- PIP Kemendikdasmen adalah bantuan pemerintah berupa uang tunai untuk pendidikan dasar dan menengah bagi siswa rentan miskin.
- Penerima PIP ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan kerentanan sosial, bukan berdasarkan prestasi akademik siswa.
- Syarat utama penerima adalah berusia 6–21 tahun, umumnya pemegang KIP atau memiliki pertimbangan khusus sosial.
Suara.com - Program Indonesia Pintar (PIP) masih menjadi salah satu bantuan pendidikan yang banyak dicari masyarakat. Namun, tidak sedikit orang tua maupun peserta didik yang bertanya, apakah penerima PIP harus pintar atau berprestasi di sekolah?
Pertanyaan ini wajar muncul karena PIP sering disamakan dengan beasiswa. Padahal, tujuan dan syarat PIP Kemendikdasmen berbeda. Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa Itu PIP Kemendikdasmen?
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pemerintah berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini ditujukan untuk membiayai pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen).
Melalui PIP, pemerintah berupaya memastikan anak usia sekolah tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga lulus jenjang menengah, meski menghadapi keterbatasan ekonomi.
Apakah Penerima PIP Harus Pintar?
PIP bukan beasiswa prestasi yang mensyaratkan nilai tinggi atau peringkat kelas. Penentuan penerima PIP lebih menitikberatkan pada kondisi ekonomi dan kerentanan sosial, bukan kemampuan akademik peserta didik.
Artinya, siswa dengan kemampuan belajar biasa saja tetap berhak menerima PIP selama memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Syarat Penerima PIP Kemendikdasmen
PIP diberikan kepada anak usia 6–21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Berikut kriteria dan prioritas penerima bantuan ini:
1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Peserta didik yang memiliki KIP menjadi prioritas utama penerima PIP.
2. Peserta Didik dengan Pertimbangan Khusus
Selain pemegang KIP, PIP juga menyasar peserta didik dengan kondisi tertentu, seperti:
- Yatim dan/atau piatu, termasuk yang tinggal di panti sosial atau panti asuhan
- Berpotensi putus sekolah atau baru kembali bersekolah setelah drop out
- Terdampak bencana alam
- Korban musibah di daerah konflik
- Peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas
- Memiliki orang tua atau wali yang sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan
Catatan: Peserta didik penyandang disabilitas usia 6–21 tahun mendapatkan pengecualian dari sebagian persyaratan umum.
Siapa yang Mengusulkan Penerima PIP?
Khusus peserta didik dengan pertimbangan khusus, penetapan penerima PIP dilakukan melalui rekomendasi atau usulan resmi dari:
- Dinas Pendidikan Provinsi
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Pemangku kepentingan terkait
Usulan ini kemudian akan diverifikasi sebelum bantuan disalurkan kepada peserta didik.
Tujuan PIP
PIP Kemendikdasmen memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
- Meningkatkan akses pendidikan bagi anak usia 6–21 tahun hingga menyelesaikan pendidikan menengah atau program wajib belajar 12 tahun
- Mencegah peserta didik putus sekolah akibat kendala ekonomi
- Membantu anak yang sempat putus sekolah agar bisa kembali melanjutkan pendidikan, baik di jalur formal maupun nonformal
Selama memenuhi syarat ekonomi dan kriteria sosial yang ditetapkan, setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk menerima bantuan PIP, tanpa melihat prestasi akademik.