Syarat dan Cara Daftar PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025

Agatha Vidya Nariswari

Kamis, 04 Desember 2025 | 14:03 WIB
Syarat dan Cara Daftar PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025
Ilustrasi Seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025 (menpan.go.id)

Suara.com - Syarat dan cara daftar PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025 menjadi informasi penting untuk diketahui jika kamu ingin bekerja di bidang pendidikan tanpa harus mengikuti jalur CPNS.

Sekolah Rakyat dikenal sebagai sekolah alternatif yang memberikan pendidikan terjangkau bahkan gratis bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, sehingga membutuhkan tenaga kependidikan yang benar-benar siap mendukung operasionalnya.

Tahun ini, kebutuhan tenaga pendukung di berbagai sekolah meningkat sehingga kesempatan untuk lolos makin terbuka lebar.

Dengan dibukanya pendaftaran PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat, kamu perlu memahami alur seleksi sejak awal agar prosesnya berjalan lancar.

Untuk membantu kamu mempersiapkan diri sejak awal, inilah panduan lengkap mengenai syarat serta cara daftar PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2025.

Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat

Berikut ini persyaratan yang wajib dipenuhi oleh peserta seleksi yang mencakup persyaratan umum dan persyaratan khusus.

1. Persyaratan Umum

Pelamar wajib memenuhi ketentuan Pasal 23 Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024, di antaranya:

baca juga
  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia 20-50 tahun
  • Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai ASN, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta
  • Tidak berstatus sebagai CPNS/PNS/TNI/Polri
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai formasi
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

2. Persyaratan Khusus

Hanya pelamar yang memenuhi syarat berikut yang diperkenankan mendaftar:

  • Harus merupakan PPPK Paruh Waktu dan sudah memiliki Nomor Induk PPPK Paruh Waktu
  • Bersedia bekerja dalam sistem shift
  • Diutamakan bersedia tinggal di asrama Sekolah Rakyat
  • Mampu beradaptasi dengan lingkungan boarding school
  • Siap mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Kemensos

Cara Daftar PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat

Pendaftaran program ini bisa dilakukan secara online melalui SSCASN dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Membuat Akun di Portal SSCASN

Langkah pertama adalah mengakses https://sscasn.bkn.go.id. Masukkan NIK dan nomor KK yang sesuai dengan data Dukcapil, lalu buat akun baru. Setelah itu, lakukan aktivasi akun melalui kode yang dikirim ke email.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Seleksi PPPK Tendik Sekolah Rakyat Tahun 2025 Resmi Dibuka: Jadwal dan Penempatan

Seleksi PPPK Tendik Sekolah Rakyat Tahun 2025 Resmi Dibuka: Jadwal dan Penempatan

Bisnis | Kamis, 04 Desember 2025 | 10:16 WIB

4.000 Siswa Sekolah Rakyat Mau Kuliah, Kemensos Gandeng Diktisaintek Minta Bimbingan

4.000 Siswa Sekolah Rakyat Mau Kuliah, Kemensos Gandeng Diktisaintek Minta Bimbingan

News | Selasa, 02 Desember 2025 | 20:58 WIB

Bolehkah PPPK Paruh Waktu Ambil Pekerjaan Sambilan? Ini Ketentuannya

Bolehkah PPPK Paruh Waktu Ambil Pekerjaan Sambilan? Ini Ketentuannya

Bisnis | Selasa, 02 Desember 2025 | 11:44 WIB

Terkini

Tabel Lengkap Urutan Shio dari Tahun ke Tahun

Tabel Lengkap Urutan Shio dari Tahun ke Tahun

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:28 WIB

DPR soal Rumor Pengganti Nanik S Deyang: Hak Prerogatif Presiden, Asalkan Jangan Memicu Konflik

DPR soal Rumor Pengganti Nanik S Deyang: Hak Prerogatif Presiden, Asalkan Jangan Memicu Konflik

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:26 WIB

Parfum Apa yang Aromanya Maskulin? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dari Brand Lokal

Parfum Apa yang Aromanya Maskulin? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dari Brand Lokal

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:25 WIB

Muara Baru Paling Dalam, Muka Tanah Jakarta Terus Turun 3-4 Sentimeter Per Tahun

Muara Baru Paling Dalam, Muka Tanah Jakarta Terus Turun 3-4 Sentimeter Per Tahun

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:24 WIB

Ambisi Besar Changan Gempur Pasar Otomotif Indonesia Lewat Belasan Model Baru

Ambisi Besar Changan Gempur Pasar Otomotif Indonesia Lewat Belasan Model Baru

Otomotif | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:17 WIB

Detik-detik Ledakan Gas Metana Terowongan Sikkim India, 12 Pekerja Proyek PLTA Tewas

Detik-detik Ledakan Gas Metana Terowongan Sikkim India, 12 Pekerja Proyek PLTA Tewas

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:15 WIB

Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review

Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:15 WIB

Sibuk Bolak-Balik Jakarta-Bali, Ini Standar Hunian Nyaman dan Fungsional Versi Christian Sugiono

Sibuk Bolak-Balik Jakarta-Bali, Ini Standar Hunian Nyaman dan Fungsional Versi Christian Sugiono

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:11 WIB

Praktis Dibawa Berpergian! 4 Brightening Cleansing Wipes Buat Wajah Cerah

Praktis Dibawa Berpergian! 4 Brightening Cleansing Wipes Buat Wajah Cerah

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:10 WIB

Tanpa Pelantikan, Prabowo Resmi Angkat Kuntadi sebagai Jampidsus

Tanpa Pelantikan, Prabowo Resmi Angkat Kuntadi sebagai Jampidsus

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:08 WIB

×