-
Dua eyeshadow Pinkflash ditarik BPOM karena mengandung zat berbahaya.
-
Banyak konsumen alami mata bengkak hingga harus menjalani insisi medis.
-
Kompensasi Pinkflash dinilai tidak sebanding dengan derita dan biaya berobat.
Suara.com - Produk make up dari brand Pinkflash langsung menjadi sorotan, setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis daftar kosmetik berbahaya yang ditemukan di pasaran.
Dalam temuan periode Juli hingga September 2025, dua produk eyeshadow dari merek Pinkflash dinyatakan mengandung bahan terlarang yang berisiko bagi kesehatan.
Kedua produk tersebut adalah Pinkflash Eyeshadow PF-E23 BR04 (Nomor Izin Edar NA11231200150) dan Pinkflash Eyeshadow PF-E23 BR02 (Nomor Izin Edar NA11231200088).
Menurut hasil uji laboratorium BPOM, produk PF-E23 BR04 positif mengandung pewarna K10 yang bersifat karsinogenik dan dapat memicu kanker serta gangguan fungsi hati.
Sementara itu, produk PF-E23 BR02 terbukti mengandung Acid Orange, bahan yang dapat menyebabkan iritasi parah pada mata.
Menyusul temuan ini, BPOM telah mencabut nomor izin edar kedua produk dan mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menggunakan atau membelinya.

Sementara itu, Pinkflash melalui akun TikTok resminya juga menyampaikan permohonan maaf kepada konsumennya.
"Kami menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada konsumen, mitra retail, distributor dan publik atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," permintaan maaf Pinkflash di TikToknya 3 hari lalu.
Pinkflash juga berkomitmen akan mengganti kerugian konsumen yang membeli produknya tersebut.
Baca Juga: Ketua MPR Ahmad Muzani Prihatin Ledakan di SMAN 72: Desak Polisi Ungkap Motif
"Kompensasi akan diberikan sebesar 2 kali dari harga pembelian produk," keterangannya.
Sayangnya, permintaan maaf dan komitmen baik Pinkflash tak diterima baik oleh konsumennya.
Sejumlah netizen langsung membanjiri kolom komentar unggahan Pinkflash untuk mengadukan efek samping yang dialaminya setelah menggunakan produk tersebut.
Sejumlah pengguna mengaku mengalami efek samping serius, mulai dari mata merah, bengkak, hingga harus menjalani tindakan medis insisi (operasi kecil untuk mengeluarkan benjolan).
"Telat! mata gue udah sampai diinsisi di rumah sakit. Mau minta ganti rugi pun percuma, produk udah gue buang. Beli di offline sstore. Mana gak sebanding sama biaya 4 kali ke dokter umum, 1 kali ke spesialis mata. Istighfar kata gue mah," kata @119**.
"Gue udah 2 kali insisi gara-gara lu ye," kata @putri***.