Lolos Hukuman MKD, Uya Kuya dan Adies Kadir Baru Bisa Aktif Lagi di DPR Tergantung Ini!

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 06 November 2025 | 16:37 WIB
Lolos Hukuman MKD, Uya Kuya dan Adies Kadir Baru Bisa Aktif Lagi di DPR Tergantung Ini!
Lolos Hukuman MKD, Uya Kuya dan Adies Kadir Baru Bisa Aktif Lagi di DPR Tergantung Ini!
baca 10 detik
  • Meski lolos hukuman MKD, Adies Kadir dan Uya Kuya tak langsung bisa kembali aktif di DPR.
  • Status anggota dewan keduanya baru kembali aktif jika putusan MKD telah diumumkan dalam rapat paripurna. 
  • Cucun pun belum mengetahui kapan rapat paripurna itu kembali digelar oleh DPR. 

Suara.com - Meski lolos dari sanksi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, status Adies Kadir dan Uya Kuya tidak langsung aktif lagi sebagai anggota dewan. Adies Kadir dan Uya Kuya baru bisa kembali aktif sebagai anggota DPR setelah putusan MKD diumumkan dalam rapat paripurna. 

Soal status pengaktifan kembali Adies Kadir dan Uya Kuya disampaikan olehWakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal

"Ya (aktif kembali), nanti diumumkan dulu di paripurna," ungkapnya dikutip dari Antara, Kamis (6/11/2025).

Dia mengatakan Pimpinan MKD DPR RI telah berkirim surat ke Pimpinan DPR RI mengenai putusan tersebut. Menurut dia, semua putusan tersebut akan disampaikan dalam rapat paripurna.

Adapun rapat paripurna itu akan digelar setelah adanya rapat pimpinan (Rapim) dan rapat Badan Permusyawaratan (Bamus), namun dia belum bisa memastikan jadwal rapat paripurna selanjutnya.

"Belum tau (jadwal rapat paripurna), kan nanti harus Rapim dan Bamus jadwal paripurna itu," kata dia.

Sebelumnya (5/11), MKD DPR RI menjatuhkan putusan terhadap lima Anggota DPR RI yang sebelumnya dinonaktifkan oleh partainya masing-masing karena menuai sorotan publik terkait dengan adanya aksi besar-besaran pada akhir Agustus 2025.

MKD memutuskan bahwa Adies Kadir dan Uya Kuya tidak melanggar kode etik dan diaktifkan kembali menjadi Anggota DPR RI. Kedudukannya di DPR RI pun akan dipulihkan, termasuk Adies Kadir yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Sementara itu, Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio, diputuskan melanggar kode etik dan dihukum untuk tetap nonaktif dalam kurun waktu yang berbeda-beda. Sahroni dihukum nonaktif selama 6 bulan, Eko Patrio selama 4 bulan, dan Nafa Urbach selama 3 bulan.

baca juga

MKD menyatakan bahwa putusan itu merupakan hasil musyawarah dari para anggota dan pimpinan MKD. Putusan itu pun bersifat final dan mengikat yang tidak bisa diganggu gugat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditugasi Prabowo Berkantor di Papua, Gibran Tak Merasa Diasingkan: Itu Tidak Benar!

Ditugasi Prabowo Berkantor di Papua, Gibran Tak Merasa Diasingkan: Itu Tidak Benar!

News | Kamis, 06 November 2025 | 16:21 WIB

Lewat 1x24 Jam Pasca-OTT, Dalih KPK Baru Umumkan Gubernur Riau Tersangka: Masalah Teknis, Bukan...

Lewat 1x24 Jam Pasca-OTT, Dalih KPK Baru Umumkan Gubernur Riau Tersangka: Masalah Teknis, Bukan...

News | Kamis, 06 November 2025 | 10:48 WIB

Hasil 'Jatah Preman' Rp2,25 M, Gubernur Riau Palak Anak Buah buat Pelesiran ke London hingga Brasil

Hasil 'Jatah Preman' Rp2,25 M, Gubernur Riau Palak Anak Buah buat Pelesiran ke London hingga Brasil

News | Kamis, 06 November 2025 | 09:44 WIB

Pasrah Gaji DPR Disetop 6 Bulan usai Sebut Rakyat Tolol, Hukuman MKD Bikin Ahmad Sahroni Kapok?

Pasrah Gaji DPR Disetop 6 Bulan usai Sebut Rakyat Tolol, Hukuman MKD Bikin Ahmad Sahroni Kapok?

News | Rabu, 05 November 2025 | 17:50 WIB

Heboh Cuitan Susi Pudjiastuti Tantang Prabowo Panggil Bandar Judol, Nama Budi Arie Disebut-sebut

Heboh Cuitan Susi Pudjiastuti Tantang Prabowo Panggil Bandar Judol, Nama Budi Arie Disebut-sebut

News | Senin, 03 November 2025 | 10:38 WIB

Terkini

Wamensos Cek Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Probolinggo, Kuansing dan Polewali Mandar

Wamensos Cek Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Probolinggo, Kuansing dan Polewali Mandar

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:24 WIB

IHSG Masih Nyaman di Level 6.300 Pagi Ini, PTRO Bisa Dilirik

IHSG Masih Nyaman di Level 6.300 Pagi Ini, PTRO Bisa Dilirik

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:20 WIB

Kronologi Prabowo Ngaku Siap Jadi Mediator Korsel Hingga Ditolak oleh Korea Utara

Kronologi Prabowo Ngaku Siap Jadi Mediator Korsel Hingga Ditolak oleh Korea Utara

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:20 WIB

Negosiasi Iran Berlanjut, Harga Minyak Dunia Terkoreksi ke Bawah 80 Dolar AS per Barel

Negosiasi Iran Berlanjut, Harga Minyak Dunia Terkoreksi ke Bawah 80 Dolar AS per Barel

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16 WIB

Lawan Persebaya, Igor Tolic Pede Andalkan Ketajaman Duet Uilliam Barros-Balsa Sekulic

Lawan Persebaya, Igor Tolic Pede Andalkan Ketajaman Duet Uilliam Barros-Balsa Sekulic

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:15 WIB

Kemnaker Perkuat Pelatihan dan Perluas Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Kemnaker Perkuat Pelatihan dan Perluas Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:14 WIB

Akui Persib Favorit, Bernardo Tavares: Persebaya Datang Bukan untuk Menyerah

Akui Persib Favorit, Bernardo Tavares: Persebaya Datang Bukan untuk Menyerah

Jatim | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:08 WIB

MARK Bagi Dividen Interim Rp76 Miliar, Catat Tanggalnya

MARK Bagi Dividen Interim Rp76 Miliar, Catat Tanggalnya

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:07 WIB

Kembali ke Titik Nol: Saat Bisnis Tak Lagi Sekadar Mengejar Untung

Kembali ke Titik Nol: Saat Bisnis Tak Lagi Sekadar Mengejar Untung

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Deadline Lewat! Proyek Jalan di Situbondo Sisakan Lubang Utang Rp931 Juta

Deadline Lewat! Proyek Jalan di Situbondo Sisakan Lubang Utang Rp931 Juta

Jatim | Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:51 WIB

×