Orang tua yang harus membiayai dua pernikahan sekaligus dalam satu tahun tentu akan merasa berat. Karena itu, sebagian masyarakat menganggapnya sebagai pantangan atau “pamali”. Padahal, sejatinya hal itu hanyalah upaya menjaga keseimbangan finansial keluarga agar tidak terbebani.
Bila orang tua memiliki kemampuan ekonomi yang cukup, tidak ada salahnya menikahkan dua anak sekaligus di tahun yang sama. Namun bila kondisi finansial terbatas, menunda salah satunya bisa menjadi pilihan bijak agar tidak menimbulkan kesulitan di kemudian hari.
Demikian itu informasi boleh tidak kakak beradik menikah di tahun yang sama. Dikarenakan tidak ada larangan dalam agama, maka kabar bahwa El Rumi akan segera menikah tahun ini tidak ada masalah. Semua kembali pada kesiapan pribadi masing-masing dan pertimbangan keluarga, terutama soal finansial.
Kontributor : Mutaya Saroh