Bolehkah THR Dicicil? Cermati Ketentuannya dalam Regulasi yang Berlaku

Nur Khotimah | Suara.com

Rabu, 11 Maret 2026 | 07:35 WIB
Bolehkah THR Dicicil? Cermati Ketentuannya dalam Regulasi yang Berlaku
Ilustrasi THR (Gambar oleh Iqbal Nuril Anwar dari Pixabay)

Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) jadi salah satu hal yang paling dinantikan pada periode hari besar keagamaan.

Hal ini biasanya datang pada waktu hari raya Idulfitri, dan memiliki perhitungan yang jelas dengan aturan bakunya. Lalu jika melihat aturan yang berlaku, bolehkan THR dicicil?

Dari sisi perusahaan, THR merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan sama seperti dengan gaji karyawan.

Memiliki dasar perhitungan jelas, idealnya pengeluaran untuk THR ini sudah direncanakan sejak penyusunan rencana keuangan di awal periode.

Kewajiban memberikan dan besaran THR juga tercantum pada aturan baku yang berlaku, seperti Pasal 1 Angka 1 Permenaker 6/2016.

THR juga dibahas pada SE Menaker M/2/HK.04.00/III/2025 mengenai besaran THR yang wajib diberikan.

Ilustrasi THR. (Dok: Ist)
Ilustrasi THR. (Dok: Ist)

Besaran THR yang Diberikan

Menurut aturan yang berlaku, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Semenetara itu untuk pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.

Untuk pekerja lepas, THR-nya memiliki perhitungan yang sedikit berbeda. Pekerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih menerima 1 kali upah dihitung dengan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sementara untuk pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, THR akan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja berlangsung.

Hal ini dianggap sebagai perhitungan yang ideal dan adil, baik untuk pekerja dan untuk pemberi kerja.

Lalu Bolehkah THR Dicicil ketika Diberikan?

Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan 1 kali dalam 1 tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan, atau menurut aturan dan kesepakatan kerja yang disusun.

Secara umum, THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan tiba.

Terkait dengan metode pembayarannya, acuan utama dapat dilihat pada Angka 7 SE Menaker M/2/HK.04.00/III/2025.

Pada regulasi tersebut secara tegas dituliskan THR wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapan THR Lebaran 2026 Paling Lambat Cair? Simak Aturan Resmi Pemerintah untuk Karyawan

Kapan THR Lebaran 2026 Paling Lambat Cair? Simak Aturan Resmi Pemerintah untuk Karyawan

Lifestyle | Minggu, 08 Maret 2026 | 14:00 WIB

Aduan THR 2026: Cara Melapor Pelanggaran Secara Online dan Offline

Aduan THR 2026: Cara Melapor Pelanggaran Secara Online dan Offline

Bisnis | Minggu, 08 Maret 2026 | 07:45 WIB

Terpopuler: Cara Dapat THR FF Total Rp6 Miliar, Xiaomi Siapkan Pesaing MacBook

Terpopuler: Cara Dapat THR FF Total Rp6 Miliar, Xiaomi Siapkan Pesaing MacBook

Tekno | Minggu, 08 Maret 2026 | 07:05 WIB

Terkini

7 Foundation Full Coverage Anti Crack, Makeup Tetap Mulus Meski Berkeringat

7 Foundation Full Coverage Anti Crack, Makeup Tetap Mulus Meski Berkeringat

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 19:35 WIB

Powder Blush vs Liquid Blush: Mana yang Lebih Cocok untuk Kulit Anda?

Powder Blush vs Liquid Blush: Mana yang Lebih Cocok untuk Kulit Anda?

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 18:44 WIB

5 Lip Tint yang Stain-nya Tahan Lama, Murah dan Tak Bikin Bibir Kering

5 Lip Tint yang Stain-nya Tahan Lama, Murah dan Tak Bikin Bibir Kering

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 18:40 WIB

5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian

5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 18:40 WIB

UNIQLO x Cecilie Bahnsen Debut di Indonesia, Koleksi Feminin Romantis Siap Jadi Statement Daily Wear

UNIQLO x Cecilie Bahnsen Debut di Indonesia, Koleksi Feminin Romantis Siap Jadi Statement Daily Wear

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 18:03 WIB

Literasi Keuangan Jadi Kunci Perempuan Lebih Percaya Diri Kelola Bisnis

Literasi Keuangan Jadi Kunci Perempuan Lebih Percaya Diri Kelola Bisnis

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 17:46 WIB

Sepeda Hybrid Cocok Buat Apa? Ini 5 Pilihan Terbaik dengan Harga Bersahabat

Sepeda Hybrid Cocok Buat Apa? Ini 5 Pilihan Terbaik dengan Harga Bersahabat

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 17:21 WIB

Sepatu Salomon Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah untuk Hiking dan Aktivitas Outdoor

Sepatu Salomon Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah untuk Hiking dan Aktivitas Outdoor

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 16:47 WIB

Mendekati Usia 30? Ini Cara Simpel Jaga Elastisitas Kulit Biar Tetap Kencang dan Glowing

Mendekati Usia 30? Ini Cara Simpel Jaga Elastisitas Kulit Biar Tetap Kencang dan Glowing

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 16:44 WIB

Siapa Ayah Sambung Syifa Hadju? Ini Profil Andre Ariyantho yang Jadi Sorotan

Siapa Ayah Sambung Syifa Hadju? Ini Profil Andre Ariyantho yang Jadi Sorotan

Lifestyle | Sabtu, 25 April 2026 | 16:31 WIB