5 Fakta Ompreng 'Palsu' MBG: Diduga Tidak Halal dan Pakai Bahan Berbahaya!

M Nurhadi

Minggu, 02 November 2025 | 16:49 WIB
5 Fakta Ompreng 'Palsu' MBG: Diduga Tidak Halal dan Pakai Bahan Berbahaya!
Ilustrasi Food Tray MBG

Suara.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Utara saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam atas kasus dugaan pemalsuan label pada ribuan wadah makan (food tray atau ompreng) yang diduga kuat digunakan untuk mendukung program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas bongkar-muat produk ilegal di sebuah ruko.

Pada Jumat, 31 Oktober 2025, Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara melakukan inspeksi mendadak ke sebuah ruko di Jalan Parangtritis Raya Nomor 6C, Pademangan, kawasan Ancol.

Penggeledahan ini menindaklanjuti laporan warga tentang aktivitas mencetak dan menempelkan label palsu. Dari hasil pengecekan awal, petugas menemukan sejumlah barang impor berupa alat makan dan food tray yang diduga diberi label dan logo palsu tanpa izin resmi.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Jakarta Utara, Inspektur Dua Maryati Jonggi, dan Kasat Reskrim Kompol Onkoseno menegaskan bahwa penyelidikan masih berada di tahap awal dan belum ada penahanan, namun fokus utama adalah memastikan kebenaran dugaan pemalsuan label dan legalitas produk.

5 Fakta Dugaan Pemalsuan Food Tray MBG Palsu

Penyelidikan yang dilakukan Polres Jakarta Utara mencakup beberapa aspek pemalsuan serius yang berpotensi melanggar hukum, merugikan negara, dan mengancam keamanan pangan. Berikut adalah lima fakta kunci yang tengah didalami:

Dugaan Pemalsuan Label SNI

Salah satu temuan utama di lokasi ruko adalah dugaan pemalsuan label Standar Nasional Indonesia (SNI). Pemalsuan label SNI ini berpotensi dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp50 miliar, merujuk pada Pasal 62 UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi.

baca juga

Pemalsuan Logo Halal

Polisi juga mendalami dugaan adanya pemalsuan Logo Halal pada food tray. Praktik ini memicu kekhawatiran serius di kalangan masyarakat terkait keamanan dan kepastian status produk yang digunakan dalam program konsumsi publik.

Penggantian Label Asal Produk (Made in China)

Ditemukan dugaan praktik penggantian stiker pada perlengkapan makan yang berasal dari luar negeri, di mana label "Made in China" diganti dengan stiker baru bertuliskan "Made in Indonesia".

Hal ini berpotensi dilakukan untuk mengelabui distribusi resmi atau menghindari kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan bea masuk.

Penyalahgunaan Logo Badan Gizi Nasional (BGN)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polres Jakut Geledah Ruko Ompreng MBG! Dalami Dugaan Impor China dan Pemalsuan Label SNI

Polres Jakut Geledah Ruko Ompreng MBG! Dalami Dugaan Impor China dan Pemalsuan Label SNI

News | Sabtu, 01 November 2025 | 12:13 WIB

Ahli Ungkap Efektivitas dan Tantangan Program MBG

Ahli Ungkap Efektivitas dan Tantangan Program MBG

Bisnis | Jum'at, 31 Oktober 2025 | 14:58 WIB

Protein Ekstra atau Kontaminasi? Kasus Ulat di Menu MBG Bangkalan

Protein Ekstra atau Kontaminasi? Kasus Ulat di Menu MBG Bangkalan

Your Say | Jum'at, 31 Oktober 2025 | 14:22 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×