Suara.com - Hari ini Senin 20 Oktober 2025, tepat satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Berdasarkan hasil survei lembaga terpercaya, publik puas dengan kinerja mereka.
Publik memberikan penilaian apa adanya dengan skala bervariasi tergantung lembaga surveinya, hasil rata-rata merasa puas di awal pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Terlepas dari potret publik yang puas dengan kinerja pemerintahan yang dipimpin Prabowo Subianto saat ini, tahukah Anda bahwa setiap 5 tahun, tanggal 20 Oktober diperingati sebagai hari pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia?
Kalau kembali pada beberapa puluh tahun ke belakang, pelantikan presiden itu tidak selalu berada di tanggal maupun bulan yang sama (20 Oktober). Pernah juga Maret, Mei, Juli.
Berdasarkan penelusuran berbagai sumber, pelantikan Presiden setiap tanggal 20 Oktober itu ternyata memiliki perjalanan panjang, mulai era Soekarno sampai Prabowo Subianto.
Daripada penasaran, berikut penjelasan singkat tentang kronologi setiap tanggal 20 Oktober diperingati sebagai hari pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Kronologi dan Sejarah Panjang Peringatan Pelantikan Presiden 20 Oktober
Kalau melihat masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, 20 Oktober bukan ditetapkan sebagai tanggal pelantikan awal.
Pasca Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2025, Ir Soekarno dan Drs Mohammad Hatta tidak serta merta menjadi Presiden serta Wakil Presiden.
Melainkan, pihak Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang menunjuk Bung Karno sebagai Presiden RI pertama, diikuti Bung Hatta untuk menempati posisi Wakil Presiden RI pertama.
Dengan kata lain, penetapan Bung Karno dan Bung Hatta sebagai Presiden serta Wapres pertama RI telah melalui sidang PPKI pada 18 Agustus 1945, bersamaan dengan penetapan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Saat awal berdiri, RI mengalami gejolak politik yang luar biasa. Salah satunya mengenai masa jabatan pemimpin. Ketika Ir Soekarno menjabat sebagai Presiden pertama RI, tidak ada pembatasan masa jabatan.
Hal tersebut yang menyebabkan Soekarno maupun Soeharto punya masa jabatan panjang. Padahal, ketentuan waktu jabatan Presiden serta Wakil Presiden sudah diatur pada pasal 7 UUD 1945 yakni 5 tahun.
Namun, ketentuan tersebut seolah tidak diindahkan. Praktik yang terjadi di lapangan malah berkebalikan dengan pasal tersebut, Presiden yang sama dipilih lagi terus-menerus. Contohnya Presiden Soekarno dan Soeharto terpilih lebih dari dua kali masa jabatan.
Seiring berjalannya waktu, mulai muncul aspirasi politik yang menghendaki adanya masa kekuasaan Presiden dikurangi. Akhirnya, sampai sekarang tetap berpegang pada pasal UUD 1945.
Hasil amandemen menegaskan, masa jabatan Presiden 5 tahun, bisa dipilih kembali menduduki jabatan untuk satu kali masa jabatan atau sebatas dua periode saja.
Terkait tanggal dan bulan pelantikan Presiden beserta wakilnya, awalnya tidak 20 Oktober. Terselip kronologi panjang hingga ditetapkannya tanggal tersebut.
Berawal dari Presiden Soeharto mengucap sumpah jabatan pada 27 Maret 1968 untuk berkuasa 5 tahun. Setelah itu, kembali dilantik pada 27 Maret 1973 dan 1978. Selanjutnya begitu terus setiap 5 tahun sekali Presiden RI ke-2 mengucap sumpahnya.
Kebiasaan mengucap janji pada 27 Maret, mulai berubah pada tahun 1983. Saat itu, Presiden Soeharto dan wakilnya mempercepat waktu pengucapan sumpah tepatnya pada 11 Maret 1983.
Dari situlah muncul kebiasaan baru, Presiden dan Wapres yang dipilih oleh MPR akan mengucap sumpah setiap 11 Maret. Tanggal kembali berubah, ketika BJ Habibie sebagai Wapres menggantikan Presiden Soeharto yang mengundurkan diri, tepatnya pada 21 Mei 1998.
Masih tanggal yang sama, akhirnya BJ Habibie mengucap sumpah jabatan sebagai Presiden RI. Lagi-lagi, prahara politik kembali terjadi hingga pelantikan Presiden baru tidak sampai 21 Mei 2003.
Pada tahun 1999, pertanggungjawaban Presiden BJ Habibie ditolak oleh MPR. Sehingga mewajibkan ada pemilihan untuk Presiden dan Wapres yang dilakukan MPR.
Lalu, terpilih Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarno Putri untuk menggantikan BJ Habibie. Mereka dilantik sebagai Presiden RI ke-4 dan Wapres ke-8 pada 20 Oktober 1999.
Dari situlah, awal mula rutinitas pengucapan sumpah jabatan pada 20 Oktober bermula. Meskipun Presiden RI ke-5 Megawati sempat dilantik pada 23 Juli 2001 menggantikan Abdurrahman Wahid.
Namun setelahnya, karena ada pemilihan langsung oleh rakyat, bukan lagi MPR, setiap 20 Oktober diperingati sebagai hari pelantikan Presiden RI, terhitung mulai Susilo Bambang Yudhoyono, Joko Widodo hingga Prabowo Subianto.