Bolehkah PPPK Paruh Waktu Ambil Pekerjaan Sambilan? Ini Ketentuannya

M Nurhadi

Selasa, 02 Desember 2025 | 11:44 WIB
Bolehkah PPPK Paruh Waktu Ambil Pekerjaan Sambilan? Ini Ketentuannya
PPPK Paruh Waktu [ILUSTRASI/Pixabay]

Suara.com - Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang mulai diterapkan pada tahun 2025 melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, membuka babak baru dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pola kerja ini menawarkan fleksibilitas dengan beban kerja sekitar empat jam per hari.

Namun, justru fleksibilitas jam kerja ini yang memicu spekulasi besar di kalangan calon pegawai: apakah PPPK Paruh Waktu diizinkan mengambil pekerjaan sambilan di luar instansi tempat bertugas?

Hingga saat ini, regulasi nasional belum memberikan jawaban tegas terkait izin atau larangan kerja sampingan bagi PPPK Paruh Waktu.

Akibatnya, banyak pegawai menanti kepastian agar tidak terjebak pada pelanggaran kontrak kerja yang dapat berdampak serius pada status kepegawaian mereka.

Skema PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu diperkenalkan oleh Kementerian PANRB sebagai solusi untuk memperjelas status tenaga non-ASN (honorer) yang tidak lolos seleksi CPNS/PPPK penuh waktu.

Jabatan: Meliputi guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta jabatan operasional seperti operator layanan dan penata layanan.

Mekanisme: Diangkat melalui perjanjian kerja dengan masa kerja ditetapkan tiap satu tahun, dilengkapi evaluasi kinerja triwulan dan tahunan. Upah disesuaikan dengan anggaran instansi.

baca juga

Beban Kerja: Secara umum ditetapkan sekitar 4 jam per hari, setengah dari pegawai ASN penuh waktu.

Status Kerja Sambilan Bergantung pada Instansi, Bukan Aturan Nasional

Meskipun skema kerja PPPK Paruh Waktu sangat fleksibel, regulasi utamanya (Keputusan MenPANRB 16/2025) hanya menjelaskan status, mekanisme, jam kerja, dan hak upah mereka.

Regulasi tersebut tidak memuat klausul spesifik tentang kerja sampingan atau pekerjaan di luar instansi penempatan.

Hal ini menciptakan kondisi di mana: tidak ada ketentuan nasional yang seragam yang secara eksplisit memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu boleh atau tidak boleh mengambil kerja sambilan.

Oleh karena itu, praktik kerja sampingan sangat bergantung pada dua faktor kunci yang bersifat lokal:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bos Garuda Sebut Semua Gaji Direksi Sepakat Dipotong 10 Persen

Bos Garuda Sebut Semua Gaji Direksi Sepakat Dipotong 10 Persen

Bisnis | Senin, 01 Desember 2025 | 16:00 WIB

Perbandingan Gaji Giovanni van Bronckhorst Vs John Herdman, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia

Perbandingan Gaji Giovanni van Bronckhorst Vs John Herdman, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia

Bola | Senin, 01 Desember 2025 | 15:11 WIB

Gaji dan Honorarium Petugas Haji (PPIH) 2026, Ada Fasilitas Juga

Gaji dan Honorarium Petugas Haji (PPIH) 2026, Ada Fasilitas Juga

Bisnis | Minggu, 30 November 2025 | 10:15 WIB

Fakta-fakta 'Kenaikan Gaji Pensiunan PNS' Periode 2025-2026

Fakta-fakta 'Kenaikan Gaji Pensiunan PNS' Periode 2025-2026

Bisnis | Minggu, 30 November 2025 | 09:46 WIB

Beda PPPK dengan PNS: Pengertian, Gaji, dan Tunjangan

Beda PPPK dengan PNS: Pengertian, Gaji, dan Tunjangan

Lifestyle | Sabtu, 29 November 2025 | 14:45 WIB

Kabar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026, Ada 2 Syarat

Kabar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026, Ada 2 Syarat

Bisnis | Jum'at, 28 November 2025 | 20:56 WIB

Terkini

OJK Sanksi 113 Pihak, Denda Pasar Modal Capai Rp104,63 Miliar

OJK Sanksi 113 Pihak, Denda Pasar Modal Capai Rp104,63 Miliar

Bisnis | Selasa, 08 September 2026 | 07:24 WIB

Bukan Dari Sampah! Kebakaran TPA Galuga Berawal dari Ladang, Tak Ada Korban Jiwa

Bukan Dari Sampah! Kebakaran TPA Galuga Berawal dari Ladang, Tak Ada Korban Jiwa

News | Selasa, 08 September 2026 | 07:23 WIB

3 Rekomendasi Eye Serum Kafein Terbaik untuk Mengatasi Mata Panda dan Sembab

3 Rekomendasi Eye Serum Kafein Terbaik untuk Mengatasi Mata Panda dan Sembab

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 07:20 WIB

Arti Mimpi Melihat Air Banjir Jernih dan Keruh Menurut Primbon Jawa, Pertanda Baik atau Buruk?

Arti Mimpi Melihat Air Banjir Jernih dan Keruh Menurut Primbon Jawa, Pertanda Baik atau Buruk?

Lifestyle | Selasa, 08 September 2026 | 07:20 WIB

Review Film Mirzapur: The Movie, Babak Baru Rivalitas Panas Guddu dan Munna

Review Film Mirzapur: The Movie, Babak Baru Rivalitas Panas Guddu dan Munna

Your Say | Selasa, 08 September 2026 | 07:15 WIB

Hasil Lab Keluar! Bakteri Ditemukan dalam Program MBG Tulungagung

Hasil Lab Keluar! Bakteri Ditemukan dalam Program MBG Tulungagung

Jatim | Selasa, 08 September 2026 | 07:13 WIB

Unhas Selidiki Dugaan Kekerasan dan Intimidasi Mahasiswa MIPA

Unhas Selidiki Dugaan Kekerasan dan Intimidasi Mahasiswa MIPA

Sulsel | Selasa, 08 September 2026 | 07:08 WIB

Acer Vero 16 Tak Cuma Andalkan AI, Laptop Ini Dirancang Lebih Mudah Diperbaiki

Acer Vero 16 Tak Cuma Andalkan AI, Laptop Ini Dirancang Lebih Mudah Diperbaiki

Tekno | Selasa, 08 September 2026 | 07:08 WIB

BMKG Rilis Cuaca Hari Ini, Waspada Hujan Lebat di Aceh-Sumut Hingga Yogyakarta

BMKG Rilis Cuaca Hari Ini, Waspada Hujan Lebat di Aceh-Sumut Hingga Yogyakarta

News | Selasa, 08 September 2026 | 07:08 WIB

Bukan Cuma Hoaks, 7.908 Loker Luar Negeri Fiktif Jadi Ancaman di Ruang Digital

Bukan Cuma Hoaks, 7.908 Loker Luar Negeri Fiktif Jadi Ancaman di Ruang Digital

Tekno | Selasa, 08 September 2026 | 07:05 WIB

×