Suara.com - Memasuki bulan November 2025, banyak masyarakat mulai mempertanyakan apakah Batuan Subsidi Upah (BSU) bulan ini akan cair atau tidak.
Bagi Anda yang belum tahu, BSU adalah bantuan yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan bagi pekerja atau buruh yang memenuhi syarat tertentu. Normalnya, BSU akan disalurkan sebesar Rp600.000 per dua bulan.
Pada tahun 2025 ini, pencairan telah dilakukan di bulan Juni dan Agustus. Lantas, apakah BSU akan kembali cair di bulan sebelas ini? Simak informasi berikut untuk jawabannya.
BSU November 2025 Cair atau Tidak?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) selama dua bulan, yakni pada Juni dan Juli.
Proses penyaluran bantuan tersebut telah dimulai sejak awal Juni dan berlangsung hingga Agustus 2025.
Sebanyak 14,95 juta pekerja di seluruh wilayah Indonesia tercatat telah menerima program bantuan subsidi upah tersebut. Distribusi BSU dilakukan secara bertahap sejak awal Juni dan berakhir pada Agustus 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa program BSU tidak dilanjutkan atau dengan kata lain tidak ada pencairan untuk tahap kedua.
Program bantuan dari pemerintah tersebut telah sepenuhnya disalurkan kepada sekitar 15 juta penerima di seluruh Indonesia.
"Saya ingin menegaskan bahwa BSU tahap dua tidak ada," ujar Yassierli sebagaimana dikutip pada Rabu, 5 November 2025.
Baca Juga: Apakah Karyawan Kena PHK Dapat BSU 2025? Simak Ketentuannya
Sebelumnya, Yassierli juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat arahan dari Presiden Prabowo Subianto mengenai pelaksanaan BSU tahap kedua. Ia menegaskan bahwa informasi mengenai pencairan lanjutan program tersebut tidak benar.
"BSU yang telah disalurkan hanya untuk periode Juni hingga Juli. Sampai saat ini, belum ada perubahan ataupun instruksi baru dari Presiden terkait pelaksanaan BSU selanjutnya," jelasnya.
Syarat Menjadi Penerima BSU
Dilansir dari BPJS Ketenagakerjaan, penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum mendapatkan bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
Selain itu, bantuan ini tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Penerima BSU merupakan pekerja atau buruh yang memenuhi syarat dan kriteria sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pekerja/Buruh.
Agar dapat memastikan apakah Anda termasuk penerima bantuan tersebut, Anda dapat melakukan pengecekan secara berkala melalui laman resmi BSU Kemnaker atau aplikasi Pospay.