Siapa Saja yang Bisa Lakukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ketahui Syaratnya

Yasinta Rahmawati

Kamis, 06 November 2025 | 13:48 WIB
Siapa Saja yang Bisa Lakukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ketahui Syaratnya
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Shutterstock)

Suara.com - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penting terkait penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan atau yang kerap disebut pemutihan. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini kesulitan membayar iuran karena faktor ekonomi. 

Namun, tidak semua peserta BPJS Kesehatan bisa otomatis menikmati fasilitas ini, ada syarat dan kriteria yang harus dipenuhi agar program berjalan tepat sasaran. Siapa saja yang bisa lakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan? Simak di sini.

Langkah kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Berdasarkan hasil pengawasan BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial, banyak peserta yang berhenti membayar iuran karena perubahan status ekonomi atau berpindah kategori kepesertaan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa kebijakan ini difokuskan untuk masyarakat kurang mampu yang kini telah menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Artinya, mereka yang dulunya peserta mandiri, tetapi sekarang iurannya ditanggung pemerintah, berpeluang besar mendapatkan penghapusan tunggakan.

Selain itu, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang datanya telah diverifikasi pemerintah daerah juga termasuk dalam sasaran kebijakan. Dengan kata lain, pemutihan ini lebih ditujukan bagi peserta yang benar-benar tidak mampu, bukan bagi mereka yang menunggak karena kelalaian.

Kriteria Peserta yang Bisa Lakukan Pemutihan

Agar program ini berjalan adil, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria penerima manfaat berdasarkan data resmi. Berikut siapa saja yang bisa lakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

1. Peserta Mandiri yang Beralih ke PBI

Peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya membayar iuran secara mandiri dan kini telah ditetapkan sebagai peserta PBI berhak mendapatkan penghapusan tunggakan. Iuran mereka kini ditanggung oleh negara, sementara tunggakan lama akan dihapus dari sistem BPJS Kesehatan.

2. Peserta dari Kalangan Tidak Mampu

Program ini hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar tidak mampu berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah memastikan hanya masyarakat miskin yang tercatat secara valid yang dapat menikmati fasilitas ini.

baca juga

3. Peserta PBPU dan BP yang Diverifikasi Pemerintah Daerah

Peserta pekerja informal atau bukan pekerja yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah juga bisa mendapatkan penghapusan tunggakan. Verifikasi ini penting agar bantuan tidak salah sasaran.

4. Terdaftar dalam DTSEN

Peserta wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar datanya diakui secara resmi sebagai bagian dari kelompok miskin atau rentan miskin. Validasi data dilakukan untuk memastikan transparansi dan akurasi penerima manfaat.

5. Batas Maksimal Tunggakan yang Dihapuskan

BPJS Kesehatan akan menghapus tunggakan maksimal 24 bulan atau dua tahun. Jika peserta memiliki tunggakan lebih dari itu, sisa kewajiban tetap harus diselesaikan secara mandiri.

Dana Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS dari Pemerintah

Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp20 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Dana ini dialokasikan untuk menutup tunggakan peserta yang memenuhi syarat.

Meskipun belum ada keputusan final, pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat mulai dijalankan pada November 2025, setelah seluruh proses verifikasi dan validasi data selesai dilakukan. Pencatatan penghapusan tunggakan akan dilakukan melalui mekanisme write-off administratif agar tidak mengganggu arus kas BPJS Kesehatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Nunggak Iuran, Bakal Dapat Pemutihan Semua?

23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Nunggak Iuran, Bakal Dapat Pemutihan Semua?

Bisnis | Kamis, 06 November 2025 | 12:32 WIB

Registrasi Ulang BPJS Dimulai dan Tunggakan Dihapus, Apa Artinya untuk Kita?

Registrasi Ulang BPJS Dimulai dan Tunggakan Dihapus, Apa Artinya untuk Kita?

Your Say | Rabu, 05 November 2025 | 13:10 WIB

Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Pemerintah, Tapi Wajib Lakukan Ini

Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Pemerintah, Tapi Wajib Lakukan Ini

News | Rabu, 05 November 2025 | 13:06 WIB

Terkini

Ada Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Komisi XIII DPR Akan Panggil Pejabat Terkait

Ada Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Komisi XIII DPR Akan Panggil Pejabat Terkait

News | Kamis, 24 September 2026 | 13:40 WIB

Eks Dirjen PHU Ungkap Pembagian Kuota Haji 50:50 Arahan Jokowi

Eks Dirjen PHU Ungkap Pembagian Kuota Haji 50:50 Arahan Jokowi

News | Kamis, 24 September 2026 | 13:37 WIB

Ada Bangunan Khusus di Lapas Cibinong, Dasco Minta Komisi XIII Turun Tangan

Ada Bangunan Khusus di Lapas Cibinong, Dasco Minta Komisi XIII Turun Tangan

News | Kamis, 24 September 2026 | 13:35 WIB

5 Sepatu Lari Lokal yang Cocok untuk Jalan-jalan Casual dan Kerja, Nyaman Dipakai Lama

5 Sepatu Lari Lokal yang Cocok untuk Jalan-jalan Casual dan Kerja, Nyaman Dipakai Lama

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 13:35 WIB

Geger! Warga Metro Temukan Benda Diduga Janin Terkubur di Lahan Kosong

Geger! Warga Metro Temukan Benda Diduga Janin Terkubur di Lahan Kosong

Lampung | Kamis, 24 September 2026 | 13:30 WIB

Nana Tanggapi Kritik Terkait Bibir di Drama The Scandal: Itu Kesalahan Saya

Nana Tanggapi Kritik Terkait Bibir di Drama The Scandal: Itu Kesalahan Saya

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 13:30 WIB

Sekolah Negeri Didemo Orangtua Murid, Kepala Sekolah Diciduk Polisi Usai Lecehkan Banyak Siswi SMP

Sekolah Negeri Didemo Orangtua Murid, Kepala Sekolah Diciduk Polisi Usai Lecehkan Banyak Siswi SMP

News | Kamis, 24 September 2026 | 13:27 WIB

Ombudsman Ungkap Kluster Mewah di Lapas II Cibinong Dikomersilkan, Keluarga Napi Juga Kena Pungli

Ombudsman Ungkap Kluster Mewah di Lapas II Cibinong Dikomersilkan, Keluarga Napi Juga Kena Pungli

News | Kamis, 24 September 2026 | 13:24 WIB

8 Rekomendasi Jam Tangan G-Shock Pria Terbaik untuk Outdoor dan Tahan Banting

8 Rekomendasi Jam Tangan G-Shock Pria Terbaik untuk Outdoor dan Tahan Banting

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 13:23 WIB

7 Game Seru untuk Dimainkan Saat Kumpul Bareng Keluarga, Bikin Suasana Makin Ramai

7 Game Seru untuk Dimainkan Saat Kumpul Bareng Keluarga, Bikin Suasana Makin Ramai

Sumut | Kamis, 24 September 2026 | 13:21 WIB

×