Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) jadi salah satu hal yang paling dinantikan pada periode hari besar keagamaan.
Hal ini biasanya datang pada waktu hari raya Idulfitri, dan memiliki perhitungan yang jelas dengan aturan bakunya. Lalu jika melihat aturan yang berlaku, bolehkan THR dicicil?
Dari sisi perusahaan, THR merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan sama seperti dengan gaji karyawan.
Memiliki dasar perhitungan jelas, idealnya pengeluaran untuk THR ini sudah direncanakan sejak penyusunan rencana keuangan di awal periode.
Kewajiban memberikan dan besaran THR juga tercantum pada aturan baku yang berlaku, seperti Pasal 1 Angka 1 Permenaker 6/2016.
THR juga dibahas pada SE Menaker M/2/HK.04.00/III/2025 mengenai besaran THR yang wajib diberikan.

Besaran THR yang Diberikan
Menurut aturan yang berlaku, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Semenetara itu untuk pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.
Untuk pekerja lepas, THR-nya memiliki perhitungan yang sedikit berbeda. Pekerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih menerima 1 kali upah dihitung dengan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Baca Juga: THR Sudah Cair? Begini Cara Kelolanya Agar Dompet Gak Kiamat Usai Lebaran
Sementara untuk pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, THR akan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja berlangsung.
Hal ini dianggap sebagai perhitungan yang ideal dan adil, baik untuk pekerja dan untuk pemberi kerja.
Lalu Bolehkah THR Dicicil ketika Diberikan?
Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan 1 kali dalam 1 tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan, atau menurut aturan dan kesepakatan kerja yang disusun.
Secara umum, THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan tiba.
Terkait dengan metode pembayarannya, acuan utama dapat dilihat pada Angka 7 SE Menaker M/2/HK.04.00/III/2025.
Pada regulasi tersebut secara tegas dituliskan THR wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.