Suara.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersiap melakukan modernisasi besar-besaran dalam layanan administrasi kendaraan bermotor.
Proses cek fisik kendaraan yang selama ini dilakukan secara konvensional, yakni dengan metode menggesek nomor rangka dan nomor mesin, direncanakan untuk dihapus dan digantikan dengan sistem digital sepenuhnya.
Inovasi ini bertujuan menjawab keluhan masyarakat yang sering kesulitan, terutama bagi pemilik kendaraan berusia tua, truk, maupun bus, saat melakukan prosedur gosok nomor.
Kombes Pol Sumardji, Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, menjelaskan bahwa seluruh pelayanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tengah bertransformasi menjadi sistem digital.
"Pelayanan BPKB sudah tidak konvensional lagi, semuanya sudah digital, mulai dari cek fisik digital, arsip digital, sampai BPKB elektronik," ujar Sumardji.
Dari Gesek ke Foto Otomatis
Cek fisik adalah prosedur wajib dalam administrasi kendaraan, seperti saat perpanjangan STNK lima tahunan atau proses balik nama. Tujuannya adalah memastikan keaslian nomor mesin dan nomor rangka kendaraan sesuai dengan dokumen resmi (STNK/BPKB).
Prosedur lama mengharuskan petugas atau pemilik kendaraan menempelkan kertas lalu menggosokkannya dengan pensil ke permukaan nomor mesin atau rangka hingga tercetak jelas.
Sumardji menegaskan bahwa metode lama yang dianggap merepotkan ini akan segera ditinggalkan.
Baca Juga: Bukan Dilarang Total, Kakorlantas Tegaskan Sirene dan Strobo Polisi Tetap Meraung untuk Tugas Ini
"Kenapa ada cek fisik digital? Karena kita tahu di cek fisik itu banyak hal yang membuat masyarakat komplain, terutama kendaraan tua, bus, dan truk. Maka di tahun 2025 ini, Korlantas melalui Subdit BPKB menelurkan inovasi berupa cek fisik digital," terangnya.
Dengan sistem baru yang dinamakan cek fisik digital ini, proses verifikasi nomor kendaraan menjadi sangat sederhana dan cepat. Petugas cukup mengarahkan dan memotret nomor rangka dan mesin menggunakan alat khusus. Alat ini akan secara otomatis mendeteksi, membaca, dan merekam data kendaraan secara digital.
"Kalau dulu orang cek fisik itu kan gesek [nomor rangka dan nomor mesin], nanti enggak, cukup difoto aja," tambah Sumardji.
Perubahan ini merupakan langkah maju Korlantas Polri dalam mewujudkan pelayanan yang lebih efisien, akurat, dan minim kesalahan, serta mengurangi potensi kesulitan teknis yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat pemohon layanan Samsat.
Panduan Melakukan Gesek Mesin yang Berlaku
Proses pengambilan data fisik ini dapat dilakukan di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dengan bantuan petugas, atau dapat dilakukan secara mandiri oleh pemilik kendaraan.