Siapa yang Berhak Memberi Gelar Pahlawan Nasional? Dibahas usai Usulan Angkat Soeharto

Nur Khotimah Suara.Com
Sabtu, 08 November 2025 | 12:06 WIB
Siapa yang Berhak Memberi Gelar Pahlawan Nasional? Dibahas usai Usulan Angkat Soeharto
Pro kontra Soeharto diangkat jadi Pahlawan Nasional, Para aktivis dari sejumlah organisasi dan masyarakat sipil saat mengikuti Aksi Kamisan ke-885 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (6/11/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sebagai Presiden ke-2 Republik Indonesia dan penguasa Orde Baru selama 32 tahun, kiprah dan warisan Soeharto memang mudah menjadi bahan perdebatan.

Oleh karena itu, usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto belakangan memicu gelombang pro dan kontra.

Nah, artikel ini akan membahas dua hal utama terkait itu tersebut, yaitu siapa yang berhak memberikan gelar Pahlawan Nasional di Indonesia, serta pro kontra dari usulan pengangkatan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional.

Siapa yang Berhak Memberikan Gelar Pahlawan Nasional?

Daftar 11 Pahlawan Nasional asal Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id / Kemensos RI]
Daftar 11 Pahlawan Nasional asal Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id / Kemensos RI]

Sebelum membahas pro dan kontra Soeharto, penting bagi Anda memahami mekanisme pemberian gelar pahlawan nasional di Indonesia.

1. Mekanisme dan aturan

  • Gelar Pahlawan Nasional merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan negara Indonesia kepada individu yang dianggap telah memberikan kontribusi luar biasa bagi bangsa dan negara. Penetapan dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres). Contohnya pada 10 November 2023, Presiden Joko Widodo menyerahkan gelar berdasarkan Keppres 115/TK/2023.
  • Rangkaian usulan dimulai dari masyarakat, kemudian masuk ke pemerintah daerah, kemudian ke Kementerian Sosial Republik Indonesia sebagai instansi yang menampung. Proses seleksi dilanjutkan oleh lembaga terkait dan akhirnya disahkan oleh Presiden.
  • Adapun syarat-syarat umum menurut undang-undang, yaitu diwajibkan memiliki kontribusi nyata yang dapat dikenang dan diteladani, mengabdi bagi bangsa dan negara, serta memenuhi prinsip kemanusiaan, demokrasi, dan keadilan.
  • Dasar regulasi: UndangUndang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan; serta pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010. 

Dengan demikian, secara resmi:

  • Pemerintah melalui Presiden yang akhirnya menetapkan siapa yang mendapat gelar Pahlawan Nasional.
  • Namun, usulan terbuka dari masyarakat, lembaga maupun daerah sangatlah penting dan menjadi bagian dari prosedur.
  • Ada dewan atau badan seperti "Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" yang juga meninjau usulan. 

Jadi, dapat disimpulkan bahwa pemberian gelar pahlawan nasional adalah otoritas negara (Presiden) namun melalui kajian, seleksi, dan usulan publik/daerah.

Pro Kontra Usulan Angkat Soeharto

Para aktivis dari sejumlah organisasi masyarakat sipil saat mengikuti Aksi Kamisan ke-883 di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (23/10/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Para aktivis dari sejumlah organisasi masyarakat sipil saat mengikuti Aksi Kamisan ke-883 di depan Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (23/10/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Di bawah ini adalah beberapa paparan argumen pro dan argumen kontra yang perlu Anda tahu jika mengikuti perkembangan ini.

1. Argumen Pro

Baca Juga: Ketua MPR: Tidak Ada Halangan bagi Soeharto untuk Dianugerahi Pemerintah Gelar Pahlawan Nasional

  • Pendukung mengatakan bahwa Soeharto ikut aktif dalam periode pembangunan infrastruktur dan stabilitas nasional di era awal Orde Baru. Misalnya disebutkan sebagai salah satu pendiri dan pembangunan sarana seperti Masjid Istiqlal, Rumah Sakit di Jakarta, dan lain-lain. Dengan demikian, mereka menilai bahwa kontribusi tersebut layak diapresiasi dengan gelar pahlawan nasional.
  • Ada peristiwa bahwa hambatan sebelumnya untuk pencalonan Soeharto karena adanya TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 yang mencantumkan nama Soeharto sebagai pihak yang harus ditindak-lanjuti terkait KKN (Korupsi-Kolusi-Nepotisme). Namun kemudian pemerintah menyebut bahwa hambatan itu telah "dibersihkan" atau dianggap tidak lagi menjadi penghalang. Dengan demikian, secara prosedural bisa dikatakan bahwa pencalonan dapat berjalan, ini menurut pihak yang mengusulkan.
  • Beberapa pengusul mengemukakan bahwa jika satu tokoh dengan peran yang dianggap besar tidak mendapatkan gelar, maka muncul pertanyaan konsistensi penghargaan nasional untuk tokoh-tokoh pembangunan.
  • Ada usulan agar semua mantan presiden mendapatkan gelar pahlawan nasional agar adil.

2. Argumen Kontra

  • Pihak kontra menyoroti bahwa era kepemimpinan Soeharto ditandai dengan berbagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius, seperti pembunuhan massal 1965-66, kasus Tanjung Priok 1984, Talangsari 1989, operasi militer di Aceh dan Papua, dan lain-lain. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip "kemanusiaan, demokrasi, dan keadilan" yang mensyaratkan gelar pahlawan nasional.
  • Ada kekhawatiran bahwa pengangkatan Soeharto sebagai pahlawan nasional dapat menjadi bentuk "white-washing" atau pemutihan sejarah, di mana sisi kelam rezimnya dikesampingkan atau dilupakan.
  • Beberapa korban rezim atau aktivis reformasi merasa bahwa menghormati Soeharto akan bertentangan dengan perjuangan mereka. Misalnya aktifis yang dibunuh atau pihak yang mengalami represi merasa bahwa keadilan belum dipenuhi. Hal ini memunculkan dilema sosial dan historis: bagaimana mempertimbangkan korban-korban rezim lama dalam konteks pemberian gelar semacam ini.

Usulan pengangkatan Soeharto sebagai pahlawan nasional merupakan isu yang sangat kompleks, mencakup aspek sejarah, hukum, moral, politik, dan sosial.

Pro dan kontra masing-masing memiliki argumen kuat, di mana di satu sisi kontribusi pembangunan dan prosedur formal, sedangkan di sisi lain catatan kelam sejarah dan nilai simbolik pahlawan nasional.

Sebagai warga negara dan masyarakat yang peduli akan sejarah serta nilai nasional, penting bagi Anda untuk terus mengikuti proses ini secara kritis. Bagaimana menurut pendapat Anda?

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI