Ketua MPR: Tidak Ada Halangan bagi Soeharto untuk Dianugerahi Pemerintah Gelar Pahlawan Nasional

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 07 November 2025 | 22:42 WIB
Ketua MPR: Tidak Ada Halangan bagi Soeharto untuk Dianugerahi Pemerintah Gelar Pahlawan Nasional
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyatakan tidak ada halangan Soeharto menjadi pahlawan. [Suara.com/Bagaskara]
baca 10 detik
  • Ketua MPR Ahmad Muzani menyatakan tidak ada halangan hukum untuk menganugerahi Soeharto Pahlawan Nasional.

  • Dukungan MPR didasari pertimbangan bahwa proses hukum Soeharto, baik pidana maupun perdata, telah selesai.

  • Pertimbangan utama lainnya adalah jasa besar Soeharto serta semangat rekonsiliasi dan persatuan bangsa.

Suara.com - Wacana penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden Kedua Republik Indonesia, Soeharto, kembali mengemuka dan memicu diskursus publik.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menegaskan bahwa dari perspektif hukum dan konstitusi, tidak terdapat halangan bagi pemerintah untuk memberikan penghargaan tertinggi tersebut.

Menurut Muzani, Presiden sebagai kepala negara memegang hak prerogatif untuk menganugerahkan tanda jasa kepada warga negara yang dinilai telah memberikan kontribusi luar biasa bagi bangsa, termasuk gelar Pahlawan Nasional.

Proses ini, jelasnya, berjalan melalui mekanisme formal yang melibatkan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yang bertugas menyeleksi usulan dari berbagai elemen masyarakat.

"Jadi sebagai kepala negara, presiden berhak memberi gelar kepada setiap warga negara yang dianggap memiliki jasa, atau tanda jasa, atau kontribusi terhadap negara dan bangsa. Gelar itu bertingkat, tapi gelar yang tertinggi adalah pahlawan nasional," jelas Muzani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Muzani mengungkapkan bahwa MPR pada periode sebelumnya telah menyatakan sikap mendukung penganugerahan gelar ini.

Sikap tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa proses hukum yang menjerat Soeharto, baik dalam ranah pidana maupun perdata, dianggap telah selesai.

"MPR melihatnya bahwa dalam periode yang lalu, MPR telah menulis surat menyatakan bahwa mempersilakan kepada presiden dalam hal ini pemerintah untuk memberi penghargaan kepada mantan Presiden Soeharto, karena yang bersangkutan dianggap telah selesai menjalani proses hukum baik pidana ataupun perdata," katanya.

Selain aspek hukum, kontribusi dan jasa Soeharto selama memimpin dinilai sebagai faktor fundamental yang melandasi dukungan tersebut.

baca juga

"Kemudian yang bersangkutan dianggap telah memberi kontribusi dan jasa kepada bangsa yang begitu besar, sehingga tidak ada halangan bagi pemerintah untuk memberi penghargaan kepada mantan Presiden Soeharto," katanya.

Lebih jauh, Muzani menempatkan wacana ini dalam kerangka rekonsiliasi dan persatuan bangsa.

Ia menarik paralel dengan keputusan MPR yang mencabut Ketetapan MPR (TAP MPR) yang dinilai mencacati nama baik Presiden Soekarno dan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), sebagai upaya untuk memulihkan kehormatan para pemimpin bangsa demi keutuhan nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pahlawan Nasional Kontroversial: Marsinah dan Soeharto Disandingkan, Agenda Politik di Balik Layar?

Pahlawan Nasional Kontroversial: Marsinah dan Soeharto Disandingkan, Agenda Politik di Balik Layar?

News | Jum'at, 07 November 2025 | 19:35 WIB

Ungkap Banyak Kiai Ditahan saat Orba, Tokoh Muda NU: Sangat Aneh Kita Memuja Soeharto

Ungkap Banyak Kiai Ditahan saat Orba, Tokoh Muda NU: Sangat Aneh Kita Memuja Soeharto

News | Jum'at, 07 November 2025 | 19:23 WIB

Gerindra Dukung Soeharto dan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional: Keduanya Pemimpin Berhasil

Gerindra Dukung Soeharto dan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional: Keduanya Pemimpin Berhasil

News | Jum'at, 07 November 2025 | 17:49 WIB

Terkini

Dari Ferdy Sambo hingga Indra Kenz, Ini Deretan Napi Terkenal di Lapas Cibinong

Dari Ferdy Sambo hingga Indra Kenz, Ini Deretan Napi Terkenal di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 13:15 WIB

Feed yang Membentuk Isi Dompet: Efek Budaya Flexing pada Perilaku Konsumsi

Feed yang Membentuk Isi Dompet: Efek Budaya Flexing pada Perilaku Konsumsi

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 13:15 WIB

53.490 Orang Kena PHK Sepanjang 2026, Terbanyak di Jawa Barat

53.490 Orang Kena PHK Sepanjang 2026, Terbanyak di Jawa Barat

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 13:13 WIB

Resmi! Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Iran, Layangkan Tuduhan Keji

Resmi! Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Iran, Layangkan Tuduhan Keji

News | Jum'at, 25 September 2026 | 13:11 WIB

3 Sunblock Badan yang Cocok Dipakai saat Cuaca Panas, Mulai Rp30 Ribuan

3 Sunblock Badan yang Cocok Dipakai saat Cuaca Panas, Mulai Rp30 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 13:10 WIB

Asian Games 2026: 28 Tahun Menanti, Bulu Tangkis Indonesia Raih Emas Beregu

Asian Games 2026: 28 Tahun Menanti, Bulu Tangkis Indonesia Raih Emas Beregu

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 13:10 WIB

Changan Nevo Q05 Ramaikan Pasar SUV Listrik dengan Jarak Tempuh 462 Km

Changan Nevo Q05 Ramaikan Pasar SUV Listrik dengan Jarak Tempuh 462 Km

Otomotif | Jum'at, 25 September 2026 | 13:07 WIB

Indonesia Tanda Tangani Konvensi Siber PBB, Apa Saja Isi Perjanjiannya?

Indonesia Tanda Tangani Konvensi Siber PBB, Apa Saja Isi Perjanjiannya?

News | Jum'at, 25 September 2026 | 13:04 WIB

Ternyata, 64 Persen Pelaku UMKM Indonesia adalah Perempuan

Ternyata, 64 Persen Pelaku UMKM Indonesia adalah Perempuan

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 13:02 WIB

Review Ketok Mejik, Warisan Bengkel dan Palu Sakti

Review Ketok Mejik, Warisan Bengkel dan Palu Sakti

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 13:00 WIB

×