5 Fakta Ompreng 'Palsu' MBG: Diduga Tidak Halal dan Pakai Bahan Berbahaya!

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 02 November 2025 | 16:49 WIB
5 Fakta Ompreng 'Palsu' MBG: Diduga Tidak Halal dan Pakai Bahan Berbahaya!
Ilustrasi Food Tray MBG

Suara.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam atas kasus dugaan pemalsuan label pada ribuan wadah makan (food tray atau ompreng) yang diduga kuat digunakan untuk mendukung program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas bongkar-muat produk ilegal di sebuah ruko.

Pada Jumat, 31 Oktober 2025, Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara melakukan inspeksi mendadak ke sebuah ruko di Jalan Parangtritis Raya Nomor 6C, Pademangan, kawasan Ancol.

Penggeledahan ini menindaklanjuti laporan warga tentang aktivitas mencetak dan menempelkan label palsu. Dari hasil pengecekan awal, petugas menemukan sejumlah barang impor berupa alat makan dan food tray yang diduga diberi label dan logo palsu tanpa izin resmi.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Jakarta Utara, Inspektur Dua Maryati Jonggi, dan Kasat Reskrim Kompol Onkoseno menegaskan bahwa penyelidikan masih berada di tahap awal dan belum ada penahanan, namun fokus utama adalah memastikan kebenaran dugaan pemalsuan label dan legalitas produk.

5 Fakta Dugaan Pemalsuan Food Tray MBG Palsu

Penyelidikan yang dilakukan Polres Jakarta Utara mencakup beberapa aspek pemalsuan serius yang berpotensi melanggar hukum, merugikan negara, dan mengancam keamanan pangan. Berikut adalah lima fakta kunci yang tengah didalami:

Dugaan Pemalsuan Label SNI

Salah satu temuan utama di lokasi ruko adalah dugaan pemalsuan label Standar Nasional Indonesia (SNI). Pemalsuan label SNI ini berpotensi dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp50 miliar, merujuk pada Pasal 62 UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi.

Baca Juga: Ulat di Menu MBG SMAN 1 Kamal Diklaim Bisa Dikonsumsi: Benarkah?

Pemalsuan Logo Halal

Polisi juga mendalami dugaan adanya pemalsuan Logo Halal pada food tray. Praktik ini memicu kekhawatiran serius di kalangan masyarakat terkait keamanan dan kepastian status produk yang digunakan dalam program konsumsi publik.

Penggantian Label Asal Produk (Made in China)

Ditemukan dugaan praktik penggantian stiker pada perlengkapan makan yang berasal dari luar negeri, di mana label "Made in China" diganti dengan stiker baru bertuliskan "Made in Indonesia".

Hal ini berpotensi dilakukan untuk mengelabui distribusi resmi atau menghindari kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan bea masuk.

Penyalahgunaan Logo Badan Gizi Nasional (BGN)

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI