Berapa UMK Jogja 2026 Setelah Naik? Ini Besaran dan Persentase Kenaikannya

Nur Khotimah Suara.Com
Rabu, 24 Desember 2025 | 16:10 WIB
Berapa UMK Jogja 2026 Setelah Naik? Ini Besaran dan Persentase Kenaikannya
Ilustrasi Yogyakarta alias Jogja (Unsplash/Angga Kurniawan)

Suara.com - Kabar baik kini datang kepada warga Yogyakarta, karena Upah Minimum Kabupaten/Kota alias UMK untuk Kota Yogyakarta telah diputuskan naik.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo kala ditemui di Kompleks Kepatihan, Selasa (23/12/2025) memberikan sinyal bahwa pemerintah Kota Yogyakarta akan menggarap kenaikan UMK tersebut.

Hasto memberikan gambaran bahwa UMK Kota Yogyakarta diperkirakan akan naik sesuai dengan mekanisme regulasi terbaru dan data dari BPS.

Keputusan tersebut dibuat secara resmi dalam rapat penentuan Upah Minimum Provinsi atau UMP yang terlaksana pada Rabu (24/12/2025) hari ini.

Angka kenaikan UMP dan UMK telah disepakati dalam rapat tertutup yang dipimpin langsung oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, bersama para bupati dan wali kota se-DIY pada Selasa (23/12/202).

Penentuan upah tahun ini menggunakan formula penghitungan baru dari pemerintah pusat. Hal ini diprediksi akan membuat persentase kenaikan UMP di DIY berpotensi lebih tinggi dibandingkan daerah lain.

Lantas, berapa persentase kenaikan UMK Kota Yogyakarta?

Kota Jogja Naik Paling Tinggi di DIY

spot menonton kembang api di Jogja (Ist)
Ilustrasi kota jogja (Ist)

Daerah-daerah lain seantero provinsi DIY diketahui juga telah menggarap kenaikan UMP dan UMK.

Kota Yogyakarta digadang-gadang sebagai daerah dengan kenaikan UMK paling tinggi.

Baca Juga: Pramono Anung Umumkan UMP Jakarta Besok: Mudah-Mudahan Nggak Ada yang Mogok Kerja!

Gubernur DIY melalui Keputusan Nomor 443 Tahun 2025 telah mengesahkan kenaikan UMK Kota Yogyakarta menjadi Rp2.827.593 yang mulai berlaku efektif pada awal tahun depan.

Adapun dalam persentase, UMK Kota Yogyakarta naik sebanyak 6 persen.

Terkait kenaikan tersebut, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyampaikan pandangannya bahwa angka Rp2,8 juta ini diperkirakan tidak akan memberatkan atau mengejutkan para pengusaha.

Ia menjelaskan bahwa di lapangan, banyak pemberi kerja yang sebenarnya sudah memberikan upah melampaui angka tersebut.

Pernyataan ini didukung oleh data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan bahwa rata-rata pendapatan pekerja di Kota Yogyakarta pada tahun 2025 sebenarnya telah mencapai Rp3,2 juta.

Hasto lebih lanjut menilai bahwa nominal UMK untuk tahun 2026 tersebut masih memadai dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga di Yogyakarta.

Hal ini didasari pada perhitungan rata-rata komposisi keluarga di wilayah tersebut yang umumnya terdiri dari tiga orang, dengan rata-rata 1,4 anggota keluarga yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan.

Wali Kota Yogyakarta optimis kenaikan dapat mendukung kecukupan keluarga

Terkait ketahanan ekonomi, Hasto Wardoyo berpendapat bahwa besaran UMK tersebut masih tergolong cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga di Yogyakarta.

Beliau menjelaskan ilustrasinya bahwa jika dalam satu keluarga yang terdiri dari tiga orang terdapat satu orang yang bekerja penuh waktu dan satu lainnya bekerja paruh waktu, maka total pendapatan keluarga bisa mencapai Rp4,2 juta per bulan.

Hasto menambahkan bahwa dengan total pendapatan sebesar itu, standar hidup untuk tiga orang di Yogyakarta dinilai sudah cukup terpenuhi.

Kenaikan UMP dari berbagai daerah di DIY

Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, pemerintah juga memutuskan untuk meningkatkan nominal UMK dari daerah lain di DIY seperti Kabupaten Sleman, Kulon Progo, Bantul, dan Gunung Kidul.

Berikut daftar kenaikan UMK 2026 dari berbagai daerah.

  • Kota Yogyakarta: Wilayah ini tetap memegang posisi dengan nominal upah tertinggi di DIY, yakni sebesar Rp2.827.593.
  • Kabupaten Kulon Progo: Rp2.504.520. Meski secara nominal berada di bawah Kota Yogyakarta, daerah ini mencatatkan persentase kenaikan paling tinggi di antara kabupaten lainnya, yaitu sebesar 6,52%.
  • Kabupaten Sleman: Besaran upah ditetapkan senilai Rp2.624.387.
  • Kabupaten Bantul: Nominal upah untuk tahun 2026 disepakati sebesar Rp2.509.001.
  • Kabupaten Gunungkidul: Wilayah ini memiliki besaran upah senilai Rp 2.468.378.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI