Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif dari Perusahaan, Cek Alurnya

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Jum'at, 07 November 2025 | 15:18 WIB
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif dari Perusahaan, Cek Alurnya
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif dari Perusahaan (suara.com)

Suara.com - Pemerintah Indonesia sedang mencanangkan akan melakukan pemutihan atau pembebasan tunggakan iuran BPJS Kesehatan kepada seluruh peserta BPJS Kesehatan di Indonesia.

Namun, tidak semua peserta BPJS Kesehatann bisa menerima pembebasan tunggakan ini lantaran pemerintah akan mengevaluasi dan meninjau ulang terlebih dahulu siapa saja yang berhak mendapatkan privilege pemutihan ini.

BPJS Kesehatan sendiri merupakan layanan jaminan kesehatan yang penting bagi seluruh pekerja di Indonesia. Kepesertaan BPJS sendiri bisa didapatkan secara mandiri atau didaftarkan oleh perusahaan tempat kita bekerja.

Banyak perusahaan yang telah mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan sebagai bentuk perlindungan kesehatan selama bekerja.

Namun, tidak sedikit karyawan yang mengalami masalah ketika status BPJS-nya tiba-tiba non-aktif, terutama setelah berhenti bekerja, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau adanya kesalahan administrasi perusahaan.

Kondisi ini tentu menyulitkan, terutama ketika peserta membutuhkan layanan kesehatan mendesak. Karena itu, penting untuk mengetahui cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang tidak aktif dari perusahaan. Lalu, apa sebenarnya penyebab BPJS tidak aktif dan bagaimana cara mengaktifkannya kembali? Simak inilah selengkapnya.

Ada beberapa alasan umum yang menyebabkan kepesertaan BPJS Kesehatan dari perusahaan menjadi tidak aktif, antara lain:

  • Perusahaan menunggak iuran
    Jika perusahaan tidak membayar iuran BPJS secara rutin, status kepesertaan karyawan dapat dinonaktifkan.
  • Karyawan resign atau terkena PHK
    Saat status kepegawaian berubah, BPJS peserta otomatis tidak ditanggung lagi oleh perusahaan.
  • Perubahan data atau kesalahan administrasi
    Misalnya, data kependudukan berbeda atau NIK tidak sesuai, sehingga sistem menghentikan kepesertaan.

Jika salah satu hal ini terjadi, peserta perlu melakukan pengaktifan ulang agar dapat kembali menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.

Ada beberapa langkah-langkah bagi mereka yang ingin mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif. Ada dua kondisi yang menentukan langkah aktivasi ulang, yaitu apakah peserta ingin melanjutkan sebagai peserta mandiri atau kembali aktif melalui perusahaan baru.

1. Jika Ingin Melanjutkan Sebagai Peserta Mandiri (Kelas Mandiri)
Langkah ini dilakukan ketika peserta sudah tidak bekerja lagi di perusahaan sebelumnya. Langkah-langkah-nya ialah : 

  • Persiapkan dokumen seperti KTP dan KK (asli & fotokopi) serta kartu BPJS/nomor peserta
  • Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat atau gunakan aplikasi Mobile JKN.
  • Ajukan perubahan status peserta dari PPU (Peserta Pekerja Penerima Upah) menjadi PBPU (Peserta Mandiri).
  • Pilih kelas perawatan (Kelas 1, 2, atau 3).
  • Setelah status berubah, lakukan pembayaran iuran pertama.
  • BPJS akan aktif kembali maksimal 14 hari kerja, namun biasanya lebih cepat

2. Jika Ingin Mengaktifkan Melalui Perusahaan Baru
Jika peserta sudah bekerja di perusahaan lain dan ingin kembali menjadi peserta BPJS perusahaan, langkah-langkahnya ialah:

  • Pastikan perusahaan baru mendaftarkan peserta ke BPJS Kesehatan melalui Sistem Informasi BPJS.
  • Perusahaan harus mengunggah data karyawan dalam bentuk e-Dabu.
  • Pastikan NIK dan data kependudukan sesuai dengan data di Dukcapil.
  • Jika perusahaan telah membayar iuran pertama, BPJS peserta otomatis aktif kembali.

Setelah berhasil mengikuti langkah-langkah tersebut, kamu harus memastikan BPJS sudah aktif dengan cara mengeceknya di aplikasi Mobile JKN atau website https://cekbpjs.bpjs-kesehatan.go.id.

Mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang tidak aktif dari perusahaan sebenarnya tidak sulit, selama peserta memahami prosedur dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Pilihan dapat disesuaikan dengan status pekerjaan, baik melanjutkan sebagai peserta mandiri maupun melalui perusahaan baru. Dengan BPJS yang aktif, peserta dapat memperoleh akses layanan kesehatan yang lebih tenang dan terjamin.

Pemerintah sendiri sudah lama menggalakkan kewajiban kepesertaan BPJS demi menuju Indonesia Sehat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Mendapatkan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 2025, Simak Syarat dan Jadwalnya

Cara Mendapatkan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 2025, Simak Syarat dan Jadwalnya

Lifestyle | Jum'at, 07 November 2025 | 13:40 WIB

Siapa Saja yang Bisa Lakukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ketahui Syaratnya

Siapa Saja yang Bisa Lakukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ketahui Syaratnya

News | Kamis, 06 November 2025 | 13:48 WIB

Terkini

Cara Daftar KIP Kuliah Jalur SNBT 2026, Simak Jadwal dan Syaratnya

Cara Daftar KIP Kuliah Jalur SNBT 2026, Simak Jadwal dan Syaratnya

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:50 WIB

Tak Sekadar Berbagi, Ini Upaya Agar Kegiatan Sosial Punya Dampak Berkelanjutan

Tak Sekadar Berbagi, Ini Upaya Agar Kegiatan Sosial Punya Dampak Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:30 WIB

5 Keutamaan Puasa Syawal 6 hari dan Maanfaatnya Bagi Umat Islam

5 Keutamaan Puasa Syawal 6 hari dan Maanfaatnya Bagi Umat Islam

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:30 WIB

7 Rekomendasi Sepatu Jalan Nyaman untuk Traveling Agar Kaki Tidak Cepat Pegal

7 Rekomendasi Sepatu Jalan Nyaman untuk Traveling Agar Kaki Tidak Cepat Pegal

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:25 WIB

Rekam Jejak Letjen Yudi Abrimantyo, Kabais TNI yang Mundur Buntut Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rekam Jejak Letjen Yudi Abrimantyo, Kabais TNI yang Mundur Buntut Teror Air Keras Aktivis KontraS

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 11:13 WIB

Kapan Waktu yang Tepat untuk Peeling Wajah? Ini 3 Produk yang Aman buat Pemula

Kapan Waktu yang Tepat untuk Peeling Wajah? Ini 3 Produk yang Aman buat Pemula

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:34 WIB

6 Cara Mengatasi Mata Bengkak: Praktis, Cepat, dan Mudah Diterapkan

6 Cara Mengatasi Mata Bengkak: Praktis, Cepat, dan Mudah Diterapkan

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:50 WIB

3 Pilihan Sunscreen Wardah untuk Mencerahkan Wajah Kusam Usai Mudik Lebaran

3 Pilihan Sunscreen Wardah untuk Mencerahkan Wajah Kusam Usai Mudik Lebaran

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:38 WIB

5 Rekomendasi Sepatu Lari di Bawah Rp300 Ribu, Murah tapi Berkualitas

5 Rekomendasi Sepatu Lari di Bawah Rp300 Ribu, Murah tapi Berkualitas

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:15 WIB

Ramalan Zodiak Cinta 26 Maret 2026: Momen Tepat Virgo Temukan Jodoh

Ramalan Zodiak Cinta 26 Maret 2026: Momen Tepat Virgo Temukan Jodoh

Lifestyle | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:08 WIB