Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.231,780
LQ45 627,750
Srikehati 307,753
JII 374,159
USD/IDR 17.971

Bolehkah PPPK Paruh Waktu Ambil Pekerjaan Sambilan? Ini Ketentuannya

M Nurhadi

Selasa, 02 Desember 2025 | 11:44 WIB
Bolehkah PPPK Paruh Waktu Ambil Pekerjaan Sambilan? Ini Ketentuannya
PPPK Paruh Waktu [ILUSTRASI/Pixabay]

Suara.com - Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang mulai diterapkan pada tahun 2025 melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, membuka babak baru dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pola kerja ini menawarkan fleksibilitas dengan beban kerja sekitar empat jam per hari.

Namun, justru fleksibilitas jam kerja ini yang memicu spekulasi besar di kalangan calon pegawai: apakah PPPK Paruh Waktu diizinkan mengambil pekerjaan sambilan di luar instansi tempat bertugas?

Hingga saat ini, regulasi nasional belum memberikan jawaban tegas terkait izin atau larangan kerja sampingan bagi PPPK Paruh Waktu.

Akibatnya, banyak pegawai menanti kepastian agar tidak terjebak pada pelanggaran kontrak kerja yang dapat berdampak serius pada status kepegawaian mereka.

Skema PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu diperkenalkan oleh Kementerian PANRB sebagai solusi untuk memperjelas status tenaga non-ASN (honorer) yang tidak lolos seleksi CPNS/PPPK penuh waktu.

Jabatan: Meliputi guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta jabatan operasional seperti operator layanan dan penata layanan.

Mekanisme: Diangkat melalui perjanjian kerja dengan masa kerja ditetapkan tiap satu tahun, dilengkapi evaluasi kinerja triwulan dan tahunan. Upah disesuaikan dengan anggaran instansi.

baca juga

Beban Kerja: Secara umum ditetapkan sekitar 4 jam per hari, setengah dari pegawai ASN penuh waktu.

Status Kerja Sambilan Bergantung pada Instansi, Bukan Aturan Nasional

Meskipun skema kerja PPPK Paruh Waktu sangat fleksibel, regulasi utamanya (Keputusan MenPANRB 16/2025) hanya menjelaskan status, mekanisme, jam kerja, dan hak upah mereka.

Regulasi tersebut tidak memuat klausul spesifik tentang kerja sampingan atau pekerjaan di luar instansi penempatan.

Hal ini menciptakan kondisi di mana: tidak ada ketentuan nasional yang seragam yang secara eksplisit memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu boleh atau tidak boleh mengambil kerja sambilan.

Oleh karena itu, praktik kerja sampingan sangat bergantung pada dua faktor kunci yang bersifat lokal:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bos Garuda Sebut Semua Gaji Direksi Sepakat Dipotong 10 Persen

Bos Garuda Sebut Semua Gaji Direksi Sepakat Dipotong 10 Persen

Bisnis | Senin, 01 Desember 2025 | 16:00 WIB

Perbandingan Gaji Giovanni van Bronckhorst Vs John Herdman, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia

Perbandingan Gaji Giovanni van Bronckhorst Vs John Herdman, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia

Bola | Senin, 01 Desember 2025 | 15:11 WIB

Gaji dan Honorarium Petugas Haji (PPIH) 2026, Ada Fasilitas Juga

Gaji dan Honorarium Petugas Haji (PPIH) 2026, Ada Fasilitas Juga

Bisnis | Minggu, 30 November 2025 | 10:15 WIB

Fakta-fakta 'Kenaikan Gaji Pensiunan PNS' Periode 2025-2026

Fakta-fakta 'Kenaikan Gaji Pensiunan PNS' Periode 2025-2026

Bisnis | Minggu, 30 November 2025 | 09:46 WIB

Beda PPPK dengan PNS: Pengertian, Gaji, dan Tunjangan

Beda PPPK dengan PNS: Pengertian, Gaji, dan Tunjangan

Lifestyle | Sabtu, 29 November 2025 | 14:45 WIB

Kabar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026, Ada 2 Syarat

Kabar Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026, Ada 2 Syarat

Bisnis | Jum'at, 28 November 2025 | 20:56 WIB

Terkini

Usai OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Resmi Ditahan KPK

Usai OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Resmi Ditahan KPK

Foto | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:50 WIB

3 Rekomendasi Moisturizer untuk Mengecilkan Pori-Pori, Wajah Mulus dan Glowing

3 Rekomendasi Moisturizer untuk Mengecilkan Pori-Pori, Wajah Mulus dan Glowing

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:49 WIB

Di Balik Hibah Kapal Induk Italia, Ada Ambisi Kejar Tayang 5 Oktober yang Bisa Sedot Anggaran Jumbo

Di Balik Hibah Kapal Induk Italia, Ada Ambisi Kejar Tayang 5 Oktober yang Bisa Sedot Anggaran Jumbo

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:48 WIB

Resmi Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Lombok Barat Bungkam Soal 3 Perkara yang Menjeratnya

Resmi Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Lombok Barat Bungkam Soal 3 Perkara yang Menjeratnya

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:42 WIB

4 Hydrating Sheet Mask Ampuh Berikan Hidrasi Ekstra untuk Skin Barrier Kuat

4 Hydrating Sheet Mask Ampuh Berikan Hidrasi Ekstra untuk Skin Barrier Kuat

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:40 WIB

Keluh Kesah PPPK Paruh Waktu Dinkes DKI di Balai Kota: Janji Setara ASN, Realita Jauh dari Kata

Keluh Kesah PPPK Paruh Waktu Dinkes DKI di Balai Kota: Janji Setara ASN, Realita Jauh dari Kata

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:38 WIB

Pabrik Tekstil di Jepara Tumbang, 670 Orang Menganggur

Pabrik Tekstil di Jepara Tumbang, 670 Orang Menganggur

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:36 WIB

Ironi Makan Bergizi Gratis: Mengapa Daerah 3T Masih Dianaktirikan?

Ironi Makan Bergizi Gratis: Mengapa Daerah 3T Masih Dianaktirikan?

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:35 WIB

Jangan Jerat Tersangka saja, Komnas HAM Dorong Korban Dapat Pemenuhan Hak Atas Pidana Korupsi

Jangan Jerat Tersangka saja, Komnas HAM Dorong Korban Dapat Pemenuhan Hak Atas Pidana Korupsi

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:31 WIB

Gelar Sarjana vs AI: Menagih Aksi Pemerintah Atasi Krisis Kerja Gen Z

Gelar Sarjana vs AI: Menagih Aksi Pemerintah Atasi Krisis Kerja Gen Z

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:30 WIB

×