Bagaimana Cara Menikah di Masjid Nabawi Madinah? Dara Arafah Diduga Akad di Sana

Nur Khotimah Suara.Com
Sabtu, 29 November 2025 | 14:58 WIB
Bagaimana Cara Menikah di Masjid Nabawi Madinah? Dara Arafah Diduga Akad di Sana
Dara Arafah dan Rehan Mubarak. (Instagram/daraarafah)

1. Syarat Dokumen Calon Mempelai Wanita

Dokumentasi calon mempelai wanita biasanya lebih banyak karena berkaitan dengan asal-usul dan izin dari keluarga. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Pas foto berwarna latar putih ukuran 3×4 dan 4×6, masing-masing 5 lembar
  • Surat pengantar dari kelurahan sesuai domisili
  • Surat Keterangan untuk Nikah (Model N1)
  • Surat Keterangan Asal Usul (Model N2)
  • Surat Persetujuan Mempelai (Model N3)
  • Surat Keterangan Tentang Orang Tua (Model N4)
  • Surat Izin Orang Tua (Model N5)
  • Surat Pemberitahuan Kehendak Nikah (Model N7)
  • Surat keterangan belum menikah dari KUA, difotokopi tiga rangkap dan dilegalisir kepala KUA.
  • Surat keterangan boleh menikah di luar negeri sesuai UU No. 1/1974 Pasal 56 serta ketentuan Dirjen Bimas Islam.
  • Surat rekomendasi nikah yang ditujukan kepada Kepala KBRI atau perwakilan RI di Jeddah

Semua dokumen tersebut menjadi dasar verifikasi identitas dan status calon mempelai sebelum akad dilakukan.

2. Syarat Dokumen Calon Mempelai Pria

Dokumen untuk calon mempelai pria tidak jauh berbeda, namun ada beberapa tambahan terkait legalisasi:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Pas foto berwarna ukuran 3×4 & 4×6 (masing-masing 5 lembar)
  • Surat pengantar dari kelurahan
  • Model N1, N2, N3, dan N4
  • Rekomendasi nikah yang ditujukan kepada kepala KUA mempelai wanita
  • Dokumen A13 dan A14 asli beserta tiga fotokopi, dilegalisir oleh Dirjen Bimas Islam, Departemen Hukum dan HAM, serta Departemen Luar Negeri (bagian legalisasi).

Seluruh dokumen yang telah dilegalisir kemudian dibawa ke KBRI Jeddah untuk proses verifikasi lanjutan hingga penerbitan buku nikah setelah akad.

Tata Cara Menikah di Masjid Nabawi

Setelah semua berkas lengkap dan dinyatakan valid, proses akad dapat dilakukan dengan alur menghubungi biro travel resmi yang menyediakan paket Umrah Akad Nikah.

Penyedia jasa akan membantu koordinasi jadwal, lokasi akad, hingga prosedur administratif dengan KBRI Jeddah.

Selanjutnya mengikuti jadwal acara sesuai perencanaan biro travel tersebut. Acara akad tidak bisa dilakukan sembarangan.

Baca Juga: Sempat Kandas, Dara Arafah dan Rehan Mubarak Resmi Bertunangan

Penyelenggara harus mengatur waktu yang sesuai, biasanya dilakukan di area yang diperbolehkan di sekitar pelataran Masjid Nabawi.

Selanjutnya, sebagaimana ketentuan syariat Islam, wali sah dan dua saksi laki-laki harus hadir. Jika wali tidak dapat hadir, dapat menggunakan wali hakim. Pihak travel biasanya membantu menyiapkan saksi.

Kemudian akad nikah dilakukan secara sederhana dengan bahasa Arab atau Indonesia, dipandu oleh pembimbing atau penghulu setempat. Setelah ijab kabul selesai, bukti administrasi dikirim ke KBRI untuk proses legalisasi buku nikah.

Demikian itu informasi soal isu Dara Arafah menikah di Masjid Nabawi. Menikah di Masjid Nabawi memang bukan perkara mudah karena persyaratan dokumennya cukup banyak dan prosesnya panjang. 

Meski begitu, banyak pasangan merasa pengalaman tersebut sangat berharga. Jika kabar tentang Dara Arafah terbukti benar, maka ia termasuk salah satu dari sedikit pasangan Indonesia yang memilih melangsungkan akad di salah satu tempat tersuci umat Islam.

Kontributor : Mutaya Saroh

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI