Viral 'Surat Izin Menstruasi', Begini Aturan Cuti Haid bagi Pekerja Perempuan di Indonesia

Nur Khotimah Suara.Com
Kamis, 09 Oktober 2025 | 13:56 WIB
Viral 'Surat Izin Menstruasi', Begini Aturan Cuti Haid bagi Pekerja Perempuan di Indonesia
ilustrasi menstruasi (freepik.com/freepik)
Baca 10 detik
  • Belakangan, netizen di media sosial dihebohkan dengan foto Surat Izin Menstruasi yang terpasang di beberapa billboad di wilayah Jakarta.
  • Tentu ini menjadi topik yang menarik di kalangan netizen, banyak yang jadi membahas soal cuti haid di Indonesia.
  • Berikut ulasan tentang aturan cuti haid bagi pekerja perempuan di Indonesia.

Suara.com - Di media sosial X (dulu Twitter) viral penampakan Surat Izin Menstruasi yang terpasang di billboard di berbagai wilayah Jakarta. Ini merupakan kampanye dari salah satu merek pembalut.

"Lagi jalan nemu billboard Surat Izin Menstruasi — langsung /dheg. Girlboss juga butuh dingertiin pas menstruasi cuy," tulis akun X @senjatanuklir menyertakan foto billboard Surat Izin Menstruasi.

Banyaknya unggahan terkait ini membuat kata kunci "Surat Izin Menstruasi" masuk ke jajaran trending topic di X pada hari Kamis, 9 Oktober 2025.

Banyak netizen, khususnya perempuan, yang tersentuh dengan adanya kampanye ini. Tak sedikit juga netizen yang menyinggung soal cuti haid atau menstruasi bagi pekerja perempuan di Indonesia.

"Sebenarnya udah ada aturannya, tinggal perusahaan mau jalani atau enggak. Kalo kantorku nurut negara jadi 2 hari menstruasi boleh cuti, cuti haid namanya. Cuma butuh isi form dan ttd saat masuk kerja," tulis netizen.

"Emang udah ada peraturannya kalau menstruasi hari pertama-kedua itu boleh ngajuin cuti," sahut yang lain. "Di kantorku dulu sih ada aturan ini, izin 2 hari untuk menstruasi. Semuanya balik lagi ke perusahaan mau menerapkan atau tidak," tandas yang lain.

Lantas, seperti apa peraturan cuti haid bagi pekerja perempuan di Indonesia? Merangkum Hukum Online, berikut ulasan lengkapnya.

Aturan Cuti Haid bagi Pekerja Perempuan Indonesia

Pekerja perempuan di Indonesia memiliki hak cuti haid yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Menurut Pasal 81 ayat (1), jika mereka merasa sakit saat haid dan memberi tahu pengusaha, mereka "tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid." Jadi cuti haid berlaku selama 2 hari.

Baca Juga: Duh! 40 Persen Pekerja Perempuan Alami Pelecehan Verbal di Dunia Kerja, Dampaknya Tak Sepele

Meskipun begitu, pelaksanaan cuti haid tidak otomatis berlaku tanpa ketentuan tambahan. Pasal 81 ayat (2) menyebut bahwa aturan teknis cuti haid diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Berikut bunyi Pasal 81 UU Ketenagakerjaan tentang cuti haid bagi pekerja perempuan di Indonesia:

Pasal 1. Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Pasal 2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Selama mengambil cuti haid sesuai aturan, pekerja perempuan tetap berhak menerima upah penuh untuk hari tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa upah tidak boleh dipotong bagi pekerja perempuan yang sakit dalam dua hari masa haidnya.

Sayangnya, praktik implementasi aturan ini masih jauh dari ideal. Beberapa perusahaan mempersulit akses cuti haid dengan mensyaratkan surat keterangan dokter atau mengecualikannya dalam kontrak kerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI