Hati-Hati! Selain Pinkflash, Ini 23 Kosmetik Berbahaya yang Izinnya Dicabut BPOM

Nur Khotimah Suara.Com
Sabtu, 08 November 2025 | 15:00 WIB
Hati-Hati! Selain Pinkflash, Ini 23 Kosmetik Berbahaya yang Izinnya Dicabut BPOM
Ilustrasi kosmetik berbahaya. (Google AI Studio)

Apabila ditemukan unsur pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan melanjutkan ke tahap pro-justitia. Taruna Ikrar menegaskan bahwa pelaku usaha yang dengan sengaja mengedarkan kosmetik berbahaya bisa dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Daftar 23 Kosmetik Berbahaya yang Dicabut Izinnya

Berikut beberapa produk kosmetik berbahaya yang telah resmi ditarik dan dicabut izin edarnya oleh BPOM:

1. AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red.

Produsen: PT Dunia Cantik Indonesia

Produk mengandung pewarna merah K10. 

2. AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red.

Produsen: PT Dunia Cantik Indonesia

Produk mengandung pewarna merah K10. 

3. DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening

Baca Juga: BPOM Larang 2 Produk Pinkflash Mengandung Pewarna K10 dan Acid Orange, Ini Bahayanya untuk Kesehatan

Produsen: PT Amanah Kosmetik Indonesia.

Produk mengandung merkuri. 

4. DUBAI RIA Body Lotion

Produsen: PT Trijaya Kosmetikindo Utama 

Produk mengandung merkuri. 

5. ELBYCI Night Cream Platinum.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI