Apabila ditemukan unsur pidana, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan melanjutkan ke tahap pro-justitia. Taruna Ikrar menegaskan bahwa pelaku usaha yang dengan sengaja mengedarkan kosmetik berbahaya bisa dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Daftar 23 Kosmetik Berbahaya yang Dicabut Izinnya
Berikut beberapa produk kosmetik berbahaya yang telah resmi ditarik dan dicabut izin edarnya oleh BPOM:
1. AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red.
Produsen: PT Dunia Cantik Indonesia
Produk mengandung pewarna merah K10.
2. AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red.
Produsen: PT Dunia Cantik Indonesia
Produk mengandung pewarna merah K10.
3. DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening
Baca Juga: BPOM Larang 2 Produk Pinkflash Mengandung Pewarna K10 dan Acid Orange, Ini Bahayanya untuk Kesehatan
Produsen: PT Amanah Kosmetik Indonesia.
Produk mengandung merkuri.
4. DUBAI RIA Body Lotion
Produsen: PT Trijaya Kosmetikindo Utama
Produk mengandung merkuri.
5. ELBYCI Night Cream Platinum.