Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menunjukkan keseriusannya dalam melindungi masyarakat dari ancaman kosmetik berbahaya.
Dalam hasil pengawasan periode Triwulan III tahun 2025 (Juli–September), BPOM menemukan 23 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.
Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen BPOM untuk memastikan setiap produk kosmetik yang beredar di Indonesia aman, bermanfaat, dan bermutu.
Di balik angka tersebut, tersimpan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat, terutama bagi konsumen yang masih tertarik pada produk pemutih instan tanpa memperhatikan izin edar dan komposisi bahan.
BPOM mengungkap bahwa seluruh produk yang ditemukan positif mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, serta pewarna acid orange 7.
Semua zat tersebut telah dilarang penggunaannya dalam kosmetik karena dapat menyebabkan efek samping mulai dari ringan hingga berat.
Merkuri, misalnya, dapat menimbulkan reaksi alergi, iritasi kulit, hingga kerusakan ginjal. Dalam jangka panjang, merkuri juga dapat menyebabkan bintik hitam pada kulit (ochronosis), sakit kepala, muntah, dan diare.
Asam retinoat yang kerap ditemukan pada krim pemutih juga berbahaya bagi ibu hamil, karena bersifat teratogenik, zat ini dapat menyebabkan cacat pada janin.
Sementara hidrokuinon berpotensi menyebabkan hiperpigmentasi, ochronosis, bahkan perubahan warna pada kornea mata dan kuku.
Baca Juga: BPOM Larang 2 Produk Pinkflash Mengandung Pewarna K10 dan Acid Orange, Ini Bahayanya untuk Kesehatan
BPOM juga mencatat bahwa beberapa produk menggunakan pewarna merah K3, K10, dan acid orange 7, yang bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker) dan dapat merusak hati serta sistem saraf.
Dominasi Produk Kontrak dan Impor

Dari 23 produk yang ditemukan bermasalah, 15 di antaranya merupakan hasil kontrak produksi, 5 produk impor, 2 produk lokal, dan 1 produk tanpa izin edar sama sekali.
BPOM menegaskan bahwa semua produk tersebut sudah dicabut izin edarnya. Tak hanya itu, lembaga ini juga telah menghentikan sementara kegiatan (PSK) yang meliputi produksi, peredaran, dan importasi dari pihak terkait.
BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah memerintahkan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk tersebut.
Selain mencabut izin edar, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia juga melakukan penertiban langsung ke fasilitas produksi dan retail kosmetik.
Tindakan ini termasuk penelusuran lebih lanjut terhadap produsen yang memproduksi kosmetik tanpa izin atau di luar kewenangannya.