Suara.com - Kabar mengenai rencana pernikahan El Rumi mencuri perhatian publik. Putra kedua Ahmad Dhani dan Maia Estianty ini akan segera menyusul jejak kakaknya, Al Ghazali, untuk melangkah ke pelaminan. Foto El melamar Syifa Hadju di Swiss pun sudah beredar luas.
Sejak foto lamaran itu tersebar luas, rumor pernikahan dilaksanakan tahun ini pun semakin sering diperbincangkan di berbagai platform sosial media. Ahmad Dhani mengungkap bahwa El berencana menggelar pernikahan. Walaupun persiapannya masih nol persen.
Ahmad Dhani dengan nada bercanda menjawab pertanyaan soal konsep pernikahan, yang diinginkannya adalah royal japanese, tetapi ia tidak tahu pilihan El. Akhirnya ia mengungkap bahwa persiapan pernikahan masih nol persen.
Selain mengungkap rencana pernikahan El, Ahmad Dhani sempat menyinggung perasaan adik perempuan El, Safeea Ahmad. Ia menyebut anak perempuannya dengan Mulan Jameela tersebut cukup sedih karena kedua kakaknya, Al dan El, akan segera meninggalkan rumah setelah menikah. Hal ini wajar mengingat selama ini mereka tinggal serumah.
Meski begitu, perhatian publik tetap tertuju kepada kemungkinan El akan menikah di tahun yang sama dengan Al. Ada beberapa pandangan yang menyebut bahwa menikahkan anak di tahun yang sama tidak baik. Namun, benarkah hal itu dilarang dalam Islam?

Bolehkah Kakak Adik Nikah dalam Satu Tahun?
Mengingat keluarga El Rumi menganut agama Islam, maka kita kupas bolehkah kakak adik nikah dalam satu tahun yang sama menurut pandangan Islam.
Dalam ajaran Islam, pernikahan merupakan ibadah yang sangat dianjurkan. Rukun nikah sudah jelas yakni adanya mempelai pria dan wanita, wali, dua orang saksi, serta ijab qabul. Selama syarat dan rukunnya terpenuhi, maka pernikahan dinyatakan sah.
Mengutip penjelasan Kementerian Agama RI, tidak ada dalil yang melarang orang tua menikahkan dua anaknya pada tahun yang sama. Artinya, sah-sah saja jika Al dan El menikah dalam kurun waktu berdekatan, selama masing-masing pasangan sudah siap secara lahir maupun batin.
Baca Juga: Ini Alasan El Rumi Lebih Percaya Irwan Mussy Buat Urus Cincin Lamaran, Harganya Sempat Bikin Ragu
Kewajiban menikah justru ditujukan bagi mereka yang sudah memiliki kemampuan, baik dari sisi fisik, mental, maupun finansial. Oleh karena itu, bila kedua kakak beradik ini sudah siap, maka pernikahan dalam tahun yang sama tidak menjadi masalah.
Meski tidak ada larangan soal tahun yang sama, Islam memberikan anjuran terkait waktu terbaik melaksanakan akad nikah. Disunnahkan akad dilangsungkan pada hari Jumat, karena hari tersebut dianggap sebagai hari paling mulia dan disebut sayyidul ayyam (penghulu hari).
Selain itu, para ulama juga menganjurkan agar akad dilakukan pada pagi hari. Hal ini merujuk pada doa Rasulullah SAW yang memohon keberkahan bagi umatnya di waktu pagi. Hadis ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan dinilai hasan.
Dari sisi bulan, terdapat sunnah menikah di bulan Syawal dan Shafar. Rasulullah SAW menikah dengan Sayyidah Aisyah di bulan Syawal, dan menikahkan putrinya, Fatimah, dengan Ali bin Abi Thalib di bulan Shafar. Fakta sejarah ini menunjukkan bahwa kedua bulan tersebut memiliki nilai keutamaan untuk melangsungkan pernikahan.
Larangan Kakak Adik Nikah di Tahun yang Sama: Soal Tradisi dan Pertimbangan Ekonomi
Jika muncul larangan menikahkan dua anak di tahun yang sama, hal itu lebih berkaitan dengan adat dan pertimbangan ekonomi, bukan agama. Menggelar pernikahan tentu membutuhkan biaya besar, apalagi bila pesta digelar secara meriah.