Adies Kadir Kasus Apa? Ikut Disidang MKD Bareng Uya Kuya cs, Berujung Aman dan Lolos Sanksi

Nur Khotimah

Sabtu, 08 November 2025 | 14:15 WIB
Adies Kadir Kasus Apa? Ikut Disidang MKD Bareng Uya Kuya cs, Berujung Aman dan Lolos Sanksi
Anggota DPR nonaktif Adies Kadir mengungkapkan ekspresinya saat mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).[ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom]

Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan bahwa dua anggota DPR nonaktif, Adies Kadir dan Surya Utama atau Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI dalam sidang pada Rabu, 5 November 2025.

Dalam keputusan tersebut, MKD juga menetapkan bahwa tiga anggota DPR lainnya, yaitu Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, terbukti melakukan pelanggaran etik dan tetap berada dalam status nonaktif.

Lantas, banyak yang penasaran, memangnya Adies Kadir kasus apa?

Perlu diketahui, kelima anggota DPR itu sebelumnya dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran kode etik dengan nomor perkara berbeda, yakni 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, serta 49/PP/IX/2025.

Adies Kadir dilaporkan karena pernyataannya tentang tunjangan anggota DPR RI yang sempat keliru dan memicu reaksi publik.

Sementara Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan karena menari atau berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025.

Adapun Nafa Urbach dikritik atas pernyataan yang dianggap bersifat konsumtif dan tidak sensitif terhadap publik, sedangkan Ahmad Sahroni dilaporkan karena mengucapkan kata kasar di hadapan umum.

Adies Kadir Dinilai Tidak Memiliki Niat Buruk

Anggota DPR nonaktif Adies Kadir (kanan), Ahmad Sahroni (kedua kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (ketiga kanan), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri) dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom]
Anggota DPR nonaktif Adies Kadir (kanan), Ahmad Sahroni (kedua kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (ketiga kanan), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri) dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom]

Dalam sidang pembacaan keputusan di Kompleks Parlemen, Senayan, MKD menilai bahwa pernyataan Adies Kadir mengenai kenaikan tunjangan anggota DPR RI tidak mengandung niat buruk.

Berdasarkan pertimbangan MKD, Adies dianggap tidak bermaksud menyinggung atau merendahkan pihak mana pun, terlebih karena ia sudah melakukan klarifikasi atas pernyataannya yang sempat menimbulkan kontroversi.

baca juga

MKD menyimpulkan bahwa kesalahan Adies hanya bersifat teknis, bukan bentuk pelanggaran etik yang serius. Meski begitu, lembaga tersebut memberikan peringatan agar Adies lebih berhati-hati ketika memberikan pernyataan kepada media, terutama dalam situasi wawancara spontan.

Ia diingatkan untuk menyampaikan informasi dengan data yang akurat dan penjelasan yang lengkap agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Uya Kuya Juga Dinyatakan Tidak Bersalah

Diketahui, MKD juga memutuskan bahwa Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik DPR. Aksi berjogetnya saat Sidang Tahunan MPR RI dinilai tidak mengandung unsur penghinaan terhadap lembaga negara maupun pihak lain.

Hasil sidang MKD menyebut bahwa kemarahan publik terhadap Uya Kuya disebabkan oleh penyebaran berita palsu di media sosial. MKD menemukan bahwa video joget Uya yang sempat viral ternyata merupakan konten lama yang telah disunting ulang, lalu disebarkan kembali dengan konteks yang menyesatkan.

Dalam pemeriksaan, lembaga tersebut menilai bahwa Uya justru menjadi korban dari informasi yang dimanipulasi.

Walau demikian, MKD menyesalkan karena Uya tidak segera memberikan klarifikasi publik setelah isu tersebut ramai diperbincangkan.

Lembaga itu menilai, langkah klarifikasi cepat seharusnya dapat menghindarkan kesalahpahaman yang meluas di masyarakat.

Adies Kadir dan Uya Kuya Aktif Kembali Sebagai Anggota DPR

Setelah dinyatakan tidak bersalah, Adies Kadir dan Uya Kuya dipulihkan statusnya sebagai anggota DPR RI. Keduanya kembali aktif menjalankan tugas di parlemen sejak keputusan MKD dibacakan.

Dalam putusannya, MKD memberikan catatan penting agar keduanya lebih bijak dalam berkomunikasi dan bersikap di ruang publik, demi menjaga citra lembaga legislatif.

Sebelumnya, Uya Kuya sempat dinonaktifkan oleh Partai Amanat Nasional (PAN), sedangkan Adies Kadir juga diberhentikan sementara oleh Partai Golkar. Dengan adanya keputusan MKD tersebut, keduanya kini resmi diaktifkan kembali tanpa sanksi etik.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MKD Nonaktifkan Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach, Uya Kuya Aktif Lagi

MKD Nonaktifkan Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach, Uya Kuya Aktif Lagi

Video | Kamis, 06 November 2025 | 14:40 WIB

Lolos Hukuman MKD, Uya Kuya dan Adies Kadir Baru Bisa Aktif Lagi di DPR Tergantung Ini!

Lolos Hukuman MKD, Uya Kuya dan Adies Kadir Baru Bisa Aktif Lagi di DPR Tergantung Ini!

News | Kamis, 06 November 2025 | 16:37 WIB

Puan Maharani Respons Pembatasan Titik Reses DPR: Anggaran Berpotensi Dipangkas

Puan Maharani Respons Pembatasan Titik Reses DPR: Anggaran Berpotensi Dipangkas

News | Kamis, 06 November 2025 | 14:32 WIB

Terkini

3 Pemain Timnas Indonesia Masuk Pantauan John Herdman Usai Bungkam Singapura, Kenapa?

3 Pemain Timnas Indonesia Masuk Pantauan John Herdman Usai Bungkam Singapura, Kenapa?

Bola | Sabtu, 26 September 2026 | 09:10 WIB

Ini 8 Keunggulan Mesin 4N15 dari Mitsubishi Pajero Sport

Ini 8 Keunggulan Mesin 4N15 dari Mitsubishi Pajero Sport

Otomotif | Sabtu, 26 September 2026 | 09:10 WIB

Guruh Soekarnoputra Akan Dikebumikan di Samping Makam Fatmawati

Guruh Soekarnoputra Akan Dikebumikan di Samping Makam Fatmawati

News | Sabtu, 26 September 2026 | 09:06 WIB

Ilusi Mampu Mencicil: Saat Kemudahan Paylater Menguji Kontrol Diri

Ilusi Mampu Mencicil: Saat Kemudahan Paylater Menguji Kontrol Diri

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 09:00 WIB

Face Oil vs Serum, Apa Bedanya dan Mana yang Lebih Cocok untuk Kulit Kamu?

Face Oil vs Serum, Apa Bedanya dan Mana yang Lebih Cocok untuk Kulit Kamu?

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 08:50 WIB

Akhiri Penantian 28 Tahun: Momen Epic Comeback Timnas Bulu Tangkis Hancurkan China 3-2

Akhiri Penantian 28 Tahun: Momen Epic Comeback Timnas Bulu Tangkis Hancurkan China 3-2

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 08:50 WIB

Iran Siap Buka Selat Hormuz dalam Seminggu

Iran Siap Buka Selat Hormuz dalam Seminggu

News | Sabtu, 26 September 2026 | 08:43 WIB

Berprestasi, Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2026

Berprestasi, Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2026

Bisnis | Sabtu, 26 September 2026 | 08:39 WIB

Polemik Pembentukan Korps Kadet untuk Pelajar, Akademisi: Rawan Kepentingan Elektoral

Polemik Pembentukan Korps Kadet untuk Pelajar, Akademisi: Rawan Kepentingan Elektoral

News | Sabtu, 26 September 2026 | 08:38 WIB

Sinopsis Dead-End Job: Lee Jae-wook Terjebak Pekerjaan Mengerikan

Sinopsis Dead-End Job: Lee Jae-wook Terjebak Pekerjaan Mengerikan

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 08:30 WIB

×