Kini Legal, Apa Saja Syarat Umrah Mandiri? Ini Aturan Terbarunya

Yasinta Rahmawati

Jum'at, 24 Oktober 2025 | 17:36 WIB
Kini Legal, Apa Saja Syarat Umrah Mandiri? Ini Aturan Terbarunya
Ilustrasi ibadah umrah (Unsplash)

Suara.com - Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri dan membuka peluang bagi masyarakat untuk mengatur sendiri perjalanan ibadahnya ke Tanah Suci.

Kebijakan baru ini menjadi angin segar bagi banyak calon jemaah yang ingin memiliki kendali penuh atas rencana perjalanan mereka.

Tanpa harus bergantung pada biro resmi, jemaah tetap bisa berangkat secara legal selama memenuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.

Sebelumnya, jemaah hanya diperbolehkan berangkat umrah melalui biro perjalanan resmi atau pemerintah. Namun kini, sistem tersebut diperbarui agar masyarakat punya pilihan lain.

Meski disambut positif oleh banyak calon jemaah, kebijakan legalisasi umrah mandiri juga menuai kritik dari kalangan penyelenggara perjalanan umrah.

Sebanyak 13 asosiasi PPIU dan PIHK menyatakan penolakan terhadap aturan ini karena dianggap bisa mengurangi perlindungan jamaah serta mengancam keberlangsungan usaha biro perjalanan resmi.

Mereka menilai, tanpa pendampingan PPIU, jamaah berisiko menghadapi penipuan, kesalahan prosedur, hingga kendala selama di Arab Saudi.

Selain itu, dikhawatirkan pasar umrah Indonesia akan dikuasai oleh platform digital global, bukan pelaku usaha lokal.

Ilustrasi haji, umroh, kakbah, ucapan selamat menunaikan Ibadah Haji. (Pexels)
Ilustrasi umrah. (Pexels)

Namun pemerintah meyakinkan bahwa sistem pengawasan digital dan regulasi ketat akan tetap menjamin keamanan jemaah.

baca juga

Selain memberikan pilihan yang fleksibel bagi jemaah, UU baru ini juga membawa semangat pemberdayaan ekonomi umat.

Melalui Pasal 94A, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi keagamaan yang berkelanjutan.

Lantas, setelah kini legal, apa saja syarat umrah mandiri? Berikut ulasan lengkapnya.

Syarat Umrah Mandiri

Meskipun kini diperbolehkan, umrah mandiri tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemerintah tetap menetapkan beberapa syarat agar jamaah aman, perjalanan lancar, dan data keberangkatan tercatat resmi di sistem Kementerian Agama (Kemenag).

Berikut ini syarat melaksanakan umrah mandiri:

  • Beragama Islam: Hanya umat Muslim yang dapat menjalankan ibadah umrah sesuai ketentuan syariat.
  • Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan: Ini penting agar proses imigrasi berjalan lancar.
  • Memiliki tiket pesawat pergi-pulang dengan jadwal yang jelas: Tujuannya agar jadwal keberangkatan dan kepulangan bisa dipantau oleh Kemenag.
  • Memiliki surat keterangan sehat dari dokter: Tujuannya agar jamaah dipastikan dalam kondisi fit saat beribadah di tanah suci.
  • Memiliki visa dan bukti pembelian layanan dari penyedia resmi yang terdaftar di Sistem Informasi Kemenag: Ini menjadi bukti bahwa perjalanan dilakukan secara legal dan tercatat.

Itulah syarat-syarat umrah mandiri. Perlu dicatat bahwa pemerintah menjamin keamanan dan kenyamanan jemaah lewat sistem digital nasional yang memantau seluruh keberangkatan.

Dengan mekanisme ini, negara menjamin perjalanan umrah tetap aman, tertib, dan sesuai syariat, meskipun dilakukan tanpa perantara biro.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Cecar 3 Biro Travel Haji di Yogyakarta, KPK Sita Uang dalam Mata Uang Asing

Usai Cecar 3 Biro Travel Haji di Yogyakarta, KPK Sita Uang dalam Mata Uang Asing

News | Jum'at, 24 Oktober 2025 | 16:14 WIB

Sejarah Baru! Prabowo Setujui Ditjen Pesantren: Kado Hari Santri 2025

Sejarah Baru! Prabowo Setujui Ditjen Pesantren: Kado Hari Santri 2025

News | Rabu, 22 Oktober 2025 | 15:48 WIB

Di Balik Layar Kementerian Haji dan Umrah, Presiden Prabowo Ungkap Alasan Sebenarnya

Di Balik Layar Kementerian Haji dan Umrah, Presiden Prabowo Ungkap Alasan Sebenarnya

News | Senin, 20 Oktober 2025 | 21:40 WIB

Terkini

Lutung Jawa Dipelihara Warga di Bondowoso Dievakuasi, Kini Jalani Rehabilitasi

Lutung Jawa Dipelihara Warga di Bondowoso Dievakuasi, Kini Jalani Rehabilitasi

Jatim | Sabtu, 25 Juli 2026 | 12:18 WIB

Tak Gentar! Davide Tardozzi Yakin Ducati Bisa Raih Gelar Juara Dunia

Tak Gentar! Davide Tardozzi Yakin Ducati Bisa Raih Gelar Juara Dunia

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 12:15 WIB

Kapan Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Dibuka? Cek Bocoran Jadwal dan Syaratnya!

Kapan Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Dibuka? Cek Bocoran Jadwal dan Syaratnya!

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 12:13 WIB

Angin Puting Beliung Lepaskan Atap, Begini Kondisi Stadion Pakansari Jelang Laga Timnas Indonesia

Angin Puting Beliung Lepaskan Atap, Begini Kondisi Stadion Pakansari Jelang Laga Timnas Indonesia

Bola | Sabtu, 25 Juli 2026 | 12:06 WIB

Perjalanan Panjang Amy & Rogers: 4 Hari dalam Mobil yang Mengubah Segalanya

Perjalanan Panjang Amy & Rogers: 4 Hari dalam Mobil yang Mengubah Segalanya

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 12:00 WIB

Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi: Pelaku Begal Jangan Babak Belur, Lecet Dikit Boleh

Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi: Pelaku Begal Jangan Babak Belur, Lecet Dikit Boleh

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 12:00 WIB

Peneliti Kebijakan Dorong Pengusutan Kasus Eks Jampidsus Mengarah ke Aktor Intelektual

Peneliti Kebijakan Dorong Pengusutan Kasus Eks Jampidsus Mengarah ke Aktor Intelektual

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:57 WIB

Dea Arranoya Lulusan Mana? Anak Pejabat Aceh Viral Pamer 15 Jeriken BBM dan Liburan ke Eropa

Dea Arranoya Lulusan Mana? Anak Pejabat Aceh Viral Pamer 15 Jeriken BBM dan Liburan ke Eropa

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:53 WIB

Velodrome Bergemuruh, Pelatih Reidel Toiran Puji Antusiasme Suporter Timnas Voli Indonesia

Velodrome Bergemuruh, Pelatih Reidel Toiran Puji Antusiasme Suporter Timnas Voli Indonesia

Sport | Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:53 WIB

Indonesia Kekurangan Talenta Siber, ITSEC Asia dan PT INTI Siapkan Solusinya

Indonesia Kekurangan Talenta Siber, ITSEC Asia dan PT INTI Siapkan Solusinya

Tekno | Sabtu, 25 Juli 2026 | 11:48 WIB

×