- Beragama Islam: Hanya umat Muslim yang dapat menjalankan ibadah umrah sesuai ketentuan syariat.
- Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan: Ini penting agar proses imigrasi berjalan lancar.
- Memiliki tiket pesawat pergi-pulang dengan jadwal yang jelas: Tujuannya agar jadwal keberangkatan dan kepulangan bisa dipantau oleh Kemenag.
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter: Tujuannya agar jamaah dipastikan dalam kondisi fit saat beribadah di tanah suci.
- Memiliki visa dan bukti pembelian layanan dari penyedia resmi yang terdaftar di Sistem Informasi Kemenag: Ini menjadi bukti bahwa perjalanan dilakukan secara legal dan tercatat.
Itulah syarat-syarat umrah mandiri. Perlu dicatat bahwa pemerintah menjamin keamanan dan kenyamanan jemaah lewat sistem digital nasional yang memantau seluruh keberangkatan.
Dengan mekanisme ini, negara menjamin perjalanan umrah tetap aman, tertib, dan sesuai syariat, meskipun dilakukan tanpa perantara biro.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas