riyadh Diserang, Bagaimana Nasib Jemaah Umrah asal Makassar?

Bandara Riyadh Diserang, Bagaimana Nasib Jemaah Umrah asal Makassar?

Sulsel | Senin, 12 Oktober 2026 | 15:00 WIB

×