-
BPOM menemukan 23 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan pewarna sintetis selama pengawasan periode Juli–September 2025.
-
Zat-zat seperti Rhodamine B, Acid Orange 7, dan kuning metanil dilarang karena bersifat karsinogenik dan dapat menyebabkan gangguan hati, saraf, serta iritasi kulit dan mata.
-
Konsumen diimbau untuk memeriksa izin edar dan komposisi produk sebelum membeli kosmetik, guna menghindari risiko kesehatan akibat bahan berbahaya yang tersembunyi.
Risiko kesehatan: Bersifat karsinogenik, dapat memicu kanker dan gangguan fungsi hati.
5. Kuning Metanil
Fungsi ilegal: Pewarna sintetis untuk produk kosmetik dan makanan.
Risiko kesehatan: Dapat merusak hati dan sistem saraf pusat, serta bersifat karsinogenik.
6. Acid Orange 7
Fungsi ilegal: Pewarna cerah untuk tekstil dan kosmetik.
Risiko kesehatan: Bersifat karsinogenik dan dapat menyebabkan iritasi mata.
7. Formalin (Formaldehida)
Fungsi ilegal: Pengawet dalam produk kosmetik dan perawatan rambut.
Baca Juga: Produk Pinkflash Apa yang Dilarang BPOM? Kini Brand Janjikan Ganti Rugi ke Konsumen
Risiko kesehatan: Menyebabkan iritasi kulit, mata, saluran pernapasan, dan meningkatkan risiko kanker.
8. Timbal (Lead)
Fungsi ilegal: Terkadang ditemukan dalam produk henna dan kosmetik tradisional.
Risiko kesehatan: Merusak sistem saraf, hati, dan ginjal, serta berbahaya bagi ibu hamil dan anak-anak.
BPOM telah menetapkan larangan tegas terhadap penggunaan bahan-bahan ini dalam kosmetik, tanpa toleransi kadar.
Konsumen diimbau untuk selalu memeriksa nomor izin edar dan komposisi produk sebelum membeli, serta menghindari kosmetik tanpa label resmi atau yang dijual bebas tanpa pengawasan.