Suara.com - Kabar gembira bagi para pendidik bersertifikat profesi! Proses penarikan data Info GTK (Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan) yang menjadi kunci utama pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan III tahun 2025 segera dimulai pada bulan Oktober ini.
Guru disarankan untuk segera memverifikasi dan memvalidasi data mereka agar tidak terjadi kendala yang dapat menunda penyaluran tunjangan.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) segera menggelar penarikan data yang ketat. Proses ini dirancang dalam beberapa gelombang untuk memberikan kesempatan kepada guru memperbaiki data yang bermasalah.
Jadwal Penarikan Data TPG Bulan Oktober
Sesuai pola pencairan sebelumnya, proses penarikan data Info GTK dijadwalkan sebanyak empat kali dalam sebulan, atau kurang lebih sekali setiap pekan. Berikut rincian tanggal krusial yang harus diperhatikan oleh seluruh guru penerima TPG:
Tahap I: Data akan ditarik pada rentang waktu 1 hingga 11 Oktober 2025.
Tahap II: Proses penarikan dilanjutkan pada 13 sampai 18 Oktober 2025.
Tahap III: Guru yang datanya baru selesai diperbaiki akan ditarik pada periode 20 hingga 25 Oktober 2025.
Tahap IV: Sebagai penarikan penutup, data akan diambil pada 27 hingga 31 Oktober 2025.
Baca Juga: Keracunan Massal MBG, FSGI: Itu Kesalahan Badan Negara, Korban Berhak Tuntut Ganti Rugi
Bagi guru yang datanya didapati belum sesuai atau tidak valid pada penarikan tahap pertama, perbaikan harus segera dilakukan sebelum jadwal penarikan berikutnya tiba.
Data yang bermasalah akan mengakibatkan status Info GTK tidak valid, yang secara langsung akan menghambat proses pencairan tunjangan.
Kategori Validasi Data (A1 hingga A5)
Dalam sistem validasi Info GTK, status guru dibagi menjadi beberapa kategori yang didasarkan pada jumlah Jam Mengajar (JP) linear yang diemban, kesesuaian mata pelajaran dengan sertifikat pendidik, dan keterkaitan dengan ijazah pendidikan terakhir. Kategori ini dikenal dengan kode A1 hingga A5:
Kode Kategori
A1 - Mengajar minimal 24 JP linear sesuai sertifikat dan SK. (Status paling aman)