Siapa Saja yang Bisa Lakukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ketahui Syaratnya

Yasinta Rahmawati | Suara.com

Kamis, 06 November 2025 | 13:48 WIB
Siapa Saja yang Bisa Lakukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ketahui Syaratnya
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Shutterstock)

Suara.com - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penting terkait penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan atau yang kerap disebut pemutihan. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini kesulitan membayar iuran karena faktor ekonomi. 

Namun, tidak semua peserta BPJS Kesehatan bisa otomatis menikmati fasilitas ini, ada syarat dan kriteria yang harus dipenuhi agar program berjalan tepat sasaran. Siapa saja yang bisa lakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan? Simak di sini.

Langkah kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Berdasarkan hasil pengawasan BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial, banyak peserta yang berhenti membayar iuran karena perubahan status ekonomi atau berpindah kategori kepesertaan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa kebijakan ini difokuskan untuk masyarakat kurang mampu yang kini telah menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Artinya, mereka yang dulunya peserta mandiri, tetapi sekarang iurannya ditanggung pemerintah, berpeluang besar mendapatkan penghapusan tunggakan.

Selain itu, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang datanya telah diverifikasi pemerintah daerah juga termasuk dalam sasaran kebijakan. Dengan kata lain, pemutihan ini lebih ditujukan bagi peserta yang benar-benar tidak mampu, bukan bagi mereka yang menunggak karena kelalaian.

Kriteria Peserta yang Bisa Lakukan Pemutihan

Agar program ini berjalan adil, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria penerima manfaat berdasarkan data resmi. Berikut siapa saja yang bisa lakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

1. Peserta Mandiri yang Beralih ke PBI

Peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya membayar iuran secara mandiri dan kini telah ditetapkan sebagai peserta PBI berhak mendapatkan penghapusan tunggakan. Iuran mereka kini ditanggung oleh negara, sementara tunggakan lama akan dihapus dari sistem BPJS Kesehatan.

2. Peserta dari Kalangan Tidak Mampu

Program ini hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar tidak mampu berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah memastikan hanya masyarakat miskin yang tercatat secara valid yang dapat menikmati fasilitas ini.

3. Peserta PBPU dan BP yang Diverifikasi Pemerintah Daerah

Peserta pekerja informal atau bukan pekerja yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah juga bisa mendapatkan penghapusan tunggakan. Verifikasi ini penting agar bantuan tidak salah sasaran.

4. Terdaftar dalam DTSEN

Peserta wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar datanya diakui secara resmi sebagai bagian dari kelompok miskin atau rentan miskin. Validasi data dilakukan untuk memastikan transparansi dan akurasi penerima manfaat.

5. Batas Maksimal Tunggakan yang Dihapuskan

BPJS Kesehatan akan menghapus tunggakan maksimal 24 bulan atau dua tahun. Jika peserta memiliki tunggakan lebih dari itu, sisa kewajiban tetap harus diselesaikan secara mandiri.

Dana Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS dari Pemerintah

Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp20 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Dana ini dialokasikan untuk menutup tunggakan peserta yang memenuhi syarat.

Meskipun belum ada keputusan final, pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat mulai dijalankan pada November 2025, setelah seluruh proses verifikasi dan validasi data selesai dilakukan. Pencatatan penghapusan tunggakan akan dilakukan melalui mekanisme write-off administratif agar tidak mengganggu arus kas BPJS Kesehatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Nunggak Iuran, Bakal Dapat Pemutihan Semua?

23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Nunggak Iuran, Bakal Dapat Pemutihan Semua?

Bisnis | Kamis, 06 November 2025 | 12:32 WIB

Registrasi Ulang BPJS Dimulai dan Tunggakan Dihapus, Apa Artinya untuk Kita?

Registrasi Ulang BPJS Dimulai dan Tunggakan Dihapus, Apa Artinya untuk Kita?

Your Say | Rabu, 05 November 2025 | 13:10 WIB

Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Pemerintah, Tapi Wajib Lakukan Ini

Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Pemerintah, Tapi Wajib Lakukan Ini

News | Rabu, 05 November 2025 | 13:06 WIB

Terkini

Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!

Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 21:35 WIB

Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU

Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 21:00 WIB

Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!

Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 20:01 WIB

Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!

Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:35 WIB

Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub

Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:21 WIB

Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik

Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 19:15 WIB

Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!

Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 18:17 WIB

Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024

Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:13 WIB

Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri

Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:01 WIB

Terungkap! Ini Alasan Ahmad  Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai

Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:31 WIB