Suara.com - Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri dan membuka peluang bagi masyarakat untuk mengatur sendiri perjalanan ibadahnya ke Tanah Suci.
Kebijakan baru ini menjadi angin segar bagi banyak calon jemaah yang ingin memiliki kendali penuh atas rencana perjalanan mereka.
Tanpa harus bergantung pada biro resmi, jemaah tetap bisa berangkat secara legal selama memenuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Sebelumnya, jemaah hanya diperbolehkan berangkat umrah melalui biro perjalanan resmi atau pemerintah. Namun kini, sistem tersebut diperbarui agar masyarakat punya pilihan lain.
Meski disambut positif oleh banyak calon jemaah, kebijakan legalisasi umrah mandiri juga menuai kritik dari kalangan penyelenggara perjalanan umrah.
Sebanyak 13 asosiasi PPIU dan PIHK menyatakan penolakan terhadap aturan ini karena dianggap bisa mengurangi perlindungan jamaah serta mengancam keberlangsungan usaha biro perjalanan resmi.
Mereka menilai, tanpa pendampingan PPIU, jamaah berisiko menghadapi penipuan, kesalahan prosedur, hingga kendala selama di Arab Saudi.
Selain itu, dikhawatirkan pasar umrah Indonesia akan dikuasai oleh platform digital global, bukan pelaku usaha lokal.

Namun pemerintah meyakinkan bahwa sistem pengawasan digital dan regulasi ketat akan tetap menjamin keamanan jemaah.
Selain memberikan pilihan yang fleksibel bagi jemaah, UU baru ini juga membawa semangat pemberdayaan ekonomi umat.
Melalui Pasal 94A, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi keagamaan yang berkelanjutan.
Lantas, setelah kini legal, apa saja syarat umrah mandiri? Berikut ulasan lengkapnya.
Syarat Umrah Mandiri
Meskipun kini diperbolehkan, umrah mandiri tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemerintah tetap menetapkan beberapa syarat agar jamaah aman, perjalanan lancar, dan data keberangkatan tercatat resmi di sistem Kementerian Agama (Kemenag).
Berikut ini syarat melaksanakan umrah mandiri:
- Beragama Islam: Hanya umat Muslim yang dapat menjalankan ibadah umrah sesuai ketentuan syariat.
- Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan: Ini penting agar proses imigrasi berjalan lancar.
- Memiliki tiket pesawat pergi-pulang dengan jadwal yang jelas: Tujuannya agar jadwal keberangkatan dan kepulangan bisa dipantau oleh Kemenag.
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter: Tujuannya agar jamaah dipastikan dalam kondisi fit saat beribadah di tanah suci.
- Memiliki visa dan bukti pembelian layanan dari penyedia resmi yang terdaftar di Sistem Informasi Kemenag: Ini menjadi bukti bahwa perjalanan dilakukan secara legal dan tercatat.
Itulah syarat-syarat umrah mandiri. Perlu dicatat bahwa pemerintah menjamin keamanan dan kenyamanan jemaah lewat sistem digital nasional yang memantau seluruh keberangkatan.
Dengan mekanisme ini, negara menjamin perjalanan umrah tetap aman, tertib, dan sesuai syariat, meskipun dilakukan tanpa perantara biro.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas