- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq tersangka korupsi meski menjabat dua periode.
- Fadia berdalih tidak paham aturan hukum karena latar belakang penyanyi.
- Sembilan prinsip Good Governance wajib dijalankan pejabat untuk cegah KKN.
Suara.com - Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, tengah menjadi sorotan tajam setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menariknya, Fadia Arafiq sempat berdalih tidak memahami aturan hukum terkait pengadaan barang dan jasa (outsourcing) ketika menjalani pemeriksaan.
Fadia Arafiq mengatakan ketidaktahuannya itu, karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut, bukan birokrasi murni.
Dalih itu terdengar ironis mengingat kakak Fairuz A Rafiq ini bukanlah orang baru di kursi pemerintahan.
Fadia Arafiq tercatat sudah menjabat sebagai Bupati Pekalongan selama dua periode dan sebelumnya juga sempat menjalani Wakil Bupati Pekalongan.
Sebagai pejabat publik, Fadia Arafiq seharusnya memegang teguh prinsip Good Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik.
Lantas, apa saja prinsip Good Governance yang seharusnya dimiliki seorang bupati agar terhindar dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) seperti Fadia Arafiq.
![Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/bar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/03/04/84785-bupati-pekalongan-fadia-arafiq-fadia-arafiq.jpg)
Apa Itu Good Governance?
Secara sederhana dilansir dari laman KPU, Good Governance adalah konsep manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Berapa Harga Mobil Alphard Tahun 2005? Cuma Seharga LMPV, Siap Bikin Mudik Lebaran Ala Sultan
Tujuannya adalah menciptakan birokrasi yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Berdasarkan standar internasional (UNDP) dan aturan hukum di Indonesia, berikut adalah prinsip utama yang harus dijalankan seorang pemimpin daerah:
1. Ketaatan pada Aturan Hukum
Seorang aparatur pemerintah harus mendasarkan setiap tindakannya pada hukum yang berlaku.
Tidak ada alasan "tidak tahu aturan", apalagi bagi pejabat yang sudah menjabat dua periode.
Hukum harus tegak secara adil tanpa pandang bulu.