Susunan Upacara Hari Sumpah Pemuda 2025 dan Tata Cara Pengibaran Bendera Merah Putih

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 27 Oktober 2025 | 13:56 WIB
Susunan Upacara Hari Sumpah Pemuda 2025 dan Tata Cara Pengibaran Bendera Merah Putih
Susunan Upacara Hari Sumpah Pemuda 2025 [Freepik]
Baca 10 detik
  • Upacara digelar Selasa, 28 Oktober 2025 pukul 08.00 waktu setempat, dengan tema nasional “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu.”

  • Susunan acara mencakup pengibaran bendera, pembacaan teks Sumpah Pemuda, amanat pembina, hingga doa penutup sesuai pedoman resmi Kemenpora.

  • Makna upacara adalah menumbuhkan semangat persatuan dan nasionalisme generasi muda melalui peringatan nilai sejarah Sumpah Pemuda 1928.

Suara.com - Dalam rangka memperingati ke-97 tahun ‎Sumpah Pemuda, tepatnya pada Selasa, 28 Oktober 2025, digelar upacara bendera nasional yang menjadi salah satu momen penting bagi seluruh elemen bangsa.

Berikut susunan upacara Hari Sumpah Pemuda 2025 untuk sekolah, instansi pemerintah, organisasi pemuda dan masyarakat umum yang akan melaksanakan peringatan secara serentak pun.

Bertepatan dengan tema nasional “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”, penyelenggaraan upacara dirancang khidmat namun tetap mudah diikuti di berbagai tingkatan. 

Pelaksanaan Upacara Hari Sumpah Pemuda 2025

Hari/Tanggal: Selasa, 28 Oktober 2025, pukul 08.00 waktu setempat hingga selesai.

Tempat: Di setiap instansi, sekolah, perguruan tinggi, lembaga, maupun organisasi pemuda sesuai arahan masing-masing lokasi.

Peserta: Pelajar, mahasiswa, pemuda, anggota Pramuka, PMR, unsur SKPD, organisasi kepemudaan dan masyarakat umum yang ditunjuk.

Susunan Acara Upacara Bendera Hari Sumpah Pemuda 2025

Berikut susunan upacara secara lengkap berdasarkan pedoman resmi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora). (detikcom)

Baca Juga: Apakah Tanggal 28 Oktober Termasuk Libur Nasional? Ini Jawabannya

1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara, pasukan diambil alih oleh pemimpin upacara.

2. Pembina upacara tiba di tempat upacara, barisan disiapkan.

3. Penghormatan umum kepada pembina upacara.

4. Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara bahwa upacara siap dimulai.

5. Pengibaran Bendera Merah Putih, diiringi lagu kebangsaan “Indonesia Raya”.

6. Mengheningkan cipta, dipimpin oleh pembina upacara.

7. Pembacaan teks Pancasila oleh pembina upacara, diikuti seluruh peserta upacara.

8. Pembacaan teks Pembukaan UUD 1945.

9. Pembacaan teks Keputusan Kongres Pemuda Indonesia 1928 (yang memuat isi Sumpah Pemuda).

10. Menyanyikan lagu “Satu Nusa Satu Bangsa”.

11. Penyerahan penghargaan (jika ada), diiringi lagu “Bagimu Negeri”.

12.Pembacaan amanat pembina upacara (atau pidato Presiden yang ditugaskan).

13. Menyanyikan lagu “Bangun Pemudi Pemuda”.

14. Pembacaan doa.

15. Laporan pemimpin upacara bahwa upacara selesai.

16. Penghormatan umum kepada pembina upacara.

17. Pembina upacara meninggalkan tempat upacara.

18. Upacara selesai.

Ketentuan dan Penyesuaian Pelaksanaan

Jika upacara tidak bisa dilakukan di lapangan terbuka, maka bisa dilaksanakan di ruang tertutup dengan catatan bahwa Bendera Merah Putih telah dikibarkan terlebih dahulu di tiang (sehingga bagian pengibaran bisa disesuaikan).

Upacara di tingkat nasional/provinsi/kabupaten/kota berkaitan dengan instansi pemerintah, daerah, organisasi masyarakat; sementara di luar negeri dilaksanakan oleh kantor perwakilan RI setempat. 

Panitia, tata tertib dan penyesuaian pelaksanaan mengikuti pedoman resmi yang diterbitkan oleh Kemenpora guna menjamin kelancaran dan keseragaman pelaksanaan. 

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI