Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif dari Perusahaan, Cek Alurnya

Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 07 November 2025 | 15:18 WIB
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif dari Perusahaan, Cek Alurnya
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif dari Perusahaan (suara.com)

Suara.com - Pemerintah Indonesia sedang mencanangkan akan melakukan pemutihan atau pembebasan tunggakan iuran BPJS Kesehatan kepada seluruh peserta BPJS Kesehatan di Indonesia.

Namun, tidak semua peserta BPJS Kesehatann bisa menerima pembebasan tunggakan ini lantaran pemerintah akan mengevaluasi dan meninjau ulang terlebih dahulu siapa saja yang berhak mendapatkan privilege pemutihan ini.

BPJS Kesehatan sendiri merupakan layanan jaminan kesehatan yang penting bagi seluruh pekerja di Indonesia. Kepesertaan BPJS sendiri bisa didapatkan secara mandiri atau didaftarkan oleh perusahaan tempat kita bekerja.

Banyak perusahaan yang telah mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan sebagai bentuk perlindungan kesehatan selama bekerja.

Namun, tidak sedikit karyawan yang mengalami masalah ketika status BPJS-nya tiba-tiba non-aktif, terutama setelah berhenti bekerja, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau adanya kesalahan administrasi perusahaan.

Kondisi ini tentu menyulitkan, terutama ketika peserta membutuhkan layanan kesehatan mendesak. Karena itu, penting untuk mengetahui cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang tidak aktif dari perusahaan. Lalu, apa sebenarnya penyebab BPJS tidak aktif dan bagaimana cara mengaktifkannya kembali? Simak inilah selengkapnya.

Ada beberapa alasan umum yang menyebabkan kepesertaan BPJS Kesehatan dari perusahaan menjadi tidak aktif, antara lain:

  • Perusahaan menunggak iuran
    Jika perusahaan tidak membayar iuran BPJS secara rutin, status kepesertaan karyawan dapat dinonaktifkan.
  • Karyawan resign atau terkena PHK
    Saat status kepegawaian berubah, BPJS peserta otomatis tidak ditanggung lagi oleh perusahaan.
  • Perubahan data atau kesalahan administrasi
    Misalnya, data kependudukan berbeda atau NIK tidak sesuai, sehingga sistem menghentikan kepesertaan.

Jika salah satu hal ini terjadi, peserta perlu melakukan pengaktifan ulang agar dapat kembali menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.

Ada beberapa langkah-langkah bagi mereka yang ingin mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif. Ada dua kondisi yang menentukan langkah aktivasi ulang, yaitu apakah peserta ingin melanjutkan sebagai peserta mandiri atau kembali aktif melalui perusahaan baru.

baca juga

1. Jika Ingin Melanjutkan Sebagai Peserta Mandiri (Kelas Mandiri)
Langkah ini dilakukan ketika peserta sudah tidak bekerja lagi di perusahaan sebelumnya. Langkah-langkah-nya ialah : 

  • Persiapkan dokumen seperti KTP dan KK (asli & fotokopi) serta kartu BPJS/nomor peserta
  • Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat atau gunakan aplikasi Mobile JKN.
  • Ajukan perubahan status peserta dari PPU (Peserta Pekerja Penerima Upah) menjadi PBPU (Peserta Mandiri).
  • Pilih kelas perawatan (Kelas 1, 2, atau 3).
  • Setelah status berubah, lakukan pembayaran iuran pertama.
  • BPJS akan aktif kembali maksimal 14 hari kerja, namun biasanya lebih cepat

2. Jika Ingin Mengaktifkan Melalui Perusahaan Baru
Jika peserta sudah bekerja di perusahaan lain dan ingin kembali menjadi peserta BPJS perusahaan, langkah-langkahnya ialah:

  • Pastikan perusahaan baru mendaftarkan peserta ke BPJS Kesehatan melalui Sistem Informasi BPJS.
  • Perusahaan harus mengunggah data karyawan dalam bentuk e-Dabu.
  • Pastikan NIK dan data kependudukan sesuai dengan data di Dukcapil.
  • Jika perusahaan telah membayar iuran pertama, BPJS peserta otomatis aktif kembali.

Setelah berhasil mengikuti langkah-langkah tersebut, kamu harus memastikan BPJS sudah aktif dengan cara mengeceknya di aplikasi Mobile JKN atau website https://cekbpjs.bpjs-kesehatan.go.id.

Mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang tidak aktif dari perusahaan sebenarnya tidak sulit, selama peserta memahami prosedur dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Pilihan dapat disesuaikan dengan status pekerjaan, baik melanjutkan sebagai peserta mandiri maupun melalui perusahaan baru. Dengan BPJS yang aktif, peserta dapat memperoleh akses layanan kesehatan yang lebih tenang dan terjamin.

Pemerintah sendiri sudah lama menggalakkan kewajiban kepesertaan BPJS demi menuju Indonesia Sehat.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Mendapatkan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 2025, Simak Syarat dan Jadwalnya

Cara Mendapatkan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 2025, Simak Syarat dan Jadwalnya

Lifestyle | Jum'at, 07 November 2025 | 13:40 WIB

Siapa Saja yang Bisa Lakukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ketahui Syaratnya

Siapa Saja yang Bisa Lakukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ketahui Syaratnya

News | Kamis, 06 November 2025 | 13:48 WIB

Terkini

DIY Mulai Kering Kerontang, Bantuan Pusat Menunggu Status Darurat

DIY Mulai Kering Kerontang, Bantuan Pusat Menunggu Status Darurat

Jogja | Senin, 10 Agustus 2026 | 16:21 WIB

Hashim Djojohadikusumo Ungkap Hal Mengejutkan Soal Prabowo di Pelantikan INTI

Hashim Djojohadikusumo Ungkap Hal Mengejutkan Soal Prabowo di Pelantikan INTI

Banten | Senin, 10 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Gen Z dan HUT ke-81 RI: Sudahkah Merdeka dari Tekanan Selalu Terlihat Sukses?

Gen Z dan HUT ke-81 RI: Sudahkah Merdeka dari Tekanan Selalu Terlihat Sukses?

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 16:20 WIB

DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Dalam Rapat Paripurna

DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Dalam Rapat Paripurna

Bogor | Senin, 10 Agustus 2026 | 16:18 WIB

Jumhur Hidayat Ingin Pemulung Dimuliakan, Sebutan Bakal Diubah Jadi 'Pemilah Sampah'

Jumhur Hidayat Ingin Pemulung Dimuliakan, Sebutan Bakal Diubah Jadi 'Pemilah Sampah'

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 16:18 WIB

4 Kuliner Hidden Gem Sekitaran Depok, Murah, Enak, dan Bikin Ketagihan

4 Kuliner Hidden Gem Sekitaran Depok, Murah, Enak, dan Bikin Ketagihan

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 16:15 WIB

Jakarta dan Bandung Siap Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026

Jakarta dan Bandung Siap Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 16:14 WIB

Lebih dari 200 Orang Jadi Korban Kriminalisas Politik, Prabowo Didesak Penuhi Janji Amnesti

Lebih dari 200 Orang Jadi Korban Kriminalisas Politik, Prabowo Didesak Penuhi Janji Amnesti

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 16:13 WIB

Panglima Jilah Undang Jokowi di Acara Adat Bahaupm Bide Bahana, Pertemuan Besar Suku Dayak

Panglima Jilah Undang Jokowi di Acara Adat Bahaupm Bide Bahana, Pertemuan Besar Suku Dayak

Surakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 16:09 WIB

Kemendagri Perkuat Sinkronisasi BPHTB dan Pertanahan untuk Percepat Layanan Publik

Kemendagri Perkuat Sinkronisasi BPHTB dan Pertanahan untuk Percepat Layanan Publik

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 16:08 WIB

×